Majikan Penyiram Air Panas Dituntut 7 Tahun
JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi bagi korban Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astutik masing-masing Rp 21 juta.
GIANYAR, NusaBali
Sidang penyiraman air panas oleh terdakwa Desak Made Wiratningsih, 36, terhadap pembantunya memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negari (PN) Gianyar pada Selasa (15/10) kemarin. Dalam persidangan yang berlangsung singkat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Darma Putra menuntut terdakwa 7 penjara, serta membayar restitusi bagi kedua korban masing-masing Rp 21 Juta.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, bersama hakim anggota Wawan Edy Prastyo dan Ni Luh Putu Partiwi dimulai Selasa siang sekitar pukul 13.00 wita. Dalam persidangan itu JPU membeberkan point memberatkan terdakwa, seperti tidak mengakui perbuatan, perbuatan dilakukan secara sadis serta akibat perbuatan terdakwa Desak Made Wiratningsih dan Kadek Erick Diantara menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi kedua korban.
JPU juga menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga seperti dimaksud dalam pasal 5 a mengakibatkan korban mengalami luka berat. “ Seperti yang dimaksud dalam dakwaan pertama primair melanggar Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, “ kata JPU I Putu Gede Darma Putra dalam persidangan.
Mempertimbangkan pasal tersebut JPU menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Desak Made Wiratningsih dengan pidana penjara tujuh tahun penjara. “ Tujuh tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam massa tahanan, “ katanya. JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar Restitusi bagi korban Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astutik masing-masing Rp 21 juta. Hal ini didasarkan pada surat permohonan ganti rugi restitusi 17 September 2019. “ Bila terdakwa tidak sanggup membayar sesuai permohonan, maka akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan, “ ucapnya.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim Wawan Edy Prastyo mempersilahkan terdakwa Desak Made memberikan tanggapan. Terdakwa yang langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum I Ketut Bakuh SH yang akhirnya menyatakan untuk mengajukan pembelaan. “Karena terdakwa mengajukan pembelaan minta waktu satu minggu dengan demikian sidang kembali dilanjutkan Selasa 22 Oktober mendatang dengan agenda acara pledoi dari kuasa hukum, “ ucap Majelis Hakim, Wawan.
JPU I Putu Gede Darma Putra ditemui usai persidangan mengatakan untuk terdakwa Erick dituntut enam tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung Selasa lalu. Sementara agenda sidang putusan untuk terdakwa Erick akan digelar Selasa depan. “ Terdakwa Erick dituntut 6 tahun penjara,“ imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hanya gara-gara gunting hilang, seorang pembantu rumah tangga di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Eka Febriyanti, 21, disiram air panas oleh majikannya. Peristiwa penyiraman air panas Eka Febriyanti oleh majikannya, Desak Made Wiratningsih ini terjadi 7 Mei 2019 lalu, namun baru dilaporkan ke Polda Bali, Rabu (15/5). *nvi
Sidang yang dipimpin hakim ketua Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, bersama hakim anggota Wawan Edy Prastyo dan Ni Luh Putu Partiwi dimulai Selasa siang sekitar pukul 13.00 wita. Dalam persidangan itu JPU membeberkan point memberatkan terdakwa, seperti tidak mengakui perbuatan, perbuatan dilakukan secara sadis serta akibat perbuatan terdakwa Desak Made Wiratningsih dan Kadek Erick Diantara menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi kedua korban.
JPU juga menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga seperti dimaksud dalam pasal 5 a mengakibatkan korban mengalami luka berat. “ Seperti yang dimaksud dalam dakwaan pertama primair melanggar Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, “ kata JPU I Putu Gede Darma Putra dalam persidangan.
Mempertimbangkan pasal tersebut JPU menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Desak Made Wiratningsih dengan pidana penjara tujuh tahun penjara. “ Tujuh tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam massa tahanan, “ katanya. JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar Restitusi bagi korban Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astutik masing-masing Rp 21 juta. Hal ini didasarkan pada surat permohonan ganti rugi restitusi 17 September 2019. “ Bila terdakwa tidak sanggup membayar sesuai permohonan, maka akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan, “ ucapnya.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim Wawan Edy Prastyo mempersilahkan terdakwa Desak Made memberikan tanggapan. Terdakwa yang langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum I Ketut Bakuh SH yang akhirnya menyatakan untuk mengajukan pembelaan. “Karena terdakwa mengajukan pembelaan minta waktu satu minggu dengan demikian sidang kembali dilanjutkan Selasa 22 Oktober mendatang dengan agenda acara pledoi dari kuasa hukum, “ ucap Majelis Hakim, Wawan.
JPU I Putu Gede Darma Putra ditemui usai persidangan mengatakan untuk terdakwa Erick dituntut enam tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung Selasa lalu. Sementara agenda sidang putusan untuk terdakwa Erick akan digelar Selasa depan. “ Terdakwa Erick dituntut 6 tahun penjara,“ imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hanya gara-gara gunting hilang, seorang pembantu rumah tangga di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Eka Febriyanti, 21, disiram air panas oleh majikannya. Peristiwa penyiraman air panas Eka Febriyanti oleh majikannya, Desak Made Wiratningsih ini terjadi 7 Mei 2019 lalu, namun baru dilaporkan ke Polda Bali, Rabu (15/5). *nvi
1
Komentar