nusabali

Bule Perampok Money Changer Dituntut 9 Tahun

  • www.nusabali.com-bule-perampok-money-changer-dituntut-9-tahun

Dua terdakwa perampok money changer di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Georghi Zhukov, 40 asal Rusia, dan Robert Haupt, 42 asal Ukraina dituntut hukuman 9 tahun penjara di PN Denpasar, Selasa (15/10).

DENPASAR, NusaBali

“Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Hal yang memberatkan, para terdakwa telah merugikan money changer PT Bali Maspintjinra AMC (BMC), dan mengakibatkan Gedi Kurniawan, Haris Karim dan Muhammad Sandriadi mengalami luka-luka. Selain itu, mereka juga tidak mengakui perbuatannya, berbelilit dalam persidangan, dan meresahkan masyarakat serta merusak citra pulau Bali.

Menanggapi tuntutan, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, I Nengah Sidiana dkk merasa keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. "Tuntutannya terlalu tinggi. Prediksi saya mereka (terdakwa) maksimal 8 tahun penjara.  Tapi kalau majelis hakim jernih melihat kasus ini mereka bebas dari hukum. Karena tidak satu pun fakta dalam persidangan yang membuktikan mereka adalah pelakunya," kata Nengah Sidiana usai sidang.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa bersama tiga rekan lainnya melakukan perampokan di tempat penukaran uang di Jalan Pratama, Tanjung Benoa Kuta Selatan, Badung, sekitar Maret lalu. Diawali Georii, Robert dan Aleksei dan satu temannya turun dari mobil dan satu rekannya menunggu di mobil.

Kemudian mengetuk pintu Money Changer, lalu Aleksei memukul saksi Muhammad Sandriadi (penjaga) dengan tangan kosong. Kemudian rekannya ikut mengikat kaki dan tangan serta melakban mulut saksi. Para terdakwa naik ke lantai atas dan kembali memukul satpam  Haris Karim dan Gedi Kurniawan yang sedang tertidur. Mereka juga memperkukan tindakan yang sama terhadap keduanya. Selanjutnya secara leluasa komplotan rampok asing ini menggasak seluruh uang yang berada di kasir milik

PT Bali Maspintjinra tersebut. Dengan total Rp 800 juta dan sejumlah mata uang asing senilai Rp100 juta.

Saat itu polisi yang melakukan pengejaran mendapati mobil yang digunakan para terdakwa bergerak menuju arah kampus Universitas Udayana di Jimbaran. Saat mobil berhenti, polisi melihat dua terdakwa turun dari mobil. Saat hendak ditangkap, Aleksei dan Robert melawan dengan sajam sehingga polisi melakukan penembakan. Dimana Aleksei yang disebut sebagai otak kejahatan tewas akibat timah panas petugas. *rez

Komentar