nusabali

Pemprov Tegaskan Tak Hambat Pencairan Hibah

  • www.nusabali.com-pemprov-tegaskan-tak-hambat-pencairan-hibah

Jajaran Eksekutif menyayangkan sikap anggota Dewan yang mengeluarkan ancaman boikot sidang terkait proses pencairan hibah/bansos.

DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali menepis anggapan yang menyebut jajarannya sengaja menghambat atau mempersulit pencairan dana hibah/bansos. Jajaran eksekutif telah berupaya maksimal agar dana hibah/bansos yang dimohonkan masyarakat dapat secepatnya dicairkan. Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media di Ruang Press Room Kantor Gubernur Bali, Rabu (13/7). Turut hadir dalam jumpa pers tersebut, Kepala BPMPD Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana, Kepala Biro Hukum dan Ham Setda Provinsi Bali I Wayan Sugiada, dan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha.

Lebih jauh Dewa Mahendra mengurai, dalam proses pencairan dana hibah/bansos, jajaran eksekutif senantiasa berpedoman pada NSPK (Norma , Standar, Prosedur, dan Kriteria). Menurutnya, perubahan sejumlah aturan mempengaruhi proses pencairan dana hibah/bansos tahun 2016. Perubahan antara lain terjadi pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang diganti dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang besumber dari APBD. Perubahan aturan ini, ujar dia, berimplikasi pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2014. "Mengikuti aturan di atasnya, keluarlah Pergub Nomor 29 Tahun 2016. Inilah yang kita pedomani dalam pencairan dana hibah dan bansos," bebernya. Pergub ini, kata dia, diterbitkan 30 Mei 2016 dan langsung dikoodinasikan dengan SKPD terkait yang menangani hibah/bansos. Jajaran SKPD pun bergerak cepat dan berupaya maksimal memproses proposal yang diajukan lembaga dan masyarakat.

Perubahan aturan juga terjadi pada pemberian bantuan Desa Pakraman dan Subak. Bantuan yang sebelumnya dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2007, setelah pemberlakuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bantuan bagi Desa Pakraman dan Subak berupa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dikelola berpedoman pada Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. “Karena itu mulai tahun ini BKK Desa Pakraman dan Subak ditangani Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali,” paparnya. Menindaklanjuti perubahan aturan tersebut, BPMPD langsung turun melakukan sosialisasi pada 26 April hingga 11 Mei 2016 lalu.

Untuk tahun anggaran 2016, BPMPD menyalurkan BKK bagi 1.386 Desa Pakraman dan 2.559 subak dengan total anggaran mencapai Rp. 405.150.000.000. Mengacu data dari BPMPD, hingga saat ini dana BKK bagi 305 Desa Pakraman dan 740 subak telah direalisasikan.

Selain BPMPD, dana hibah/bansos juga dianggarkan di sejumlah SKPD lain seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga serta Biro Kesra Setda Provinsi Bali. Dewa Mahendra pun memberi gambaran umum pencairan hibah/bansos pada SKPD tersebut. Dinas Kebudayaan Provinsi Bali pada tahun anggaran 2016 ini menangani 444 buah proposal pengajuan dana hibah/bansos. Dari pengajuan tersebut, 209 diantaranya telah dibuatkan konsep SK dan diajukan ke Biro Hukum. Hanya saja, konsep SK tersebut dikembalikan karena belum dilengkapi sejumlah persyaratan antara lain Surat Keterangan Domisili, Struktur Organisasi dan surat pernyataan tidak menerima hibah pada tahun sebelumnya. Sementara sisanya sebanyak 235 proposal masih dikoordinasikan dengan jajaran DPRD Bali yang memfasilitasi pengajuan hibah/bansos tersebut.

Berikutnya, Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali menangani 109 proposal hibah dan bansos dengan nilai mencapai Rp. 38.527.500.000. Hingga saat ini Biro Kesra telah berhasil merealisasikan pencairan dana hibah bagi 25 lembaga dengan dana sebesar Rp. 35.600.000.000. Menurut informasi dari Biro Kesra, sebagian proposal dana bansos belum bisa diproses karena terkendala kelengkapan administrasi. Sementara Disdikpora hingga saat ini telah merealisasikan dana hibah/bansos sebesar Rp. 208.493.860.000 dari alokasi dana sebesar Rp. 290.921.794.000.

Dalam kesempatan itu Dewa Mahendra juga menginformasikan bahwa tidak seluruh proposal dapat diproses dengan cepat karena belum komplitnya kelengkapan administrasi. Untuk mengatasi kendala ini, SKPD terkait telah berupaya berkoordinasi dengan pihak pemohon agar segera melengkapi proposal mereka.

Pada bagian lain, Karo Humas Dewa Mahendra juga menyayangkan sikap anggota dewan yang mengeluarkan ancaman boikot sidang terkait proses pencairan hibah/bansos. Dia berharap semua pihak menyikapi persoalan ini dengan jernih agar tak merugikan masyarakat. Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Hukum dan Ham Setda Provinsi Bali I Wayan Sugiada. Menurutnya, aksi boikot itu justru akan merugikan masyarakat. “Pemprov itu kan terdiri dari legislatif dan eksekutif. Kalau salah satu boikot, kan bukan pemerintah yang rugi, tapi masyarakat. Kita ibarat suami istri yang harus sejalan, selaras dan seirama untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPMPD Ketut Lihadnyana menyampaikan komitmen jajarannya untuk dapat menuntaskan pencairan BKK Desa Pakraman dan subak tepat waktu. Dia juga berharap agar dana tersebut nantinya benar-benar dimanfaatkan untuk penguatan adat dan budaya Bali. 7 nat

Komentar