Disbud Denpasar Terapkan Pendaftaran Sanggar Online
Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar meluncurkan inovasi baru yakni Pendaftaran Izin Sanggar Online untuk seniman Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Masyarakat yang memiliki sanggar bisa melakukan pendaftaran melalui https://kebudayaan.denpasarkota.go.id, tidak lagi harus ke Dinas Kebudayaan. Dengan teknis itu masyarakat dipermudah tanpa ribet mengurus administrasi.
Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram, Kamis (10/10) menjelaskan bahwa keberadaan sanggar seni di Kota Denpasar merupakan salah satu elemen penting pengembangan dan pelestarian seni dan budaya Bali. Hal ini juga didukung dengan keberadaan banjar sebagai garda terdepan. “Keberadaan banjar dan sanggar seni merupakan elemen penting pengembangan seni budaya Bali,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dengan adanya inovasi Pendaftaran Sanggar Online ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat atau pemilik sanggar. Selain itu, dengan adanya inovasi ini dapat menjadi wahana informasi dan komunikasi antar sanggar serta menjadi wahana sosialisasi tentang sanggar seni. “Kedepanya kami berharap keberadaan sanggar dapat terdata dan terinventarisasi dengan baik sebagai garda terdepan pelestarian budaya,” paparnya.
Mataram menjelaskan inovasi pendaftaran sanggar online ini dapat dilaksanakan pada website resmi Dinas Kebudayaan Pemerintah Kota Denpasar https://kebudayaan.denpasarkota.go.id. Beberapa cakupan bidang seni yakni seni tari, seni karawitan, seni teater, seni musik, seni sastra, film, vokal dan sanggar lainnya. *mis
Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram, Kamis (10/10) menjelaskan bahwa keberadaan sanggar seni di Kota Denpasar merupakan salah satu elemen penting pengembangan dan pelestarian seni dan budaya Bali. Hal ini juga didukung dengan keberadaan banjar sebagai garda terdepan. “Keberadaan banjar dan sanggar seni merupakan elemen penting pengembangan seni budaya Bali,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dengan adanya inovasi Pendaftaran Sanggar Online ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat atau pemilik sanggar. Selain itu, dengan adanya inovasi ini dapat menjadi wahana informasi dan komunikasi antar sanggar serta menjadi wahana sosialisasi tentang sanggar seni. “Kedepanya kami berharap keberadaan sanggar dapat terdata dan terinventarisasi dengan baik sebagai garda terdepan pelestarian budaya,” paparnya.
Mataram menjelaskan inovasi pendaftaran sanggar online ini dapat dilaksanakan pada website resmi Dinas Kebudayaan Pemerintah Kota Denpasar https://kebudayaan.denpasarkota.go.id. Beberapa cakupan bidang seni yakni seni tari, seni karawitan, seni teater, seni musik, seni sastra, film, vokal dan sanggar lainnya. *mis
Komentar