Korban Ngaku Disuruh Ortunya
Setiap kali menginap di rumah terdakwa Robert Andrew Fiddes Ellis,68, kedua korban ngaku diberi uang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Nginap di Rumah Aussie Predator Seks Anak Biar Dapat Uang
DENPASAR, NusaBali
Keterangan mencengangkan diungkap dua saksi korban kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan terdakwa bule Australia, Robert Andrew Fiddes Ellis,68, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, Kamis (14/7). Korban yang merupakan kakak beradik L, 14 dan N, 8 mengaku disuruh orangtuanya menginap di rumah terdakwa Robert untuk mendapatkan sejumlah uang.
Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar diwakili Siti Sapurah mengatakan dalam sidang kedua saksi korban yang dihadirkan mengaku sudah lama mengenal terdakwa Robert. “L ini kenal sejak umur 11 tahun dan N sudah sejak umur 5 tahun,” jelas aktifis anak yang akrab disapa Ipung ini ditemui usai sidang.
Ia mengatakan selama perkenalan tersebut, keduanya memang sering menginap di rumah Robert di kawasan Tabanan. Setiap kali menginap, keduanya diberi uang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Setiap kali menginap, L mengaku sering dimandikan oleh Robert. Sama seperti pengakuan saksi korban sebelumnya, saat dimandikan itulah terdakwa melakukan aksi bejatnya dengan memasukkan jari ke anus dan kelamin korban.
Bahkan L mengaku sempat dipukul jika menolak dimandikan oleh Robert yang merupakan pensiunan asal Australia ini. “Dia ngaku kepalanya sempat dibenturkan ke tembok waktu menolak dimandikan oleh Robert,” beber Ipung yang ikut mendampingi korban saat pemeriksaan di persidangan.
Parahnya lagi, kedua bocah bersaudara ini mengaku sering disuruh orangtuanya menginap di rumah Robert supaya mendapatkan uang. Orangtua korban ini juga sempat menerima uang Rp 15 juta yang digunakan untuk merenovasi rumahnya di Karangasem. “Anak ini tidak bisa menolak berangkat ke rumah Robert, karena diminta oleh orangtuanya. Saksi tadi bilang, diminta menginap ke rumah Robert oleh orangtuanya agar nanti pulang membawa uang,” jelas Ipung.
Selain L, adiknya N juga beberapa kali mendapat perlakuan tidak senonoh dari Robert. “Tapi memang korban N ini tidak sesering L. Karena kalau menginap L sering mengajak temannya. Kalau tidak ada teman baru dia ngajak adiknya, N,” lanjut Ipung. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Benny Hariyanto mengatakan banyak keterangan yang dibantah kliennya. Salah satunya keterangan yang mengatakan dia dipaksa datang ke rumah. Pasalnya, korban tidak dipaksa datang ke rumah Robert. Benny juga membantah jika N mendapat perlakuan cabul dari Robert.
“Kalau pengakuan L yang ngaku anus dan kelaminnya diraba saat mandi memang benar,” ujarnya. Ditambahkannya, dirinya juga telah telah dihubungi secara resmi oleh Konsulat Jenderal (Konjen) dan Kedutaan Besar (Kedubes) Australia untuk membantu terdakwa di persidangan. “Pihak pemerintah Australia sudah menghubungi dan mengajukan permohonan resmi untuk bantuan hukum kepada Robert dan ini permintaan keluarga Robert kepada pemerintah Australia. Saya baru akan terima dua hari lagi surat permohonan resminya dari Australia,” pungkas Benny.
