Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Siswa
“Ijazah adalah hak para siswa, sedangkan urusan administrasi sekolah yang belum selesai merupakan tanggungjawab orangtuanya. Jadi sekolah jangan sampai menahan ijazah” (Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdikpora Kota Denpasar, Wayan Supartha)
DENPASAR, NusaBali
Blangko ijazah sudah didistribusikan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, ke masing-masing sekolah untuk jenjang pendidikan SMP, SMA dan SMK. Selain mengingatkan pihak sekolah agar berhati-hati menuliskan data dan nilai siswa pada blanko ijazah, juga melarang seluruh sekolah negeri dan swasta menahan ijazah milik siswa dengan alasan apapun.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdikpora Kota Denpasar, Wayan Supartha menegaskan bahwa seluruh siswa yang sudah lulus berhak mendapatkan ijazah. "Tidak ada alasan apapun bagi sekolah untuk tidak memberikan ijazah kepada siswa yang telah lulus menempuh pendidikan," ujarnya, Selasa (12/7) kemarin.
Menurut Supartha, larangan menahan ijazah milik siswa yang sudah dinyatakan lulus tersebut sudah disampaikan kepada seluruh sekolah pada saat pembagian blangko ijazah termasuk saat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Dikatakan, ijazah merupakan hak bagi semua siswa yang telah dinyatakan lulus ujian nasional. “Ijazah siswa itu tidak boleh ditahan. Begitu selesai menulis ijazah langsung bagikan kepada siswa. Kita juga menghimbau kepada sekolah swasta agar hal ini juga bisa dilakukan,"tegasnya.
Menurut Supartha, tidak ada manfaat apapun yang didapat pihak sekolah dengan melakukan penahanan ijazah. Sebaliknya, justru hal itu merugikan siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau mencari kerja. "Ijazah adalah hak para siswa, sedangkan urusan administrasi sekolah yang belum selesai merupakan tanggungjawab orangtuanya. Jadi sekolah jangan sampai menahan ijazah. Kalau administrasi adalah tanggungjawab orangtua atau wali muridnya," katanya.
Ia berharap tidak ada lagi siswa yang mengalami kesulitan mendapatkan haknya, terutama mengenai ijazah yang kemungkinan besar digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Jika ada sekolah yang masih menahan ijazah siswa, pihaknya akan mendatangi pihak sekolah tersebut. "Akan kita lakukan pendekatan persuasif dan akan terus kita pantau perkembangan ijazah ini," katanya. 7 nv
Blangko ijazah sudah didistribusikan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, ke masing-masing sekolah untuk jenjang pendidikan SMP, SMA dan SMK. Selain mengingatkan pihak sekolah agar berhati-hati menuliskan data dan nilai siswa pada blanko ijazah, juga melarang seluruh sekolah negeri dan swasta menahan ijazah milik siswa dengan alasan apapun.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdikpora Kota Denpasar, Wayan Supartha menegaskan bahwa seluruh siswa yang sudah lulus berhak mendapatkan ijazah. "Tidak ada alasan apapun bagi sekolah untuk tidak memberikan ijazah kepada siswa yang telah lulus menempuh pendidikan," ujarnya, Selasa (12/7) kemarin.
Menurut Supartha, larangan menahan ijazah milik siswa yang sudah dinyatakan lulus tersebut sudah disampaikan kepada seluruh sekolah pada saat pembagian blangko ijazah termasuk saat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Dikatakan, ijazah merupakan hak bagi semua siswa yang telah dinyatakan lulus ujian nasional. “Ijazah siswa itu tidak boleh ditahan. Begitu selesai menulis ijazah langsung bagikan kepada siswa. Kita juga menghimbau kepada sekolah swasta agar hal ini juga bisa dilakukan,"tegasnya.
Menurut Supartha, tidak ada manfaat apapun yang didapat pihak sekolah dengan melakukan penahanan ijazah. Sebaliknya, justru hal itu merugikan siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau mencari kerja. "Ijazah adalah hak para siswa, sedangkan urusan administrasi sekolah yang belum selesai merupakan tanggungjawab orangtuanya. Jadi sekolah jangan sampai menahan ijazah. Kalau administrasi adalah tanggungjawab orangtua atau wali muridnya," katanya.
Ia berharap tidak ada lagi siswa yang mengalami kesulitan mendapatkan haknya, terutama mengenai ijazah yang kemungkinan besar digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Jika ada sekolah yang masih menahan ijazah siswa, pihaknya akan mendatangi pihak sekolah tersebut. "Akan kita lakukan pendekatan persuasif dan akan terus kita pantau perkembangan ijazah ini," katanya. 7 nv
1
Komentar