Rendah, Pendapatan dari Izin Tenaga Kerja Asing
Dari target Rp 1,5 miliar, baru terkumpul Rp 533 juta.
SINGARAJA, NusaBali
Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Buleleng terdeteksi 170 orang. Dari jumlah itu, sudah melunasi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) hingga Oktober 2019, sebanyak 35 orang dengan total nilai Rp 533.922.000. Per orang dikenakan retribusi IMTA 1.200 dollar AS atau setara Rp 16.500.000 per tahun
Jumlah TKA yang telah memperpanjang IMTA hingga Oktober 2019, masih jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,5 miliar. Rendahnya realisasi IMTA, dipicu peralihan kewenangan yang semula dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, kini dikelola oleh Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Buleleng.
Kepala Dinas Perizinan Buleleng Putu Artawan, dikonfirmasi Selasa (15/10/2019), tidak menampik penerimaan retribusi sektor IMTA masih minim.
Meski begitu, pihaknya yakin bakal mampu memenuhi target yang dibebankan. “Kalau target Rp 1,5 miliar itu, kita optimis tercapai. Kan masih ada sisa 65 orang pekerja asing yang belum memperpanjang izin sampai Desember mendatang. Karena ada naker yang membayar lewat pusat juga,” katanya.
Menurutnya, terjadi transisi peralihan kewenangan pelayanan perizinan IMTA dari Disnaker ke Dinas PMPTSP Buleleng. Peralihan kewenangan terhitung mulai 2 Mei 2019 dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Buleleng Nomor 147 Tahun 2018, tentang pendelegasian kewenangan melakukan validasi pelayanan kewenangan perizinan dan non perizinan, khusus IMTA serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Praktis, pihak DPMPTSP Buleleng baru melakukan validasi retribusi IMTA setelah bulan Mei tersebut.
“Selama masa transisi (Januari-Mei) itu, kami tidak melakukan validasi retribusi IMTA. Pekerja asing langsung membayar IMTA ke pusat melalui sistem online. Data kami, TKA membayar ke pusat sekitar 36 orang, kalau dihitung sekitar Rp 594 juta,” terangnya.
Ketika ditanya langkah dan upaya memaksimalkan pendapatan sektor IMTA, Kadis Artawan mengaku hanya mengandalkan sistem online TKA. “Kami mengandalkan sistem online, karena sifatnya kan hanya validasi data, bukan langsung turun melakukan pengawasan dan peringatan kepada TKA di Buleleng,” ujarnya.
Rendahnya realisasi IMTA mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPRD Buleleng, Wayan Masda. Karena jika dibandingkan capaian IMTA September 2018 lalu, pendapatan ini sudah melampaui target. Retribusi IMTA menyumbang Rp 1.873.724.000 dari target Rp 1.850.000.000, di tahun 2018. “Kami minta maksimalkan potensi PAD yang ada. Dinas Perizinan selaku leading sektor harus pro aktif melakukan penagihan dan teguran kepada setiap wajib retribusi IMTA,” katanya. *k19
Jumlah TKA yang telah memperpanjang IMTA hingga Oktober 2019, masih jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,5 miliar. Rendahnya realisasi IMTA, dipicu peralihan kewenangan yang semula dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, kini dikelola oleh Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Buleleng.
Kepala Dinas Perizinan Buleleng Putu Artawan, dikonfirmasi Selasa (15/10/2019), tidak menampik penerimaan retribusi sektor IMTA masih minim.
Meski begitu, pihaknya yakin bakal mampu memenuhi target yang dibebankan. “Kalau target Rp 1,5 miliar itu, kita optimis tercapai. Kan masih ada sisa 65 orang pekerja asing yang belum memperpanjang izin sampai Desember mendatang. Karena ada naker yang membayar lewat pusat juga,” katanya.
Menurutnya, terjadi transisi peralihan kewenangan pelayanan perizinan IMTA dari Disnaker ke Dinas PMPTSP Buleleng. Peralihan kewenangan terhitung mulai 2 Mei 2019 dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Buleleng Nomor 147 Tahun 2018, tentang pendelegasian kewenangan melakukan validasi pelayanan kewenangan perizinan dan non perizinan, khusus IMTA serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Praktis, pihak DPMPTSP Buleleng baru melakukan validasi retribusi IMTA setelah bulan Mei tersebut.
“Selama masa transisi (Januari-Mei) itu, kami tidak melakukan validasi retribusi IMTA. Pekerja asing langsung membayar IMTA ke pusat melalui sistem online. Data kami, TKA membayar ke pusat sekitar 36 orang, kalau dihitung sekitar Rp 594 juta,” terangnya.
Ketika ditanya langkah dan upaya memaksimalkan pendapatan sektor IMTA, Kadis Artawan mengaku hanya mengandalkan sistem online TKA. “Kami mengandalkan sistem online, karena sifatnya kan hanya validasi data, bukan langsung turun melakukan pengawasan dan peringatan kepada TKA di Buleleng,” ujarnya.
Rendahnya realisasi IMTA mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPRD Buleleng, Wayan Masda. Karena jika dibandingkan capaian IMTA September 2018 lalu, pendapatan ini sudah melampaui target. Retribusi IMTA menyumbang Rp 1.873.724.000 dari target Rp 1.850.000.000, di tahun 2018. “Kami minta maksimalkan potensi PAD yang ada. Dinas Perizinan selaku leading sektor harus pro aktif melakukan penagihan dan teguran kepada setiap wajib retribusi IMTA,” katanya. *k19
Komentar