nusabali

Pangempon Pura Hadang Pengukuran Lahan

  • www.nusabali.com-pangempon-pura-hadang-pengukuran-lahan

Krama mendapat informasi, pihak Polda Bali dan BPN Singaraja akan mengukur lahan.

Lokasi Bale Gong Dilaporkan ke Polda Bali

SINGARAJA, NusaBali
Krama pangempon Pura Subak Yeh Lembu, Dusun Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, kembali terusik persoalan sengketa lahan. Masalahnya, pihak pangempon pura dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan penyerobotan lahan oleh Luh Erna Sutini Wagen, pemilik vila di belakang lahan itu. Pihak krama pun turun mengamankan lokasi, Kamis (14/7) pagi. Karena krama mendapat informasi pihak Polda Bali dan BPN Singaraja akan mengukur lahan itu.

Lahan yang jadi sengketa berada di bibir Pantai Yeh Lembu, tidak jauh dari Pura Subak Yeh Lembu, luas sekitar 2 are. Dari luas itu, pihak pangempon memanfaatkan sebagian kecil lahan itu untuk Bale Gong sekaligus Bale Pesanekan saat ada upacara di pantai setempat. Lahan itu dipersoalkan oleh Erna Wagen yang kawin dengan orang asing, karena dianggap sebagai lahan hak miliknya. Erna Wagen ini telah membangun vila di belakang lahan sengketa. Diduga Erna mengklaim lahan itu agar mendapat view langsung ke laut dari vilanya.

Informasinya, sengketa itu telah muncul sejak tahun 2003 silam, ketika orang tua Erna yakni Jero Mangku Sumanayasa mengklaim lahan itu. Oleh pangempon, lahan itu dianggap sebagai sepadan pantai dengan status tanah Negara (TN). Ini dibuktikan dengan terbitnya rekomendasi penguasaan dari Bupati Buleleng, tanggal 12 Oktober 2005. Kasus itu pun sempat bergulir di PN Singaraja hingga PN memenangkan pihak pangempon Pura Yeh Lembu.

Nah, menyusul informasi akan ada pengukuran lahan sengketa dari pihak Polda dan BPN Singaraja, puluhan krama pangempon ramai-ramai turun ke lokasi. Sebelum ke lokasi, seluruh krama menggelar persembahyangan bersama di Pura Yeh Lembu.

Namun hingga pukul 12.00 wita, ternyata pengukuran lahan sengketa tidak ada. Padahal, informasi pihak Polda dan BPN Singaraja lakukan pengukuran pukul 10.00 wita. “Karena sampai jam 12 belum ada informasi, dan katanya BPN Singaraja baru terima surat permohonan, sehingga BPN tidak bisa hadir. Pengukuran direncanakan tanggal 21 Juli nanti,” terang prajuru Pura Yeh Lembu, Ketut Sutama.

Kelian Subak Pura Yeh Lembu Putu Mertayasa mengungkapkan, sebelum dilaporkan ke Polda, pihak Erna memberi somasi kepada krama agar membongkar Bale Gong di atas lahan yang disengketakan. Karena krama tidak bersedia membongkar akhirnya dilaporkan ke Polda Bali. Kelian Putu Mertayasa menjelaskan, areal lahan yang disengketakan selama ini adalah lokasi bagi krama melaksanakan persembahyangan bersama setiap enam bulan sekali. Sebagai lokasi, maka krama membuat Bale Gong sekaligus Bale Pesanekan sebagai tempat berteduh saat hujan dan sedang melaksanakan persembahyangan bersama. “Ini sudah kami warisi turun temurun lahan ini sebagai tempat kami melaksanakan persembahyangan. Ini pasti ada kepentingan terkait dengan pembangunan vila dibelakang lahan,” tegasnya.

Mantan Perbekel Desa Bungkulan, Ketut Sumardana menegaskan, berdasarkan permohonan krama, maka pihaknya mengajukan permohonan izin ke bupati memanfaatkan lahan itu karena statusnya TN. “Dulu tahun 2005, kami ajukan permohonan, hingga terbit rekomendasi dari Bupati. Ini sebagai bukti jika lahan itu memang TN,” tandasnya. 7 k19 

Komentar