DPRD Klungkung Gelar Sidang Penyampaikan Tiga Ranperda
Pemkab dan DPRD Klungkung menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh eksekutif, di Gedung DPRD Klungkung, Senin (14/10) pagi.
SEMARAPURA, NusaBali
Dari eksekutif dipimpin Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan dari legislatif dipimpin Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom.
Dalam kesempatan itu, Bupati Suwirta menyampaikan tiga Ranperda yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomo 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang pajak hiburan. Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah.
Bupati Suwirta menjelaskan, Ranperda perubahan Perda pajak dan retribusi yang diajukan tersebut untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan. Perkembangan usaha berdasarkan potensi daerah serta arah kebijakan daerah. “Untuk meningkatkan beban masyarakat, sesuai ketentuan perundang-udangan,” ujarnya.
Mengenai Ranperda atas Perda No 3 Tahun 2011 tentang BPHTB, untuk meringankan beban masyarakat dengan memberikan pembebasan BPHTB dalam pemindahan hak atas tanah dan bangunan karena waris. “Sehingga diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Di mana selama ini pengenanaan BPHTB bagi sebagian besar masyarakat penerima waris dirasakan sangat berat, mengingat tingginya harga pasar objek pajak. Sehingga banyak masyarakat tidak mampu membayar kewajiban atas BPHTB yang seharusnya dibayarkan sebagai syarat untuk melakukan peralihan ha katas tanah dan bangunan atas warisannya. “Kebijakan BPHTB yang diajukan ini dimungkinkan berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang mengamanatkan bahwa jenis pajak dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Perda,” katanya.
Sementara itu terkait Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomo 3 Tahun 2012 tentang pajak hiburan, untuk optimalisasi target PAD dari pajak hiburan. Di mana tarif pajak hiburan yang ditetapkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 belum dapat dipungut secara optimal. Karena adanya keberatan dari para penyelenggara hiburan yang menyatakan bahwa persentase tarif pajak hiburan di Kabupaten Klungkung terlalu tinggi. Sehingga berpengaruh pada perkembangan usaha hiburan sebagai usaha penunjang perkembangan pariwisata. “Peninjauan tarif pajak hiburan yang kami ajukan juga sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.
Dijelaskan sesuai Pasal 45 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Pemkab diberikan kewenangan untuk menetapkan tarif pajak hiburan paling tinggi 35 persen. Khusus untuk hiburan barupa pergelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa tarif hiburannya ditetapkan paling tinggi 75 persen. Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisioal dikenakan tarif pajak paling tinggi 10 persen.
Penyampaikan Ranperda itu mendapatkan berbagai tanggapan dari Anggota DPRD Klungkung, lewat pemandangan umum fraksi. Seperti yang disampaikan oleh Fraksi Golkar yang dibacakan oleh I Kadek Widya Sumartika. Disebutkan, terhadap besaran tarif yang dikenakan tentang pajak hiburan terdapat penurunan pengenaan yang cukup besar. Seperti halnya dalam pasal 7 ayat (1) rancangan yang dulunya 20 persen menjadi 10 persen, sehingga perlu dianalisa apakah dampak dari penurunan tarif ini dapat meningkatkan kuantitas/jumlah pengguna. “Atau malah merugikan pendapatan daerah, mohon penjelasannya,” katanya.
Sementara itu pemandangan umum dari Fraksi PDIP yang dibacakan oleh I Made Satria, mengatakan perlu adanya sosialisasi terhadap masyarakat wajib pajak penyesuaian tarif.*wan
Dalam kesempatan itu, Bupati Suwirta menyampaikan tiga Ranperda yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomo 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang pajak hiburan. Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah.
Bupati Suwirta menjelaskan, Ranperda perubahan Perda pajak dan retribusi yang diajukan tersebut untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan. Perkembangan usaha berdasarkan potensi daerah serta arah kebijakan daerah. “Untuk meningkatkan beban masyarakat, sesuai ketentuan perundang-udangan,” ujarnya.
Mengenai Ranperda atas Perda No 3 Tahun 2011 tentang BPHTB, untuk meringankan beban masyarakat dengan memberikan pembebasan BPHTB dalam pemindahan hak atas tanah dan bangunan karena waris. “Sehingga diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Di mana selama ini pengenanaan BPHTB bagi sebagian besar masyarakat penerima waris dirasakan sangat berat, mengingat tingginya harga pasar objek pajak. Sehingga banyak masyarakat tidak mampu membayar kewajiban atas BPHTB yang seharusnya dibayarkan sebagai syarat untuk melakukan peralihan ha katas tanah dan bangunan atas warisannya. “Kebijakan BPHTB yang diajukan ini dimungkinkan berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang mengamanatkan bahwa jenis pajak dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Perda,” katanya.
Sementara itu terkait Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomo 3 Tahun 2012 tentang pajak hiburan, untuk optimalisasi target PAD dari pajak hiburan. Di mana tarif pajak hiburan yang ditetapkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 belum dapat dipungut secara optimal. Karena adanya keberatan dari para penyelenggara hiburan yang menyatakan bahwa persentase tarif pajak hiburan di Kabupaten Klungkung terlalu tinggi. Sehingga berpengaruh pada perkembangan usaha hiburan sebagai usaha penunjang perkembangan pariwisata. “Peninjauan tarif pajak hiburan yang kami ajukan juga sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.
Dijelaskan sesuai Pasal 45 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Pemkab diberikan kewenangan untuk menetapkan tarif pajak hiburan paling tinggi 35 persen. Khusus untuk hiburan barupa pergelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa tarif hiburannya ditetapkan paling tinggi 75 persen. Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisioal dikenakan tarif pajak paling tinggi 10 persen.
Penyampaikan Ranperda itu mendapatkan berbagai tanggapan dari Anggota DPRD Klungkung, lewat pemandangan umum fraksi. Seperti yang disampaikan oleh Fraksi Golkar yang dibacakan oleh I Kadek Widya Sumartika. Disebutkan, terhadap besaran tarif yang dikenakan tentang pajak hiburan terdapat penurunan pengenaan yang cukup besar. Seperti halnya dalam pasal 7 ayat (1) rancangan yang dulunya 20 persen menjadi 10 persen, sehingga perlu dianalisa apakah dampak dari penurunan tarif ini dapat meningkatkan kuantitas/jumlah pengguna. “Atau malah merugikan pendapatan daerah, mohon penjelasannya,” katanya.
Sementara itu pemandangan umum dari Fraksi PDIP yang dibacakan oleh I Made Satria, mengatakan perlu adanya sosialisasi terhadap masyarakat wajib pajak penyesuaian tarif.*wan
1
Komentar