nusabali

Ombudsman Temukan Maladministrasi Polri

  • www.nusabali.com-ombudsman-temukan-maladministrasi-polri

Dinilai tak berwenang lakukan investigasi, Irwasum tolak hasil Ombudsman

JAKARTA, NusaBali

Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi oleh Kepolisian RI ketika menjalankan tugas dan kewenangannya menangani unjuk rasa 21—23 Mei 2019 yang berakhir ricuh. Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa temuan itu merupakan kesimpulan dari rapid assessment (RA) yang dilakukan Ombudsman.

Ia menyebutkan setidaknya ada empat poin malaadministrasi Polri dalam menangani unjuk rasa ketika itu, yakni pertama penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, dan tidak kompeten pada perencanaan dan plotting pasukan.

"Ada perkiraan-perkiraan yang dibuat intelijen itu kurang tepat dalam memprediksi jumlah, posisi, dan waktu sehingga kemudian terimplikasi pada ketidakkompetenan dalam mendeteksi kalau akan ada kerusuhan yang lebih besar," katanya seperti dilansir Antara.Kedua, pihaknya melihat tata cara polisi dalam bertindak menjalankan tugas dan kewenangannya semestinya didasarkan pada KUHP dan peraturan Kapolri, termasuk penggunaan senjata oleh aparat. Namun, kata dia, dari temuan Ombudsman sebagai upaya melakukan evaluasi dan pengawasan yang dilakukan tidak efektif sehingga ada penyimpangan prosedur.

Ketiga, terkait penegakan hukum terhadap tersangka dan anak di bawah umur, dan keempat terkait dengan penanganan korban, serta barang bukti.

"Jadi, itu empat hal yang terindikasi malaadministrasi. Ombudsman minta jangan lagi terulang penanggulangan demo dan kerusuhan seperti ini sampai jatuh korban luka. Bahkan, meninggal dunia," katanya.

Atas temuan Ombudsman itu, Ninik memandang perlu ada perbaikan secara sistemik di internal Polri, antara lain, revisi kebijakan, profesional anggota, dan transparansi kinerja.

Namun Polri sendiri menolak hasil rapid assesment Ombudsman RI tersebut. Ninik Rahayu menyatakan, Inspektur Pengawas Umum Polri Komjen Moechgiyarto tidak mau menerima hasil rapid assesment pada pertemuan di Kantor Ombudsman, Kamis (10/10) siang kemarin.

"(Temuan maladministrasi) sudah kami sampaikan tadi, meskipun demikian insititusi kepolisian dalam hal ini dipimpin langsung Pak Irwasum menolak menerima hasil rapid assesment ini," kata Ninik seperti dilansir kompas.

Ninik mengatakan, pihak kepolisian menolak hal tersebut karena merasa Ombudsman tidak berwenang melakukan investigasi dalam hal penegakan hukum.

Padahal, menurut Ninik, hasil rapid asessment itu mestinya bisa menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian dalam hal menangani unjuk rasa dan kerusuhan di masa depan.

Ombudsman menilai penolakan yang dilakukan Polri ini merupakan tindakan tidak mau diawasi kinerjanya. Padahal Ninik mengatakan Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi dalam konteks pelayanan public.

Dengan ditolaknya laporan tersebut, Ombudsman akan menyampaikan hasil rapid assessment tersebut langsung ke Kapolri Jendral Tito Karnavian. Ombudsman akan menunggu respons Tito menyikapi temuan tersebut.*

Komentar