Berzina, Oknum Juru Sita PN Denpasar Divonis 1 Bulan
Oknum juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Ni Nyoman NS, 38, divonis 1 bulan atas perkara perzinahan.
BANGLI, NusaBali
Suami Nyoman NS, Ketut Dudi Wiguna, 44, mengungkapkan kekecewaan atas putusan hakim. Putusan hakim dinilai ringan dan terkesan ada kesan terhadap Nyoman NS. Ketut Dudi yang juga staf Kantor Wilayan Kemenkum HAM Bali ini juga kecewa atas proses persidangan.
Ketut Dudi yang kecewa pilih mengadu ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Direktur Jendral Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Ombudsman. Ketut Dudi Wiguna kecewa dengan vonis 1 bulan yang dijatuhkan majelis hakim. Selain vonis yang ringan, dia juga kecewa dengan proses persidangan. Hanya sekali diundang sidang, itu pun saat bersaksi. “Saya tahu vonis setelah mendapat informasi dari teman saya. Sepatutnya selama agenda sidang diberitahu,” sesalnya, Minggu (13/10).
Ketut Dudi mengungkapkan hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah I Gede Ginarsa SH, Ni Made Purnami SH, dan I Dewa Made Budiwatsara SH. Dikatakan, istrinya disangkakan pasal 248 KUHP. Jika mengacu pasal 248 KUHP yang disangkakan pada istrinya ancaman hukuman maksimal 9 bulan. Sementara JPU dalam tuntutannya hanya 2 bulan. “Jika menjunjung keadilan, sepatutnya tuntutan dan vonis tidak 1 bulan, minimal 5- 6 bulan,” ungkapnya
Setelah mendapat vonis ringan, istrinya berencana mengajukan banding atas putusan hakim. “Informasi katanya mau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar untuk memohon agar dibebaskan,” ujarnya. Ketut Dudi berharap ada keadilan bagi dirinya. Sebagai korban dia meminta dan memohon kepada Mahkamah Agung memberikan sanksi tegas kepada bawahannya dan hakim yang menyidangkan perkara ini diperiksa. “Saya sangat kecewa, di instasi lain kalau ada pegawai selingkuh langsung diberi sanksi tegas yakni dipecat sebagai ASN. Saya selaku korban berharap ada sanksi tegas dari Mahkamah Agung karena perbuatannya mencoreng citra lembaga apalagi dilakukan saat jam dinas,” tandasnya
Kasus perzinahan oknum juru sita berawal dari penggrebekan pada tanggal 22 Maret 2019. Ketut Dudi menggerebek istrinya di kos-kosan pada jam kerja. Diceritakan, pada 22 Maret sekitar pukul 08.30 Wita, istrinya datang membawa nasi ke tempatnya bekerja. Sebelum ke kantor, Ketut Dudi sempat memasak nasi, namun lupa membawanya. Istrinya kemudian mengantar makanan tersebut. “Saat dia datang membawa makan, sempat bilang ada kegiatan di PN Tabanan. Tapi saya ada kecurigaan karena acaranya mendadak. Terlebih lagi dua pekan sebelumnya sempat melihat dia (istri) bersama seorang lelaki di salah satu rumah kontrakan di wilayah Dalung,” bebernya.
Sekitar pukul 13.00 Wita, Ketut Dudi mengecek istrinya di Desa Pengilian, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Ternyata benar istrinya sedang bersama seorang laki-laki di sebuah rumah kontrakan di seputaran Jalan Bataka, Desa Pengilian. “Saat digerebek istri saya bersama dengan seorang laki-laki. Awalnya tidak mengaku, bahkan menantang, akhirnya dia (istri) mengakui perbuatannya,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, majelis hakim dalam perkara ini, I Dewa Made Budiwatsara membenarkan Nyoman NS merupakan staf PN Denpasar. Untuk perkara yang membelit Nyoman NS sudah disidangkan dan sudah ada putusan 1 bulan penjara. Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. “Memang ada informasi akan melakukan upaya banding, namun kami belum melihat berkas pengajuangannya. Yang bersangkutan diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan banding,” ujarnya. Sidang putusan digelar seminggu lalu.
