Banjar Blungbang Upayakan Banding
Krama Banjar Adat Blungbang, Kelurahan Kawan, Bangli rencana ajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bangli terkait gugatan lahan kantor Dinas Perhubungan.
BANGLI, NusaBali
Dalam perkara itu, PN Bangli memutuskan gugatan Banjar Adat Blungbang tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard). Krama adat menunjuk I Wayan Kumatra sebagai kuasa hukum.
Wayan Kumara mengungkapkan, pasca putusan majelis hakim yang menolak gugatan krama Banjar Adat Blungbang, pihak adat langsung menggelar paruman. Paruman adat menyepakati melakukan upaya banding. Selaku kuasa hukum, Wayan Kumara masih mempelajari isi putusan untuk membuat memori banding. “Pengajuan banding paling lambat 14 hari setelah putusan. Masih ada waktu sepekan untuk mengajukan banding,” jelasnya, Kamis (17/10).
Diakui, sebelum persidangan sempat ada mediasi, namun hasilnya mentok. Pemkab Bangli tidak berani mengambil sikap. Sedangkan, Kelian Banjar Adat Blungbang, I Putu Rupadana sebagai penggugat mengatakan, terkait upaya banding masih berkoordinasi dengan kuasa hukum. Poin-poin yang dianggap kurang dalam gugatan sebelumnya akan disempurnakan. Putu Rupadana menegaskan yang ditempuh adalah mencari kepastian hukum terhadap warganya.
Objek sengketa adalah tanah PKD yang dulunya ditempati Wayan Suma, orang tua dari I Wayan Pariana dan I Nengah Widnyana. “Kedua anak almarhum adalah krama tempek Kaja Kauh Banjar Blumbang,” imbuhnya. Wayan Pariana dan Nengah Widnyana kini menempati bangunan di belakang kantor Dinas Perhubungan Bangli. Bangunan tersebut ada gudang, dan beberapa tahun ini ditempati dua bersaudara yang notabene sudah memiliki istri dan beberapa anak. *esa
Wayan Kumara mengungkapkan, pasca putusan majelis hakim yang menolak gugatan krama Banjar Adat Blungbang, pihak adat langsung menggelar paruman. Paruman adat menyepakati melakukan upaya banding. Selaku kuasa hukum, Wayan Kumara masih mempelajari isi putusan untuk membuat memori banding. “Pengajuan banding paling lambat 14 hari setelah putusan. Masih ada waktu sepekan untuk mengajukan banding,” jelasnya, Kamis (17/10).
Diakui, sebelum persidangan sempat ada mediasi, namun hasilnya mentok. Pemkab Bangli tidak berani mengambil sikap. Sedangkan, Kelian Banjar Adat Blungbang, I Putu Rupadana sebagai penggugat mengatakan, terkait upaya banding masih berkoordinasi dengan kuasa hukum. Poin-poin yang dianggap kurang dalam gugatan sebelumnya akan disempurnakan. Putu Rupadana menegaskan yang ditempuh adalah mencari kepastian hukum terhadap warganya.
Objek sengketa adalah tanah PKD yang dulunya ditempati Wayan Suma, orang tua dari I Wayan Pariana dan I Nengah Widnyana. “Kedua anak almarhum adalah krama tempek Kaja Kauh Banjar Blumbang,” imbuhnya. Wayan Pariana dan Nengah Widnyana kini menempati bangunan di belakang kantor Dinas Perhubungan Bangli. Bangunan tersebut ada gudang, dan beberapa tahun ini ditempati dua bersaudara yang notabene sudah memiliki istri dan beberapa anak. *esa
Komentar