Ditanya UU KPK, Jokowi Bungkam
BEM Seluruh Indonesia rencanakan gelar aksi demo di depan Istana
JAKARTA, NusaBali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak juga menunjukkan tanda-tanda bakal mengeluarkan Perppu UU KPK, meski batas waktu yang diberikan mahasiswa sudah lewat, yakni 14 Oktober lalu. Karena itu mahasiswa akan kembali turun ke jalan, Kamis (17/10) siang. Aksi unjuk rasa yang bakal digelar di depan Istana Negara tersebut bertepatan dengan berlakunya Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Muhammad Nurdiyansyah. "Iya benar," ujar Nurdiyansyah melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi pada Rabu (16/10).
Aksi mahasiswa bertajuk #TuntaskanReformasi itu akan digelar sejak pukul 13.00 WIB dimulai dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas dan berakhir di depan Istana Negara. Melalui aksi ini mahasiswa akan menuntut kembali agar Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
Senin (14/10) kemarin menjadi tenggat waktu yang diberikan mahasiswa untuk Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Tenggat waktu tersebut disampaikan mahasiswa saat bertemu dan berdialog dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada 3 Oktober lalu.
Diketahui UU KPK hasil revisi disahkan DPR atas keputusan bersama pemerintah pada 17 September lalu. UU KPK itu bakal berlaku Kamis 17 Oktober, atau tepat 30 hari setelah disahkan, jika Presiden tidak mengeluarkan Perppu KPK. Namun nyatanya hingga hari ini, Jokowi tak juga menerbitkan Perppu KPK.
Ditemui para wartawan di Istana Merdeka, Jokowi sendiri memilih bungkam, tak memberikan tanggapan terkait UU KPK hasil revisi yang akan berlaku otomatis hari ini, Kamis (17/10).
Kedua pimpinan MPR itu justru pasang badan dan meminta wartawan bertanya soal pelantikan.
"Tanya soal pelantikan dong," kata Bamsoet dan Basarah di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10) seperti dilansir cnnindonesia.
Jokowi dan Bamsoet lalu menjawab semua pertanyaan seputar persiapan pelantikan. Jokowi meminta prosesi pelantikan ini dilakukan secara sederhana tanpa mengurangi kenikmatan dan keagungan acara itu.
"Saya juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan upacara dan perayaan di dalam pelantikan dilakukan sederhana saja. Tapi juga tanpa mengurangi kehikmatan dan keagunan acara itu," kata Jokowi.
Bamsoet mengimbau mahasiswa dan masyarakat ikut menjaga jalannya pelantikan tersebut.
"Karena kesuksesan acara pelantikan presiden ini akan memberikan pesan positif kepada dunia internasional dan itu akan juga membantu perekonomian kita," kata Bamsoet.
Bamsoet menyatakan bahwa sejumlah tamu undangan juga akan menghadiri pelantikan Jokowi. Mereka di antaranya, pimpinan negara-negara ASEAN, Perdana Menteri (PM) Australia Scott Morrison, hingga Wakil Presiden China Wang Qishan.
Saat wartawan kembali bertanya soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK Jokowi dan pimpinan MPR memilih menyudahi sesi tanya jawab.
Sementara itu, Polda Metro Jaya tetap tidak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan demo (STTP). Alasannya, pihak Polda Metro Jaya menjaga harkat martabat Indonesia di mata tamu-tamu dari negara asing yang akan menyaksikan acara pelantikan itu."Dengan adanya pelantikan presiden dan wakil presiden yang dihadiri oleh pimpinan negara asing dan untuk menjaga harkat dan martabat negara Indonesia maka Polda Metro menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP unras sesuai dengan Pasal 6 UU nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (16/10). *
Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Muhammad Nurdiyansyah. "Iya benar," ujar Nurdiyansyah melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi pada Rabu (16/10).
Aksi mahasiswa bertajuk #TuntaskanReformasi itu akan digelar sejak pukul 13.00 WIB dimulai dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas dan berakhir di depan Istana Negara. Melalui aksi ini mahasiswa akan menuntut kembali agar Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
Senin (14/10) kemarin menjadi tenggat waktu yang diberikan mahasiswa untuk Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Tenggat waktu tersebut disampaikan mahasiswa saat bertemu dan berdialog dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada 3 Oktober lalu.
Diketahui UU KPK hasil revisi disahkan DPR atas keputusan bersama pemerintah pada 17 September lalu. UU KPK itu bakal berlaku Kamis 17 Oktober, atau tepat 30 hari setelah disahkan, jika Presiden tidak mengeluarkan Perppu KPK. Namun nyatanya hingga hari ini, Jokowi tak juga menerbitkan Perppu KPK.
Ditemui para wartawan di Istana Merdeka, Jokowi sendiri memilih bungkam, tak memberikan tanggapan terkait UU KPK hasil revisi yang akan berlaku otomatis hari ini, Kamis (17/10).
Kedua pimpinan MPR itu justru pasang badan dan meminta wartawan bertanya soal pelantikan.
"Tanya soal pelantikan dong," kata Bamsoet dan Basarah di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10) seperti dilansir cnnindonesia.
Jokowi dan Bamsoet lalu menjawab semua pertanyaan seputar persiapan pelantikan. Jokowi meminta prosesi pelantikan ini dilakukan secara sederhana tanpa mengurangi kenikmatan dan keagungan acara itu.
"Saya juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan upacara dan perayaan di dalam pelantikan dilakukan sederhana saja. Tapi juga tanpa mengurangi kehikmatan dan keagunan acara itu," kata Jokowi.
Bamsoet mengimbau mahasiswa dan masyarakat ikut menjaga jalannya pelantikan tersebut.
"Karena kesuksesan acara pelantikan presiden ini akan memberikan pesan positif kepada dunia internasional dan itu akan juga membantu perekonomian kita," kata Bamsoet.
Bamsoet menyatakan bahwa sejumlah tamu undangan juga akan menghadiri pelantikan Jokowi. Mereka di antaranya, pimpinan negara-negara ASEAN, Perdana Menteri (PM) Australia Scott Morrison, hingga Wakil Presiden China Wang Qishan.
Saat wartawan kembali bertanya soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK Jokowi dan pimpinan MPR memilih menyudahi sesi tanya jawab.
Sementara itu, Polda Metro Jaya tetap tidak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan demo (STTP). Alasannya, pihak Polda Metro Jaya menjaga harkat martabat Indonesia di mata tamu-tamu dari negara asing yang akan menyaksikan acara pelantikan itu."Dengan adanya pelantikan presiden dan wakil presiden yang dihadiri oleh pimpinan negara asing dan untuk menjaga harkat dan martabat negara Indonesia maka Polda Metro menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP unras sesuai dengan Pasal 6 UU nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (16/10). *
1
Komentar