Terkait tudingan pembelaan terhadap Nyoman NS, Dewa Budiwatsara yang juga humas PN Denpasar menegaskan majelis hakim bertugas secara profesional. Menjatuhkan vonis banyak hal yang dijadikan pertimbangan. Mengenai Ketut Dudi bersurat ke Bawas MA dan beberapa instansi lainnya, Dewa Budiwatsara menyipaki dengan santai. Baginya wajar dan hak. “Itu adalah hak yang bersangkutan, kami tidak bisa membatasi,” terangnya. *esa
Ketut Dudi yang kecewa pilih mengadu ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Direktur Jendral Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Ombudsman. Ketut Dudi Wiguna kecewa dengan vonis 1 bulan yang dijatuhkan majelis hakim. Selain vonis yang ringan, dia juga kecewa dengan proses persidangan. Hanya sekali diundang sidang, itu pun saat bersaksi. “Saya tahu vonis setelah mendapat informasi dari teman saya. Sepatutnya selama agenda sidang diberitahu,” sesalnya, Minggu (13/10).
Ketut Dudi mengungkapkan hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah I Gede Ginarsa SH, Ni Made Purnami SH, dan I Dewa Made Budiwatsara SH. Dikatakan, istrinya disangkakan pasal 248 KUHP. Jika mengacu pasal 248 KUHP yang disangkakan pada istrinya ancaman hukuman maksimal 9 bulan. Sementara JPU dalam tuntutannya hanya 2 bulan. “Jika menjunjung keadilan, sepatutnya tuntutan dan vonis tidak 1 bulan, minimal 5- 6 bulan,” ungkapnya
Setelah mendapat vonis ringan, istrinya berencana mengajukan banding atas putusan hakim. “Informasi katanya mau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar untuk memohon agar dibebaskan,” ujarnya. Ketut Dudi berharap ada keadilan bagi dirinya. Sebagai korban dia meminta dan memohon kepada Mahkamah Agung memberikan sanksi tegas kepada bawahannya dan hakim yang menyidangkan perkara ini diperiksa. “Saya sangat kecewa, di instasi lain kalau ada pegawai selingkuh langsung diberi sanksi tegas yakni dipecat sebagai ASN. Saya selaku korban berharap ada sanksi tegas dari Mahkamah Agung karena perbuatannya mencoreng citra lembaga apalagi dilakukan saat jam dinas,” tandasnya
Kasus perzinahan oknum juru sita berawal dari penggrebekan pada tanggal 22 Maret 2019. Ketut Dudi menggerebek istrinya di kos-kosan pada jam kerja. Diceritakan, pada 22 Maret sekitar pukul 08.30 Wita, istrinya datang membawa nasi ke tempatnya bekerja. Sebelum ke kantor, Ketut Dudi sempat memasak nasi, namun lupa membawanya. Istrinya kemudian mengantar makanan tersebut. “Saat dia datang membawa makan, sempat bilang ada kegiatan di PN Tabanan. Tapi saya ada kecurigaan karena acaranya mendadak. Terlebih lagi dua pekan sebelumnya sempat melihat dia (istri) bersama seorang lelaki di salah satu rumah kontrakan di wilayah Dalung,” bebernya.
Sekitar pukul 13.00 Wita, Ketut Dudi mengecek istrinya di Desa Pengilian, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Ternyata benar istrinya sedang bersama seorang laki-laki di sebuah rumah kontrakan di seputaran Jalan Bataka, Desa Pengilian. “Saat digerebek istri saya bersama dengan seorang laki-laki. Awalnya tidak mengaku, bahkan menantang, akhirnya dia (istri) mengakui perbuatannya,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, majelis hakim dalam perkara ini, I Dewa Made Budiwatsara membenarkan Nyoman NS merupakan staf PN Denpasar. Untuk perkara yang membelit Nyoman NS sudah disidangkan dan sudah ada putusan 1 bulan penjara. Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. “Memang ada informasi akan melakukan upaya banding, namun kami belum melihat berkas pengajuangannya. Yang bersangkutan diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan banding,” ujarnya. Sidang putusan digelar seminggu lalu.
Terkait tudingan pembelaan terhadap Nyoman NS, Dewa Budiwatsara yang juga humas PN Denpasar menegaskan majelis hakim bertugas secara profesional. Menjatuhkan vonis banyak hal yang dijadikan pertimbangan. Mengenai Ketut Dudi bersurat ke Bawas MA dan beberapa instansi lainnya, Dewa Budiwatsara menyipaki dengan santai. Baginya wajar dan hak. “Itu adalah hak yang bersangkutan, kami tidak bisa membatasi,” terangnya. *esa
Komentar