Razia Duktang Pergok Pasangan Selingkuh
Tim Yustisi Pemkab Klungkung menggelar razia penduduk pendatang (duktang), Selasa (12/7) malam.
SEMARAPURA, NusaBali
Razia menyasar sejumlah kos-kosan di wilayah Semarapura Klod dan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung.
Tidak hanya menjaring duktang tanpa KTP, petugas juga memergoki pasangan selingkuh. Razia ini atas instruksi Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, guna mengantisipasi duktang tanpa KTP dan mencegah penyebaran aksi radikalisme. Razia dimulai Selasa sekitar pukul 20.00 Wita, dipimpin langsung Ketua Tim Yustisi Pemkab Klungkung I Made Kasta yang Wakil Bupati Klungkung. Razia melibatkan 70 personel gabungan dari Sat Pol PP, Polri/TNI, Kejaksaan, Dinas Perhubungan dan SKPD terkait.
Saat menyisir kos-kosan di Jalan Kenyeri dan Jalan Rama, Klungkung, petugas berhasil menjaring 16 orang, yakni 15 warga lokal Klungkung. Mereka sudah mengantongi KTP, namun karena tidak wajib lapor maka mereka ditindak dengan menyita KTP dan diberikan pembinaan untuk melengkapi administrasi kependudukan. Seorang duktang asal Jawa Timur, terpaksa dijatuhi tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak mengantongi KTP. “Yang bersangkutan langsung diperiksa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” ujar Kasat Pol PP Klungkung, Rabu (13/7).
Tidak berselang lama Tim Yustisi juga memergoki pasangan selingkuh di kos-kosan Jalan Rama, yakni Made A asal Sukadasa, Buleleng, pria beristri yang dikarunia seorang anak ini. Ia tengah asyik berduaan dengan pasangannya, Ni Komang RPM, asal Rendang, Karangasem. Petugas sempat dibuat emosi lantaran mereka tak kunjung membuka pintu, hingga berselang 30 menit. Mereka hanya diam di kamar serta lampu dipadamkan. “Kita sudah beberapa kali menggedor pintu, tapi yang bersangkutan tak kunjung keluar,” imbuh Sucitra.
Akhirnya, pasangan pria mau keluar kamar setelah dipanggil oleh tuan rumah. Sementara pasangan perempuan berada di dalam kamar dalam posisi setengah bugil. Setelah mengenakan pakaian, petugas pun menggiring mereka ke Kantor Satpol PP Klungkung untuk diproses oleh PPNS. Karena mereka dinilai melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. “Ancaman hukumannya maksimal 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta,” tegas Kasatpol PP Sucitra. KTP mereka sudah disita dan agenda sidang Kamis (14/7) ini di Pengadilan Semarapura, Klungkung.
Ketua Tim Yustisi Made Kasta mengatakan, razia duktang ini merupakan agenda rutin. Tujuannya untuk tertib administrasi penduduk dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya ancaman radikalisme. 7 w
Razia menyasar sejumlah kos-kosan di wilayah Semarapura Klod dan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung.
Tidak hanya menjaring duktang tanpa KTP, petugas juga memergoki pasangan selingkuh. Razia ini atas instruksi Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, guna mengantisipasi duktang tanpa KTP dan mencegah penyebaran aksi radikalisme. Razia dimulai Selasa sekitar pukul 20.00 Wita, dipimpin langsung Ketua Tim Yustisi Pemkab Klungkung I Made Kasta yang Wakil Bupati Klungkung. Razia melibatkan 70 personel gabungan dari Sat Pol PP, Polri/TNI, Kejaksaan, Dinas Perhubungan dan SKPD terkait.
Saat menyisir kos-kosan di Jalan Kenyeri dan Jalan Rama, Klungkung, petugas berhasil menjaring 16 orang, yakni 15 warga lokal Klungkung. Mereka sudah mengantongi KTP, namun karena tidak wajib lapor maka mereka ditindak dengan menyita KTP dan diberikan pembinaan untuk melengkapi administrasi kependudukan. Seorang duktang asal Jawa Timur, terpaksa dijatuhi tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak mengantongi KTP. “Yang bersangkutan langsung diperiksa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” ujar Kasat Pol PP Klungkung, Rabu (13/7).
Tidak berselang lama Tim Yustisi juga memergoki pasangan selingkuh di kos-kosan Jalan Rama, yakni Made A asal Sukadasa, Buleleng, pria beristri yang dikarunia seorang anak ini. Ia tengah asyik berduaan dengan pasangannya, Ni Komang RPM, asal Rendang, Karangasem. Petugas sempat dibuat emosi lantaran mereka tak kunjung membuka pintu, hingga berselang 30 menit. Mereka hanya diam di kamar serta lampu dipadamkan. “Kita sudah beberapa kali menggedor pintu, tapi yang bersangkutan tak kunjung keluar,” imbuh Sucitra.
Akhirnya, pasangan pria mau keluar kamar setelah dipanggil oleh tuan rumah. Sementara pasangan perempuan berada di dalam kamar dalam posisi setengah bugil. Setelah mengenakan pakaian, petugas pun menggiring mereka ke Kantor Satpol PP Klungkung untuk diproses oleh PPNS. Karena mereka dinilai melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. “Ancaman hukumannya maksimal 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta,” tegas Kasatpol PP Sucitra. KTP mereka sudah disita dan agenda sidang Kamis (14/7) ini di Pengadilan Semarapura, Klungkung.
Ketua Tim Yustisi Made Kasta mengatakan, razia duktang ini merupakan agenda rutin. Tujuannya untuk tertib administrasi penduduk dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya ancaman radikalisme. 7 w
Komentar