Dewan Siap Bahas 10 Ranperda
Untuk menyelesaikan sejumlah peraturan daerah (Perda) agar bisa disahkan akhir 2019, pimpinan DPRD Badung dan para pimpinan fraksi menggelar rapat pada Rabu (16/10).
MANGUPURA, NusaBali
Rapat pimpinan (Rapim) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Badung I Wayan Suyasa mengagendakan pembentukan pimpinan panitia khusus (pansus) untuk penyelesaian pembahasan ranperda yang dibahas di dewan.
“Total ada 10 ranperda yang ditarget diselesaikan hingga akhir 2019 ini. Yakni sembilan ranperda dari pengajuan eksekutif dan ranperda inisiatif dewan,” ungkap Suyasa.
Menurut dia, dewan memiliki tugas dan fungsi di bidang legislasi. Untuk itu perlu dilakukan penyelesaian ranperda menjadi perda sebagi produk hukum yang akan mengawal kepentingan masyarakat Badung. “Para pimpinan, termasuk ketua komisi, ketua fraksi yang ada di DPRD Badung, sepakat untuk menyelesaikan 10 ranperda hingga akhir tahun ini,” tegas politisi Partai Golkar asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, tersebut.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Badung I Nyoman Satria, membenarkan dewan menargetkan penyelesaikan 10 ranperda hingga akhir 2019 nanti. Untuk mempercepat penyelesaian ranperda dimaksud, tengah dibentuk pansus. “Sembilan ranperda kita perlu pansus. Hanya ranperda APBD 2020, tidak perlu pembentukan pansus,” katanya.
Adapun 10 ranperda yang dibahas adalah Ranperda RPJMD Perubahan Kedua periode 2016-2021; Ranperda Pangan, Sandang, Papan; Ranperda Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan; Ranpeda Kesehatan dan Pendidikan; Ranperda Adat, Agama, dan Budaya; Ranperda Pariwisata; Ranperda tentang Kebangpol; Ranperda Retribusi Rekreasi dan Olahraga; Ranpreda Pajak Hiburan, serta Ranperda APBD Badung Tahun 2020.
Untuk Ranperda RPJMD Perubahan Kedua periode 2016-2021 ketua pansusnya adalah I Nyoman Satria, Ranperda Pangan Sandang, Papan (Nyoman Dirgayusa), Ranperda Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan (I Wayan Regep), Ranpeda Kesehatan dan Pendidikan (I Putu Alit Yandinata), Ranperda Adat, Agama, dan Budaya (Made Sumerta), Ranperda Pariwisata (I Gusti Anom Gumanti), Ranperda tentang Kebangpol (Made Ponda Wirawan), Ranperda Retribusi Rekreasi dan Olahraga (I Nyoman Gede Wiradana), dan Ranperda Pajak Hiburan (Ni Komang Triani). *asa
“Total ada 10 ranperda yang ditarget diselesaikan hingga akhir 2019 ini. Yakni sembilan ranperda dari pengajuan eksekutif dan ranperda inisiatif dewan,” ungkap Suyasa.
Menurut dia, dewan memiliki tugas dan fungsi di bidang legislasi. Untuk itu perlu dilakukan penyelesaian ranperda menjadi perda sebagi produk hukum yang akan mengawal kepentingan masyarakat Badung. “Para pimpinan, termasuk ketua komisi, ketua fraksi yang ada di DPRD Badung, sepakat untuk menyelesaikan 10 ranperda hingga akhir tahun ini,” tegas politisi Partai Golkar asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, tersebut.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Badung I Nyoman Satria, membenarkan dewan menargetkan penyelesaikan 10 ranperda hingga akhir 2019 nanti. Untuk mempercepat penyelesaian ranperda dimaksud, tengah dibentuk pansus. “Sembilan ranperda kita perlu pansus. Hanya ranperda APBD 2020, tidak perlu pembentukan pansus,” katanya.
Adapun 10 ranperda yang dibahas adalah Ranperda RPJMD Perubahan Kedua periode 2016-2021; Ranperda Pangan, Sandang, Papan; Ranperda Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan; Ranpeda Kesehatan dan Pendidikan; Ranperda Adat, Agama, dan Budaya; Ranperda Pariwisata; Ranperda tentang Kebangpol; Ranperda Retribusi Rekreasi dan Olahraga; Ranpreda Pajak Hiburan, serta Ranperda APBD Badung Tahun 2020.
Untuk Ranperda RPJMD Perubahan Kedua periode 2016-2021 ketua pansusnya adalah I Nyoman Satria, Ranperda Pangan Sandang, Papan (Nyoman Dirgayusa), Ranperda Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan (I Wayan Regep), Ranpeda Kesehatan dan Pendidikan (I Putu Alit Yandinata), Ranperda Adat, Agama, dan Budaya (Made Sumerta), Ranperda Pariwisata (I Gusti Anom Gumanti), Ranperda tentang Kebangpol (Made Ponda Wirawan), Ranperda Retribusi Rekreasi dan Olahraga (I Nyoman Gede Wiradana), dan Ranperda Pajak Hiburan (Ni Komang Triani). *asa
Komentar