Rencana Guru Honor Digaji Rp 2 Juta Lebih
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy tengah menghitung gaji guru honorer atau guru kontrak setara UMK (upah minimum kabupaten) atau setara gaji PNS masa kerja nol tahun.
AMLAPURA, NusaBali
Khusus di Karangasem UMK sebesar Rp 2.355.000. Kabar gembiranya, gaji tenaga guru kontrak tidak membebani APBD Kabupaten karena dianggarkan dari DAU (dana alokasi umum).
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika, mengatakan gaji guru kontrak tidak membebani APBD kabupaten sehingga sangat membantu pemerintah kabupaten. Gaji guru kontrak di Karangasem bervariasi dari Rp 800.000 hingga Rp 1 juta per bulan. Sedangkan guru pengabdi dibayar menggunakan dana BOS (bantuan operasional sekolah). Nantinya gaji guru kontrak di Karangasem diperjuangkan menjadi Rp 2.355.000, di bawah UMK Badung Rp 2,7 juta, Denpasar Rp 2.550.000, dan Gianyar Rp 2.420.000.
Tetapi masih lebih tinggi dari UMP (upah minimum provinsi) Rp 2.127.000. “Setidaknya dengan gaji guru kontrak setara UMK sebanding dengan beban tugasnya,” jelas Gusti Ngurah Kartika, Senin (14/10). Guru kontrak yang lulus tes tahun 2017 sebanyak 300 guru dari 1.116 pelamar. Masing-masing 215 guru kelas dan 85 guru penjaskes. Guru kontrak dapat gaji Rp 1 juta, gaji itulah rencananya dinaikkan menjadi Rp 2.355.000 bersumber dari DAU. Sebelumnya telah ada 74 guru yang lulus tes guru kontrak tahun 2005 juga dapat imbalan Rp 1 juta per bulan.
Terpisah, Kasek SMPN 3 Selat I Nengah Sikiarta mengatakan, di sekolahnya memiliki 6 guru kontrak dan 6 guru pengabdi. “Guru kontrak dibayar APBD Kabupaten Karangasem Rp 800.000 per bulan, sedangkan guru pengabdi diberikan imbalan Rp 250.000 berasal dari BOS,” kata Nengah Sikiarta. Baik tenaga guru kontrak maupun guru pengabdi beban tugasnya sama dengan guru PNS, rata-rata mengajar 24 jam hingga 30 jam. “Kami kekurangan guru,” jelasnya.
Kasek SMPN 2 Rendang Ketut Suparjana mengatakan, di sekolahnya memiliki 1 tenaga kontrak dan tiga guru pengabdi. Imbalan untuk guru pengabdi tergantung jumlah jam mengajar, dananya dari BOS. Begitu juga menurut Kasek SMPN 2 Selat di Banjar Babakan, Desa Peringsari, Kecamatan Selat, I Wayan Mustara, memberdayakan 4 tenaga kontrak dan 10 tenaga guru pengabdi. Guru kontrak daerah dengan imbalan Rp 800.000 per bulan, sedangkan guru pengabdi dibiayai dari dana BOS, imbalan diterima bervariasi Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per bulan, tergantung jam mengajarnya. “Mudah-mudahan secepatnya ada perubahan imbalan untuk guru kontrak dan pengabdi,” harap Mustara. *k16
Khusus di Karangasem UMK sebesar Rp 2.355.000. Kabar gembiranya, gaji tenaga guru kontrak tidak membebani APBD Kabupaten karena dianggarkan dari DAU (dana alokasi umum).
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika, mengatakan gaji guru kontrak tidak membebani APBD kabupaten sehingga sangat membantu pemerintah kabupaten. Gaji guru kontrak di Karangasem bervariasi dari Rp 800.000 hingga Rp 1 juta per bulan. Sedangkan guru pengabdi dibayar menggunakan dana BOS (bantuan operasional sekolah). Nantinya gaji guru kontrak di Karangasem diperjuangkan menjadi Rp 2.355.000, di bawah UMK Badung Rp 2,7 juta, Denpasar Rp 2.550.000, dan Gianyar Rp 2.420.000.
Tetapi masih lebih tinggi dari UMP (upah minimum provinsi) Rp 2.127.000. “Setidaknya dengan gaji guru kontrak setara UMK sebanding dengan beban tugasnya,” jelas Gusti Ngurah Kartika, Senin (14/10). Guru kontrak yang lulus tes tahun 2017 sebanyak 300 guru dari 1.116 pelamar. Masing-masing 215 guru kelas dan 85 guru penjaskes. Guru kontrak dapat gaji Rp 1 juta, gaji itulah rencananya dinaikkan menjadi Rp 2.355.000 bersumber dari DAU. Sebelumnya telah ada 74 guru yang lulus tes guru kontrak tahun 2005 juga dapat imbalan Rp 1 juta per bulan.
Terpisah, Kasek SMPN 3 Selat I Nengah Sikiarta mengatakan, di sekolahnya memiliki 6 guru kontrak dan 6 guru pengabdi. “Guru kontrak dibayar APBD Kabupaten Karangasem Rp 800.000 per bulan, sedangkan guru pengabdi diberikan imbalan Rp 250.000 berasal dari BOS,” kata Nengah Sikiarta. Baik tenaga guru kontrak maupun guru pengabdi beban tugasnya sama dengan guru PNS, rata-rata mengajar 24 jam hingga 30 jam. “Kami kekurangan guru,” jelasnya.
Kasek SMPN 2 Rendang Ketut Suparjana mengatakan, di sekolahnya memiliki 1 tenaga kontrak dan tiga guru pengabdi. Imbalan untuk guru pengabdi tergantung jumlah jam mengajar, dananya dari BOS. Begitu juga menurut Kasek SMPN 2 Selat di Banjar Babakan, Desa Peringsari, Kecamatan Selat, I Wayan Mustara, memberdayakan 4 tenaga kontrak dan 10 tenaga guru pengabdi. Guru kontrak daerah dengan imbalan Rp 800.000 per bulan, sedangkan guru pengabdi dibiayai dari dana BOS, imbalan diterima bervariasi Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per bulan, tergantung jam mengajarnya. “Mudah-mudahan secepatnya ada perubahan imbalan untuk guru kontrak dan pengabdi,” harap Mustara. *k16
1
Komentar