2 Tersangka Narkoba Anak Pejabat Dirutankan
Tiga tersangka kasus pesta narkoba di sebuah rumah kos, Jalan Ngurah Rai Semarapura, Selasa (6/8), dilimpahkan penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Kamis (10/10).
SEMARAPURA, NusaBali
Dua di antaranya, anak pejabat di Klungkung yakni I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan,22, (anak salah satu Kepala Dinas di Klungkung) dan Dewa Alit KM,18, (anak dari salah satu anggota DPRD Klungkung).
Mereka pun ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klungkung. Mereka ditangkap saat pesta shabu di rumah kos yang ditempati Luh Nila Emaliani,22, pacar dari Nyoman Dharma Yuda Hendrawan, Selasa malam sekitar pukul 21.40 Wita. Selain Dharma Yuda (yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai kontrak di Dinas Dukcapil Klungkung) dan Dewa Alit KM (siswa salah satu SMA di Klungkung), Luh Nila Emaliani juga ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak melaporkan ada pesta narkoba di tempat kosnya.
Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka mengatakan, berkas tiga tersangka lengkap maka berkas dan tersangkanya diserahkan ke Kejari Klungkung, untuk proses hukum lanjut hingga sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarapura. Setelah dilimpahkan, mereka langsung ditahan di Rutan Klungkung. Dua anak pejabat tersebut disangkakan sebagai pengedar narkoba jenis shabu. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) lebi subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Luh Nila dijerat dengan pasal 131 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal setahun. *wan
Mereka pun ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klungkung. Mereka ditangkap saat pesta shabu di rumah kos yang ditempati Luh Nila Emaliani,22, pacar dari Nyoman Dharma Yuda Hendrawan, Selasa malam sekitar pukul 21.40 Wita. Selain Dharma Yuda (yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai kontrak di Dinas Dukcapil Klungkung) dan Dewa Alit KM (siswa salah satu SMA di Klungkung), Luh Nila Emaliani juga ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak melaporkan ada pesta narkoba di tempat kosnya.
Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka mengatakan, berkas tiga tersangka lengkap maka berkas dan tersangkanya diserahkan ke Kejari Klungkung, untuk proses hukum lanjut hingga sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarapura. Setelah dilimpahkan, mereka langsung ditahan di Rutan Klungkung. Dua anak pejabat tersebut disangkakan sebagai pengedar narkoba jenis shabu. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) lebi subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Luh Nila dijerat dengan pasal 131 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal setahun. *wan
1
Komentar