PN Bangli Akan Eksekusi 4 Lahan
Pengadilan Negeri (PN) Bangli sedang memroses pelaksanaan eksekusi lahan. Ada empat permohonan eksekusi yang segera ditindaklanjuti.
BANGLI, NusaBali
Eksekusi akan tuntas dilaksanakan sebelum tutup tahun. Keempat lahan itu tersebar di Desa Bayung Cerik, Desa Belancan, Kelurahan Bebalang, dan Desa Bunutin. Sebelum pelaksanaan eksekusi sudah dilakukan aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi) sebanyak 2 kali.
Panitera PN Bangli, I Nyoman Sudarsana mengungkapkan, eksekusi dilakukan setelah sebuah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah). Pemenuhan amar putusan tersebut harus dilaksanakan oleh pihak yang kalah secara sukarela. “Eksekusi akan dijalankan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putusan dengan sukarela, maka pihak yang menang mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri,” jelas Nyoman Sudarsana, Rabu (9/10).
Ada empat agenda eksekusi di antaranya perkara nomor 8 tahun 2014 dengan penggugat Gusti Ngurah Sadu dan tergugat I yakni I Putu Artawan dan tergugat II Made Kartika. “Sebelum pelaksanaan eksekusi sudah dilakukan aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi) sebanyak 2 kali, namun tergugat tidak mau menjalankan isi putusan. Jalan terakhir akan dilakukan eksekusi,” bebernya. Pelaksanaan eksekusi meliputi sebidang tanah seluas 7.280 meter persegi di Desa Bayung Cerik, Kecamatan Kintamani dijadwalkan tanggal 24 Oktober nanti.
Eksekusi dilakukan atas perkara Nomor 30 tahun 2012 dengan penggugat I Nengah Jelih dan tergugat I Wayan Bentet dan tergugat II I Ketut Daging. “Eksekusi berupa lahan yang luasnya 1/3 dari 13.550 meter persegi lokasi di Desa Belancan, Kecamatan Kintamani. Pelaksanaan eksekusi kemungkinan awal bulan November 2019,” ungkapnya. Eksekusi juga dilakukan untuk perkara nomor 5 tahun 2017 dengan penggugat Sang Ayu Ketut Sipir dan tergugat I Sang Putu Sudiarsa, tergugat II Sang Putu Dirga, dan tergugat III I Wayan Sudira. Objek sengketa atas sebidang tanah seluas 1,2 are di Kelurahan Bebalang.
Ada pula permohonan dari Direktur PT BPR Mitra Bali Mukti Jaya Mandiri, Wayan Arya Susila dengan termohon I Wayan Suadiana. Dalam duduk perkara ini termohon meminjam dana sebesar Rp 850 juta dengan agunan berupa sertifikat hak tanggungan seluas 1.300 meter persegi berlokasi di Desa Bunutin Bangli. Lantaran tidak memenuhi kewajiban, pihak bank mengajukan permohonan eksekusi atas hak tanggungan tersebut. Langkah awal Ketua Pengadilan akan melakukan penelitian berkas hak tanggungan dan selanjutnya dilaksanakan sidang aanmaning. “Jika setelah aanmaning kedua termohon tetap tidak melaksanakan hak tanggungan maka akan dilakukan sita eksekusi dan lelang eksekusi terhadap benda objek hak tanggungan,” terangnya.*esa
Panitera PN Bangli, I Nyoman Sudarsana mengungkapkan, eksekusi dilakukan setelah sebuah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah). Pemenuhan amar putusan tersebut harus dilaksanakan oleh pihak yang kalah secara sukarela. “Eksekusi akan dijalankan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putusan dengan sukarela, maka pihak yang menang mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri,” jelas Nyoman Sudarsana, Rabu (9/10).
Ada empat agenda eksekusi di antaranya perkara nomor 8 tahun 2014 dengan penggugat Gusti Ngurah Sadu dan tergugat I yakni I Putu Artawan dan tergugat II Made Kartika. “Sebelum pelaksanaan eksekusi sudah dilakukan aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi) sebanyak 2 kali, namun tergugat tidak mau menjalankan isi putusan. Jalan terakhir akan dilakukan eksekusi,” bebernya. Pelaksanaan eksekusi meliputi sebidang tanah seluas 7.280 meter persegi di Desa Bayung Cerik, Kecamatan Kintamani dijadwalkan tanggal 24 Oktober nanti.
Eksekusi dilakukan atas perkara Nomor 30 tahun 2012 dengan penggugat I Nengah Jelih dan tergugat I Wayan Bentet dan tergugat II I Ketut Daging. “Eksekusi berupa lahan yang luasnya 1/3 dari 13.550 meter persegi lokasi di Desa Belancan, Kecamatan Kintamani. Pelaksanaan eksekusi kemungkinan awal bulan November 2019,” ungkapnya. Eksekusi juga dilakukan untuk perkara nomor 5 tahun 2017 dengan penggugat Sang Ayu Ketut Sipir dan tergugat I Sang Putu Sudiarsa, tergugat II Sang Putu Dirga, dan tergugat III I Wayan Sudira. Objek sengketa atas sebidang tanah seluas 1,2 are di Kelurahan Bebalang.
Ada pula permohonan dari Direktur PT BPR Mitra Bali Mukti Jaya Mandiri, Wayan Arya Susila dengan termohon I Wayan Suadiana. Dalam duduk perkara ini termohon meminjam dana sebesar Rp 850 juta dengan agunan berupa sertifikat hak tanggungan seluas 1.300 meter persegi berlokasi di Desa Bunutin Bangli. Lantaran tidak memenuhi kewajiban, pihak bank mengajukan permohonan eksekusi atas hak tanggungan tersebut. Langkah awal Ketua Pengadilan akan melakukan penelitian berkas hak tanggungan dan selanjutnya dilaksanakan sidang aanmaning. “Jika setelah aanmaning kedua termohon tetap tidak melaksanakan hak tanggungan maka akan dilakukan sita eksekusi dan lelang eksekusi terhadap benda objek hak tanggungan,” terangnya.*esa
Komentar