Divonis 6 Tahun, Penganiaya Karyawati Tiara Dewata Pasrah
Setelah dituntut 7 tahun, driver ojek online, Dwi Apriyanto, 32 yang melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap karyawati Tiara Dewata, Ni Kadek Candrika Mirani, 21 sedikit bernafas lega.
DENPASAR, NusaBali
Dwi divonis 6 tahun penjara atau turun satu tahun dari tuntutan jaksa di PN Denpasar, Kamis (10/10). Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP dan pasal Tindak Penganiayan dengan kekerasan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Perbuatan terdakwa melakukan percobaan pencabulan dan penganiayaan berat terhadap korban yang dilakukan pada Selasa, 11 Juni 2019 pukul 13.10 Wita. “Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim Budi Watsara. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa langsung menyatakan menerima putusan. “Saya menerima Yang Mulia,” tegas ujarnya pasrah.
Terungkap dalam sidang bahwa terdakwa merupakan teman kos korban di Jalan Kapten Japa XVIII No.10 A, Desa Kangin Puri Kelod, Denpasar Timur. Terdakwa yang memiliki perasaan suka dengan korban juga sudah beberapa kali mengintip korban pada saat mandi.
Puncak dari itu perbuatan bejatnya itu pada tanggal 11 Juni 2019, berawal ketika terdakwa melihat korban berjalan menuju ke kamar mandi yang berada dil luar kamar kos sekitar pukul 13.00 Wita. Lalu, korban yang masuk ke kamar mandi sisi timur dan terdakwa masuk ke kamar mandi sisi barat.Setelah berpura-pura menghidupkan air keran, terdakwa kemudian naik ke atas bak kamar mandi untuk mengintip dari tembok penyekat kamar mandi.
Terdakwa yang sudah kepalang nafsu karena melihat korban mandi langsung menloncati tembok penyekat kamar mandi itu. Terdakwa kemudian hendak memperkosa korban yang dalam posisi terlentang. Namun korban menolak dan terus melawan sehingga terdakwa pun emosi. "Terdakwa emosi serta langsung menyerang korban dengan mengunakan palu berwarna hitam berkombinasi kuning yang terdakwa bawa pada kantong celananya, lalu terdakwa memukul korban sebanyak empat kali yang mengarah ke kepala bagian depan," mengutip dakwaan jaksa Oka.
Lebih sadis lagi, terdakwa juga menusuk korban dengan kunting pada lengan bagian kiri sebanyak enem kali, kepala bagian depan sebanyak empat kali, pada perut sebanyak satu kali, dan bahu bagian kiri sebanyak satu kali. Meski korban sudah dalam keadaan bersimbah darah, terdakwa masih saja hendak memperkosa sembari mencekik leher korban. *rez
Perbuatan terdakwa melakukan percobaan pencabulan dan penganiayaan berat terhadap korban yang dilakukan pada Selasa, 11 Juni 2019 pukul 13.10 Wita. “Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim Budi Watsara. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa langsung menyatakan menerima putusan. “Saya menerima Yang Mulia,” tegas ujarnya pasrah.
Terungkap dalam sidang bahwa terdakwa merupakan teman kos korban di Jalan Kapten Japa XVIII No.10 A, Desa Kangin Puri Kelod, Denpasar Timur. Terdakwa yang memiliki perasaan suka dengan korban juga sudah beberapa kali mengintip korban pada saat mandi.
Puncak dari itu perbuatan bejatnya itu pada tanggal 11 Juni 2019, berawal ketika terdakwa melihat korban berjalan menuju ke kamar mandi yang berada dil luar kamar kos sekitar pukul 13.00 Wita. Lalu, korban yang masuk ke kamar mandi sisi timur dan terdakwa masuk ke kamar mandi sisi barat.Setelah berpura-pura menghidupkan air keran, terdakwa kemudian naik ke atas bak kamar mandi untuk mengintip dari tembok penyekat kamar mandi.
Terdakwa yang sudah kepalang nafsu karena melihat korban mandi langsung menloncati tembok penyekat kamar mandi itu. Terdakwa kemudian hendak memperkosa korban yang dalam posisi terlentang. Namun korban menolak dan terus melawan sehingga terdakwa pun emosi. "Terdakwa emosi serta langsung menyerang korban dengan mengunakan palu berwarna hitam berkombinasi kuning yang terdakwa bawa pada kantong celananya, lalu terdakwa memukul korban sebanyak empat kali yang mengarah ke kepala bagian depan," mengutip dakwaan jaksa Oka.
Lebih sadis lagi, terdakwa juga menusuk korban dengan kunting pada lengan bagian kiri sebanyak enem kali, kepala bagian depan sebanyak empat kali, pada perut sebanyak satu kali, dan bahu bagian kiri sebanyak satu kali. Meski korban sudah dalam keadaan bersimbah darah, terdakwa masih saja hendak memperkosa sembari mencekik leher korban. *rez
Komentar