Tatib DPRD Bali Tuntas, Anggota Dewan Malas Bisa Disidangkan BK
Pembahasan Tata Tertib DPRD Bali 2019-2024 akhirnya tuntas.
DENPASAR, NusaBali
Sesuai Tatib yang disahkan dalam sidang paripurna internal DPRD Bali, Kamis (10/10), anggota Dewan yang malas hadiri rapat paripurna nantinya akan disidangkan oleh Badan Kehormatan (BK).
Pembahasan Tatib DPRD Bali yang dilanjut sidanmg paripurna internal di gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Kamis kemarin, dipimpinan Ketua Pansus Tatib Dewan, I Nyoman Adnyana (dari Fraksi PDIP). Anggota Pansus Tatib Dewan yang hadir, antara lain, I Nyoman Oka Antara (Fraksi PDIP), I Ketut Tama Tenaya (Fraksi PDIP), Dewa Made Mahayadnya (Fraksi PDIP), Utami Dwi Suryadi (Fraksi Demokrat), dan Grace Anastasia Surya Widjaja (dari PSI).
Dalam rapat kemarin, terjadi pembahasan alot sejumlah aturan baru yang akan menjadi rambu-rambu DPRD Bali dalam bekerja. Salah satunya, masalah kehadiran anggota Dewan di sidang paripurna. Berdasarkan Tatib, anggota Dewan yang mangkir sidang paripurna 4 kali berturut-turut, dikenakan sanksi dengan ‘sidang disiplin’ oleh BK DPRD. Bahkan, BK DPRD Bali bisa rekomendasikan kepada induk parpol anggota Dewan yang malas untuk dikenakan sanksi disiplin.
Ketua Pansus Tatib Dewan, Nyoman Adnyana, menyebutkan sanksi disiplin dimasukkan dalam Tatib, karena selama ini sering terjadi Gubernur Bali dan hadirin harus menunggu kehadiran anggota Dewan yang malas saat digelar sidang paripurna. "Tatib ini untuk kita. Selama ini, pengalaman ketika mau sidang paripurna, hadirin sering menunggu lama karena oknum anggota Dewan malas. Jadinya, rapat nggak kourum. Oknum anggota Dewan malas, karena tidak ada sanksi. Nah, dalam Tatib terbaru, ada sanksinya itu," ujar politisi senior PDIP asal kawasan pegunungan Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
Bahkan, kata Adnyana, oknum anggota Dewan malas nantinya bisa disanksi oleh induk partainya ketika BK DPRD Bali merekomendasikannya. "Jadi, tidak main-main ini Tatibnya. Ini semata-mata menjaga lembaga Dewan semakin kuat, terutama dalam urusan disiplin," jelas Adnyana yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Bali 2019-2024 (membidangi masalah hukum, perundang-undangan, dan aparatur daerah).
Selain masalah disiplin, ada juga usulan agar 55 anggota DPRD Bali dapat didampingi staf pendamping dalam menjalankan tugas-tugasnya. Staf pendamping ini bisa diambilkan dari pegawai kontrak, bisa juga dari ASN. Hanya saja, formatnya belum final, tergantung nanti komunikasi dengan eksekutif. Pasalnya, ini menyangkut anggaran juga. "Sumber staf pendamping itu dari mana, nanti akan dibicarakan dengan eksekutif, karena ini menyangkut anggaran," tegas mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Bangli dua kali periode (2004-2009, 2009-2014) ini.
Materi lain dalam Tatib DPRD Bali---masih dalam usulan---adalah terkait soal tugas Dewan yang mendesak melaksanakan aspirasi masyarakat, mereka bisa kerja di hari Sabtu dan Minggu. Menurut anggota Pansus Tatib DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya, dalam pelaksanaan tugas Dewan, ada pasal diskresi. Artinya, ketika ada hal-hal urgent yang memang harus diselesaikan oleh DPRD Bali, maka bkan tabu bekerja di hari Sabtu dan Minggu.
