Disomasi Soal Joker, BPJS Kesehatan Minta Maaf
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan sejumlah komunitas peduli kesehatan jiwa melayangkan somasi ke Dirut BPJS Kesehatan terkait postingan yang mengaitkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan karakter fiksi Joker.
JAKARTA, NusaBali
YLBHI menjelaskan, ODGJ bukanlah pelaku kriminal. "Bahwa dalam perundang-undangan yang mengatur tentang ODGJ/PDM, tidak satupun yang menyatakan ODGJ/PDM serta merta adalah pelaku tindak pidana atau kriminal, ataupun dapat menjurus kepada perilaku tindak pidana," bunyi dalam somasi seperti yang dilihat detikcom, Kamis (10/10).
YLBHI dkk menyayangkan iklan BPJS Kesehatan yang seolah menggambarkan seorang ODGJ yang tidak mendapatkan perawatan akan menjadi seperti Joker. Padahal, menurut YLBHI, Joker menjadi tokoh kriminal dilatarbelakangi sejarah penyiksaan terhadap karakter fiksi ciptaan Bill Finger, Bob Kane, dan Jerry Robinson itu.
"Bahwa tokoh fiksi Joker adalah penggambaran individu pribadi yang memang mempunyai kelainan mental psikopat, tapi juga dibentuk oleh sejarah penyiksaan terhadap dirinya, yang dalam kasus dan bagi dirinya pribadi, Joker menjadi seorang tokoh kriminal atau pelaku tindak pidana," lanjutnya.
Oleh karena itu BPJS Kesehatan juga diminta untuk meminta maaf. Jika dalam waktu 6 x 24 jam tidak juga dilakukan maka organisasi peduli gangguan jiwa akan melayangkan gugatan masyarakat.
"[Jika somasi tidak dilaksanakan] kami akan mengajukan upaya-upaya hukum, antara lain Gugatan Warga Negara (citizen law suit) terhadap Direktur Utama BPJS Republik Indonesia, dan pihak-pihak lain yang di anggap bertanggung-jawab secara hukum pada Pengadilan Negeri setempat," tambahnya seperti dilansir cnnindonesia.
Menyikapi hal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta maaf atas konten yang menyinggung penyakit gangguan jiwa ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan tokoh fiksi Joker.
Unggahan di akun Facebook resmi BPJS Kesehatan tersebut berbunyi 'JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, agar tidak tercipta Joker-joker lainnya'. Terdapat juga sebuah gambar karakter film Joker yang baru tayang di Indonesia beberapa hari lalu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf menyampaikan permintaan maaf. Ia juga menegaskan lembaganya tidak berniat menyamakan pengidap gangguan jiwa dengan pelaku kriminal. Hal ini menurutnya adakah bagian dari strategi mengikuti tren.
"Terkait unggahan konten Joker di akun media sosial BPJS Kesehatan, kami mohon maaf apabila konten tersebut dianggap menyinggung bagi sebagian orang," ujar Iqbal, Kamis (10/10).
"Pesan tersebut dikemas dengan mengikuti tren film Joker saat ini yang ramai digunakan sebagai konten di berbagai media sosial pribadi, instansi, bahkan influencer media sosial lainnya," jelasnya.*
YLBHI dkk menyayangkan iklan BPJS Kesehatan yang seolah menggambarkan seorang ODGJ yang tidak mendapatkan perawatan akan menjadi seperti Joker. Padahal, menurut YLBHI, Joker menjadi tokoh kriminal dilatarbelakangi sejarah penyiksaan terhadap karakter fiksi ciptaan Bill Finger, Bob Kane, dan Jerry Robinson itu.
"Bahwa tokoh fiksi Joker adalah penggambaran individu pribadi yang memang mempunyai kelainan mental psikopat, tapi juga dibentuk oleh sejarah penyiksaan terhadap dirinya, yang dalam kasus dan bagi dirinya pribadi, Joker menjadi seorang tokoh kriminal atau pelaku tindak pidana," lanjutnya.
Oleh karena itu BPJS Kesehatan juga diminta untuk meminta maaf. Jika dalam waktu 6 x 24 jam tidak juga dilakukan maka organisasi peduli gangguan jiwa akan melayangkan gugatan masyarakat.
"[Jika somasi tidak dilaksanakan] kami akan mengajukan upaya-upaya hukum, antara lain Gugatan Warga Negara (citizen law suit) terhadap Direktur Utama BPJS Republik Indonesia, dan pihak-pihak lain yang di anggap bertanggung-jawab secara hukum pada Pengadilan Negeri setempat," tambahnya seperti dilansir cnnindonesia.
Menyikapi hal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta maaf atas konten yang menyinggung penyakit gangguan jiwa ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan tokoh fiksi Joker.
Unggahan di akun Facebook resmi BPJS Kesehatan tersebut berbunyi 'JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, agar tidak tercipta Joker-joker lainnya'. Terdapat juga sebuah gambar karakter film Joker yang baru tayang di Indonesia beberapa hari lalu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf menyampaikan permintaan maaf. Ia juga menegaskan lembaganya tidak berniat menyamakan pengidap gangguan jiwa dengan pelaku kriminal. Hal ini menurutnya adakah bagian dari strategi mengikuti tren.
"Terkait unggahan konten Joker di akun media sosial BPJS Kesehatan, kami mohon maaf apabila konten tersebut dianggap menyinggung bagi sebagian orang," ujar Iqbal, Kamis (10/10).
"Pesan tersebut dikemas dengan mengikuti tren film Joker saat ini yang ramai digunakan sebagai konten di berbagai media sosial pribadi, instansi, bahkan influencer media sosial lainnya," jelasnya.*
Komentar