nusabali

Komplotan Penipuan Dibekuk

Ngaku Bisa Gandakan Uang

  • www.nusabali.com-komplotan-penipuan-dibekuk

Delapan orang komplotan penipuan ini harus berurusan dengan polisi.

LAMONGAN, NusaBali

Mereka ditangkap atas tuduhan penipuan dengan modus menjadi dukun palsu pengganda uang. Salah satunya adalah HR (58), warga Desa Sumber Ketempa, Kecamatan Kalisat, Jember. HR yang merupakan pedagang kain keliling itu mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang dengan bermodal Rp 8 juta menjadi puluhan juta rupiah.

"HR ini mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang dan uang Rp 8 juta yang disetorkan ke tersangka ini bisa digandakan menjadi 300 juta," kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Kamis (10/10) seperti dilansir detik.

Tak hanya mengaku sebagai dukun, HR dan 8 tersangka lainnya yang diamankan juga menggunakan uang palsu, pecahan Rp 100 dan Rp 50 ribu untuk menipu korbannya.

Kepada polisi HR mengaku jika uang palsu tersebut diperolehnya dari tersangka RM warga Kenjeran, Surabaya yang berperan sebagai pelaku pembuatan uang palsu.

"Ada 8 tersangka yang kita amankan, mereka mempunyai peran masing-masing," jelas Kapolres Lamongan.

Delapan tersangka yang berhasil dibekuk mempunyai peran berbeda-beda dalam melancarkan aksi penipuan, RM, sebagai pembuat uang palsu, ST penyedia uang palsu, SP dan ST, untuk melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Sementara PR dan HA berperan menunggu di terminal Ngimbang. Para pelaku ini ditangkap di rumah kontrakan di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang yang menjadi lokasi penipuan mereka.

"Mereka mempunyai peran berbeda-beda dan berstruktur," ungkapnya. Meski sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat terkait aksi penipuan penggandaan uang palsu oleh 8 tersangka. Namun kasus ini terus dikembangkan. Polisi juga meminta warga Lamongan dan sekitarnya agar melaporkan jika merasa ditipu oleh delapan orang tersebut. "Tidak ada korban yang melapor," ucap Febby sembari menunjukkan barang bukti berupa uang palsu.

Dari delapan tersangka yang diamankan polisi menyita barang bukti, berupa uang palsu pecahan Rp 100 dan 50 ribu, printer, kain kafan dan selembar kain merah. Kelima tersangka juga dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 jo 26 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 2011 dan Pasal 36 ayat 2 jo 26 ayat 2 UU RI No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. *

Komentar