"Maksudnya, anggota Dewan bisa bekerja Sabtu dan Minggu, kalau ada aspirasi rakyat yang harus diselesaikan. Bukan masuk kerja ngantor di hari Sabtu atau Minggu lho, jangan salah," tandas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Masalah lainnya yang juga masuk dalam Tatib DPRD Bali adalah mengakomodasi kearifan lokal. Misalnya, saat sidang paripurna, anggota Dewan wajib menggunakan busana adat Bali. Sedangkan saat pembukaan masa persidangan Dewan, dibunyikan kulkul. Selain itu, ketika anggota Dewan menerima aspirasi masyarakat, harus dilakukan di Wantilan DPRD Bali sebagai tempat paruman. *nat
Pembahasan Tatib DPRD Bali yang dilanjut sidanmg paripurna internal di gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Kamis kemarin, dipimpinan Ketua Pansus Tatib Dewan, I Nyoman Adnyana (dari Fraksi PDIP). Anggota Pansus Tatib Dewan yang hadir, antara lain, I Nyoman Oka Antara (Fraksi PDIP), I Ketut Tama Tenaya (Fraksi PDIP), Dewa Made Mahayadnya (Fraksi PDIP), Utami Dwi Suryadi (Fraksi Demokrat), dan Grace Anastasia Surya Widjaja (dari PSI).
Dalam rapat kemarin, terjadi pembahasan alot sejumlah aturan baru yang akan menjadi rambu-rambu DPRD Bali dalam bekerja. Salah satunya, masalah kehadiran anggota Dewan di sidang paripurna. Berdasarkan Tatib, anggota Dewan yang mangkir sidang paripurna 4 kali berturut-turut, dikenakan sanksi dengan ‘sidang disiplin’ oleh BK DPRD. Bahkan, BK DPRD Bali bisa rekomendasikan kepada induk parpol anggota Dewan yang malas untuk dikenakan sanksi disiplin.
Ketua Pansus Tatib Dewan, Nyoman Adnyana, menyebutkan sanksi disiplin dimasukkan dalam Tatib, karena selama ini sering terjadi Gubernur Bali dan hadirin harus menunggu kehadiran anggota Dewan yang malas saat digelar sidang paripurna. "Tatib ini untuk kita. Selama ini, pengalaman ketika mau sidang paripurna, hadirin sering menunggu lama karena oknum anggota Dewan malas. Jadinya, rapat nggak kourum. Oknum anggota Dewan malas, karena tidak ada sanksi. Nah, dalam Tatib terbaru, ada sanksinya itu," ujar politisi senior PDIP asal kawasan pegunungan Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
Bahkan, kata Adnyana, oknum anggota Dewan malas nantinya bisa disanksi oleh induk partainya ketika BK DPRD Bali merekomendasikannya. "Jadi, tidak main-main ini Tatibnya. Ini semata-mata menjaga lembaga Dewan semakin kuat, terutama dalam urusan disiplin," jelas Adnyana yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Bali 2019-2024 (membidangi masalah hukum, perundang-undangan, dan aparatur daerah).
Selain masalah disiplin, ada juga usulan agar 55 anggota DPRD Bali dapat didampingi staf pendamping dalam menjalankan tugas-tugasnya. Staf pendamping ini bisa diambilkan dari pegawai kontrak, bisa juga dari ASN. Hanya saja, formatnya belum final, tergantung nanti komunikasi dengan eksekutif. Pasalnya, ini menyangkut anggaran juga. "Sumber staf pendamping itu dari mana, nanti akan dibicarakan dengan eksekutif, karena ini menyangkut anggaran," tegas mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Bangli dua kali periode (2004-2009, 2009-2014) ini.
Materi lain dalam Tatib DPRD Bali---masih dalam usulan---adalah terkait soal tugas Dewan yang mendesak melaksanakan aspirasi masyarakat, mereka bisa kerja di hari Sabtu dan Minggu. Menurut anggota Pansus Tatib DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya, dalam pelaksanaan tugas Dewan, ada pasal diskresi. Artinya, ketika ada hal-hal urgent yang memang harus diselesaikan oleh DPRD Bali, maka bkan tabu bekerja di hari Sabtu dan Minggu.
"Maksudnya, anggota Dewan bisa bekerja Sabtu dan Minggu, kalau ada aspirasi rakyat yang harus diselesaikan. Bukan masuk kerja ngantor di hari Sabtu atau Minggu lho, jangan salah," tandas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Masalah lainnya yang juga masuk dalam Tatib DPRD Bali adalah mengakomodasi kearifan lokal. Misalnya, saat sidang paripurna, anggota Dewan wajib menggunakan busana adat Bali. Sedangkan saat pembukaan masa persidangan Dewan, dibunyikan kulkul. Selain itu, ketika anggota Dewan menerima aspirasi masyarakat, harus dilakukan di Wantilan DPRD Bali sebagai tempat paruman. *nat
1
Komentar