nusabali

Terdesak Cicilan Mobil, Curi Uang Rp 100 Juta

Rumah Kapolres Dibobol Ajudannya

  • www.nusabali.com-terdesak-cicilan-mobil-curi-uang-rp-100-juta

Ajudan Kapolres Pangkal Pinang AKBP Iman Risdiono Septana yang berinisial Briptu RO (23), mencuri uang komandannya.

PANGKAL PINANG, NusaBali

Tak tanggung-tanggung, uang milik istri Kapolres yang dicuri mencapai Rp 100 juta. Informasi yang dihimpun detikcom, tersangka melakukan aksi pencurian di rumah dinas Kapolres di jalan Merdeka V, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang. Diduga aksi RO juga sudah dilakukan berkali-kali.

"Korbannya adalah pimpinan kami, Kapolres Pangkalpinang, jadi kejadiannya di rumah dinas," ujar Kasubag Humas Polres Pangkalpinang Ipda Sianturi di Mapolres, Kamis (17/10) seperti dilansir detik.

Aksi RO pun tercium teman-temannya dan kini RO sudah berhasil diciduk. Briptu RO diamankan anggota Provost Polres Pangkalpinang setelah mendapat laporan dari korban pencurian dan berdasarkan bukti rekaman CCTV yang dipasang di dalam kamar korban.

"Benar, yang bersangkutan kini sudah di sel," jelasnya.

Dari rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 39,4 juta dari beberapa tempat serta celengan stainless warna kuning milik anak kapolres juga amplop warna cokelat bertuliskan zakat.

Kasubag Humas Polres Pangkalpinang membantah isu yang beredar, bahwa uang yang dicuri Briptu RO merupakan mutlak uang milik Kapolres melainkan uang istrinya sebagai notaris.

"Jadi uang itu milik ibu Kapolres hasil kerja sebagai notaris di Cianjur, uang tabungan hasil kerja. Jadi bukan duit Rp 100 juta langsung diambil pelaku seperti isu yang beredar, namun bertahap," paparnya.

Menurut Sianturi, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di rumah dinas Kapolres Pangkalpinang. Namun, aksi terakhirnya terekam CCTV.

"Oknum tersebut melakukan aksi pencurian secara berulang, sejak Januari sampai Oktober, jadi sejak Januari pelaku mengambil beberapa juta hingga Oktober dan bukan sekaligus Rp 100 juta," tegasnya.

Adapun modus pelaku masuk ke kamar pribadi Kapolres yakni dengan menggunakan kunci serep. Kunci serep itu dipegang pelaku saat pergantian Kapolres lama ke yang baru.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku masuk menggunakan kunci serep yang diambil pada saat kamar Kapolres diperbaiki, (pergantian Kapolres) jadi bukan kunci duplikat," bebernya.

Briptu RA nekat mencuri karena terdesak tagihan cicilan mobil yang mencapai Rp 7 juta setiap bulannya. Uang Rp 100 juta yang dicuri pelaku itu dipakai cicilan bayar mobil dan berfoya-foya.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku, uang hasil pencurian dipergunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan," tegas Ipda Sianturi seperti dikutip dari kompas.

Selain diproses hukum karena mencuri uang total Rp 100 juta dari kamar kapolres, Briptu RA juga akan disidang disiplin. Briptu dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. *

Komentar