Satpol PP Sosialisasikan Perda Administrasi Kependudukan
Satpol PP Bangli melakukan antisipasi terhadap penduduk pendatang dengan sosialisasi Perda No 6/2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di empat kecamatan.
BANGLI, NusaBali
Empat kecamatan yang jadi sasaran sosialisasi masing-masing Kecamatan Bangli, Susut, Tenbuku, dan Kintamani. Kasatpol PP Bangli, I Dewa Agung Suryadarma, menjelaskan Bangli sesungguhnya tidak masuk daerah yang favorit menjadi tujuan penduduk pendatang (duktang). “Buktinya tahun lalu, untuk seluruh Bangli hanya tercatat 17 orang duktang yang masuk Bangli,” jelas Suryadarma, Kamis (14/7). Dari 17 duktang tersebut, sebagian besar bukan duktang dengan tujuan daerah Bangli awalnya, melainkan daerah lain.
Meski bukan jadi daerah tujuan duktang, Tim Yustisi tetap melakukan antisipasi dengan sosialisi Perda yang menyangkut kependudukan. Sosialisasi melibatkan para perbekel, babinsa, babinkamtibmas, dan Kasi Trantib kecamatan. Sosiliisasi dilaksanakan di empat kecamatan yakni Bangli, Susut, Tembuku, dan Kintamani. Dari empat kecamatan, sosialisasi baru terlaksana di Kecamatan Tembuku. Sedang Kecamatan Bangli, Susut, dan Kintamani akan dilaksanakan mulai Senin (18/7) hingga Rabu (21/7).
Suryadarma menambahkan, sosialisasi juga melibatkan para koordinator duktang yang ada di beberapa lokasi di Bangli, khususnya di kota Bangli. Di antaranya di lingkungan Kelurahan Bebalang dan Kelurahan Kawan. “Di sana kan ada kantong duktang. Kita ajak koordinatornya sosialisasi,” jelas Suryadarma. Tujuan para koordinator nantinya menjamin sekaligus memberitahukan persyaratan yang harus dipenuhi duktang untuk tinggal di Bangli. “Biasanya mereka sudah lengkap dengan KTP, namun tanpa surat perpindahan dari desa/daerah asal,” kata Suryadarma. 7 k17
Empat kecamatan yang jadi sasaran sosialisasi masing-masing Kecamatan Bangli, Susut, Tenbuku, dan Kintamani. Kasatpol PP Bangli, I Dewa Agung Suryadarma, menjelaskan Bangli sesungguhnya tidak masuk daerah yang favorit menjadi tujuan penduduk pendatang (duktang). “Buktinya tahun lalu, untuk seluruh Bangli hanya tercatat 17 orang duktang yang masuk Bangli,” jelas Suryadarma, Kamis (14/7). Dari 17 duktang tersebut, sebagian besar bukan duktang dengan tujuan daerah Bangli awalnya, melainkan daerah lain.
Meski bukan jadi daerah tujuan duktang, Tim Yustisi tetap melakukan antisipasi dengan sosialisi Perda yang menyangkut kependudukan. Sosialisasi melibatkan para perbekel, babinsa, babinkamtibmas, dan Kasi Trantib kecamatan. Sosiliisasi dilaksanakan di empat kecamatan yakni Bangli, Susut, Tembuku, dan Kintamani. Dari empat kecamatan, sosialisasi baru terlaksana di Kecamatan Tembuku. Sedang Kecamatan Bangli, Susut, dan Kintamani akan dilaksanakan mulai Senin (18/7) hingga Rabu (21/7).
Suryadarma menambahkan, sosialisasi juga melibatkan para koordinator duktang yang ada di beberapa lokasi di Bangli, khususnya di kota Bangli. Di antaranya di lingkungan Kelurahan Bebalang dan Kelurahan Kawan. “Di sana kan ada kantong duktang. Kita ajak koordinatornya sosialisasi,” jelas Suryadarma. Tujuan para koordinator nantinya menjamin sekaligus memberitahukan persyaratan yang harus dipenuhi duktang untuk tinggal di Bangli. “Biasanya mereka sudah lengkap dengan KTP, namun tanpa surat perpindahan dari desa/daerah asal,” kata Suryadarma. 7 k17
1
Komentar