Dandim Dicopot, Kemudian Ditahan
Karena Istrinya Posting Nyinyir Terkait Wiranto
Dandim 147/Kendari, Sulawesi Tenggara, Kolonel Kav Hendi Suhendi, dicopot dari jabarannya akibat ulah sang istri, Irma Zulkifli Nasution.
JAKARTA, NusaBali
Masalahnya, sang istri memposting kalimat nyinyir soal penusukan Menko Polhukam, Jenderal TNI (Purn) Wiranto. Dandim kendari ini bukan hanya dicopot dari jabatannya, tapi juga ditahan selama 14 hari.
Selain Dandim Kendari, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa juga menjatuhkan sanksi kepada istri dari Sersan Dua (Serda) berinisial Z. Kasusnya sama, karena sang istri memposting kalimat nyinyir di media sosial terkait insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto.
"Sehubungan dengan beredarnya postingan di media sosial menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN (maksudnya Irma Zulkifli Nasution, istru Dandim Kendari, Red). Yang kedua adalah LZ (istri dari Serda Z)," kata Jenderal Andika di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
Jenderal Andika mengatakan, pihaknya menindak suami kedua perempuan itu. Sebab, Dandim Kendari dan Serda Z disebut telah memenuhi pelanggaran terha-dap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer. "Sehing-ga konsekuensinya kepada Kolonel HS (Dandim Kendari) tadi sudah saya tanda-tangani surat perintah melepas dari jabatannya. Ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari," papar Jenderal Andika. "Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," imbuhnya.
Dari penelusuran detikcom, Jumat kemarin, akun Facebook istri dandim Kendari yakni Irma Zulkifli Nasution sudah tidak ditemukan. Namun, foto tangkapan layarnya sudah beredar. Ada dua tangkapan layar status FB yang beredar. Postingan pertama tertulis 'Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang'. Sedangkan postingan kedua, tertulis 'Teringat kasus pak Setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti'. Tidak ada kata yang menyebut nama Wiranto di dua postingan itu.
Gara-gara postingan nyinyir istrinya terkait penusukan Wiranto, Dandim Kendari harus kehilangan jabatan dan ditahan selama 14 hari. Menurut KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, upacara pencopotan jabatan Dandim Kendari akan digelar Sabtu (12/10) ini, dengan dipimpin langsung oleh Pangdam Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi.
Sedangkan istri Dandim Kendari dan istri Serda Z didorong agar diproses hukum melalui peradilan umum. "Kepada dua individu yang telah melakukan postingan yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Sebab, status dua individu ini memang masuk dalam ranah peradilan umum," ujar Jenderal Andika.
Kolonel Kav Hendi Suhendi sendiri baru dua bulan menjabat sebagai Dandim 147/Kendari. Lulusan Akabri tahun 1993 sebelumnya resmi Sertijab sebagai Dan-dim Kendari, 19 Agustus 2019 lalu. Di bawah kepemimpinan Kolonel Hendi Su-hendi, Kodim Kendari beralih dari tipe B menjadi tipe A.
Sebelum menjadi Dandim Kendari, Kolonel Hendi sempat menjabat Dandim 0303/Bengkalis tahun 2011. Dia juga pernah bertugas di luar negeri. Kolonel He-ndi diketahui pernah bertugas sebagai Atase Darat Kantor Atase Pertahanan (Athan) RI di Moskow, Rusia. Kemudian, Kolonel Hendi pindah tugas pada Oktober 2018. *
Masalahnya, sang istri memposting kalimat nyinyir soal penusukan Menko Polhukam, Jenderal TNI (Purn) Wiranto. Dandim kendari ini bukan hanya dicopot dari jabatannya, tapi juga ditahan selama 14 hari.
Selain Dandim Kendari, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa juga menjatuhkan sanksi kepada istri dari Sersan Dua (Serda) berinisial Z. Kasusnya sama, karena sang istri memposting kalimat nyinyir di media sosial terkait insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto.
"Sehubungan dengan beredarnya postingan di media sosial menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN (maksudnya Irma Zulkifli Nasution, istru Dandim Kendari, Red). Yang kedua adalah LZ (istri dari Serda Z)," kata Jenderal Andika di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
Jenderal Andika mengatakan, pihaknya menindak suami kedua perempuan itu. Sebab, Dandim Kendari dan Serda Z disebut telah memenuhi pelanggaran terha-dap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer. "Sehing-ga konsekuensinya kepada Kolonel HS (Dandim Kendari) tadi sudah saya tanda-tangani surat perintah melepas dari jabatannya. Ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari," papar Jenderal Andika. "Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," imbuhnya.
Dari penelusuran detikcom, Jumat kemarin, akun Facebook istri dandim Kendari yakni Irma Zulkifli Nasution sudah tidak ditemukan. Namun, foto tangkapan layarnya sudah beredar. Ada dua tangkapan layar status FB yang beredar. Postingan pertama tertulis 'Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang'. Sedangkan postingan kedua, tertulis 'Teringat kasus pak Setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti'. Tidak ada kata yang menyebut nama Wiranto di dua postingan itu.
Gara-gara postingan nyinyir istrinya terkait penusukan Wiranto, Dandim Kendari harus kehilangan jabatan dan ditahan selama 14 hari. Menurut KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, upacara pencopotan jabatan Dandim Kendari akan digelar Sabtu (12/10) ini, dengan dipimpin langsung oleh Pangdam Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi.
Sedangkan istri Dandim Kendari dan istri Serda Z didorong agar diproses hukum melalui peradilan umum. "Kepada dua individu yang telah melakukan postingan yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Sebab, status dua individu ini memang masuk dalam ranah peradilan umum," ujar Jenderal Andika.
Kolonel Kav Hendi Suhendi sendiri baru dua bulan menjabat sebagai Dandim 147/Kendari. Lulusan Akabri tahun 1993 sebelumnya resmi Sertijab sebagai Dan-dim Kendari, 19 Agustus 2019 lalu. Di bawah kepemimpinan Kolonel Hendi Su-hendi, Kodim Kendari beralih dari tipe B menjadi tipe A.
Sebelum menjadi Dandim Kendari, Kolonel Hendi sempat menjabat Dandim 0303/Bengkalis tahun 2011. Dia juga pernah bertugas di luar negeri. Kolonel He-ndi diketahui pernah bertugas sebagai Atase Darat Kantor Atase Pertahanan (Athan) RI di Moskow, Rusia. Kemudian, Kolonel Hendi pindah tugas pada Oktober 2018. *
Komentar