Sebelumnya jajaran Polda Bali menangkap seorang bule Australia, Robert Andrew Fiddes Ellis,70, yang diduga terlibat kasus fedofilia terhadap semumlah bocah perempuan, 3 korban di antaranya kakak adik asal Karangasem. Tersangka pedofil asal Australia ini, Robert Hendruw Fidel Elist, ditangkap polisi di salah satu rumah kawasan Desa Tangguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Senin (11/1) sekitar pukul 18.30 Wita. 7 rez
DENPASAR, NusaBali
Keterangan mencengangkan diungkap dua saksi korban kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan terdakwa bule Australia, Robert Andrew Fiddes Ellis,68, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, Kamis (14/7). Korban yang merupakan kakak beradik L, 14 dan N, 8 mengaku disuruh orangtuanya menginap di rumah terdakwa Robert untuk mendapatkan sejumlah uang.
Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar diwakili Siti Sapurah mengatakan dalam sidang kedua saksi korban yang dihadirkan mengaku sudah lama mengenal terdakwa Robert. “L ini kenal sejak umur 11 tahun dan N sudah sejak umur 5 tahun,” jelas aktifis anak yang akrab disapa Ipung ini ditemui usai sidang.
Ia mengatakan selama perkenalan tersebut, keduanya memang sering menginap di rumah Robert di kawasan Tabanan. Setiap kali menginap, keduanya diberi uang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Setiap kali menginap, L mengaku sering dimandikan oleh Robert. Sama seperti pengakuan saksi korban sebelumnya, saat dimandikan itulah terdakwa melakukan aksi bejatnya dengan memasukkan jari ke anus dan kelamin korban.
Bahkan L mengaku sempat dipukul jika menolak dimandikan oleh Robert yang merupakan pensiunan asal Australia ini. “Dia ngaku kepalanya sempat dibenturkan ke tembok waktu menolak dimandikan oleh Robert,” beber Ipung yang ikut mendampingi korban saat pemeriksaan di persidangan.
Parahnya lagi, kedua bocah bersaudara ini mengaku sering disuruh orangtuanya menginap di rumah Robert supaya mendapatkan uang. Orangtua korban ini juga sempat menerima uang Rp 15 juta yang digunakan untuk merenovasi rumahnya di Karangasem. “Anak ini tidak bisa menolak berangkat ke rumah Robert, karena diminta oleh orangtuanya. Saksi tadi bilang, diminta menginap ke rumah Robert oleh orangtuanya agar nanti pulang membawa uang,” jelas Ipung.
Selain L, adiknya N juga beberapa kali mendapat perlakuan tidak senonoh dari Robert. “Tapi memang korban N ini tidak sesering L. Karena kalau menginap L sering mengajak temannya. Kalau tidak ada teman baru dia ngajak adiknya, N,” lanjut Ipung. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Benny Hariyanto mengatakan banyak keterangan yang dibantah kliennya. Salah satunya keterangan yang mengatakan dia dipaksa datang ke rumah. Pasalnya, korban tidak dipaksa datang ke rumah Robert. Benny juga membantah jika N mendapat perlakuan cabul dari Robert.
“Kalau pengakuan L yang ngaku anus dan kelaminnya diraba saat mandi memang benar,” ujarnya. Ditambahkannya, dirinya juga telah telah dihubungi secara resmi oleh Konsulat Jenderal (Konjen) dan Kedutaan Besar (Kedubes) Australia untuk membantu terdakwa di persidangan. “Pihak pemerintah Australia sudah menghubungi dan mengajukan permohonan resmi untuk bantuan hukum kepada Robert dan ini permintaan keluarga Robert kepada pemerintah Australia. Saya baru akan terima dua hari lagi surat permohonan resminya dari Australia,” pungkas Benny.
Sebelumnya jajaran Polda Bali menangkap seorang bule Australia, Robert Andrew Fiddes Ellis,70, yang diduga terlibat kasus fedofilia terhadap semumlah bocah perempuan, 3 korban di antaranya kakak adik asal Karangasem. Tersangka pedofil asal Australia ini, Robert Hendruw Fidel Elist, ditangkap polisi di salah satu rumah kawasan Desa Tangguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Senin (11/1) sekitar pukul 18.30 Wita. 7 rez
1
Komentar