Kasus Tewasnya Peserta Diksar Unila
Korban Diduga Dikeroyok 15 Orang
Sebanyak limabelas panitia pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala diduga mengeroyok Aga Trias Tahta (19), mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP Unila yang tewas saat mengikuti diksar UKM tersebut.
LAMPUNG, NusaBali
Dugaan itu dinyatakan dengan dikenakannya 15 orang dari 17 tersangka kasus diksar berujung maut dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Sebanyak 15 orang dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana, karena menyebabkan kematian,” kata Direktur Ditkrimum Polda Lampung Kombes Barly Ramadhani, Rabu (9/10).
Pada Pasal 170 KUHP disebutkan, kata Barly, barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Ancaman pasal ini jika menyebabkan seseorang meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan dua orang lainnya, kata Barly, dikenakan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.
“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun,” kata dia seperti dilansir kompas.
Diketahui, Aga Trias Tahta meninggal dunia saat mengikuti diksar UKM pecinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9) di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Aga diketahui sempat pingsan saat mengikuti diksar. Selain menyebabkan satu orang tewas, diksar itu juga membuat dua orang peserta lain masuk dan dirawat intensif di rumah sakit.
Kasus ini juga membuat pihak Dekanat FISIP Unila membekukan UKM Cakrawala sampai waktu yang belum ditentukan. Saat ini, ketujuhbelas tersangka telah ditahan di Mapolres Pesawaran. *
Dugaan itu dinyatakan dengan dikenakannya 15 orang dari 17 tersangka kasus diksar berujung maut dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Sebanyak 15 orang dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana, karena menyebabkan kematian,” kata Direktur Ditkrimum Polda Lampung Kombes Barly Ramadhani, Rabu (9/10).
Pada Pasal 170 KUHP disebutkan, kata Barly, barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Ancaman pasal ini jika menyebabkan seseorang meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan dua orang lainnya, kata Barly, dikenakan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.
“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun,” kata dia seperti dilansir kompas.
Diketahui, Aga Trias Tahta meninggal dunia saat mengikuti diksar UKM pecinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9) di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Aga diketahui sempat pingsan saat mengikuti diksar. Selain menyebabkan satu orang tewas, diksar itu juga membuat dua orang peserta lain masuk dan dirawat intensif di rumah sakit.
Kasus ini juga membuat pihak Dekanat FISIP Unila membekukan UKM Cakrawala sampai waktu yang belum ditentukan. Saat ini, ketujuhbelas tersangka telah ditahan di Mapolres Pesawaran. *
Komentar