Simpan Belasan Penyu Hijau, Warga Klatakan Dijuk
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana mengamankan seorang nelayan, Tahwan, 49, dari Banjar Klatakan, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, lantaran menyimpan sebanyak 13 ekor penyu hijau di rumahnya, Kamis (17/10) sore.
NEGARA, NusaBali
Dari keterangan tersangka, belasan satwa yang dilindungi itu merupakan titipan seorang nelayan asal Madura, Jawa Timur, yang hendak dijual menuju Denpasar.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita, Jumat (18/10), mengatakan, penangkapan tersangka, bermula dari informasi masyarakat. Begitu menerima informasi jika ada warga yang menyimpan belasan satwa dilindungi, itu pihaknya langsung penyelidikan, dan menangkan tersangka di rumahnya, Kamis (17/10) sekitar pukul 16.00 Wita. “Penyu-penyu itu disimpan di dalam rumahnya,” ujarnya.
Saat diamankan, belasan ekor penyu itu juga dalam kondisi cukup memprihatinkan. Dimana, tampak pada bagian sirip depan masing-masing penyu, itu sudah dilubangi untuk mengikat bagian sirip depannya, sehingga tidak kabur. Begitu juga tampak pada bagian cangkang sejumlah penyu itu dalam keadaan lecet, karena diduga bekas perburuan liar terhadap satwa dilindungi tersebut.
Dari hasil introgasi petugas, tersangka mengaku, jika belasan penyu, itu adalah milik seorang temannya yang dikenal berinisial S dari Madura, Jatim. Penyu-penyu, itu dibawa oleh rekannya dengan menggunakan perahu sampai di pesisir Pantai Klatakan, Rabu (16/10) sekitar pukul 08.00 Wita, kemudian digotong satu per satu ke rumah tersangka.
“Tersangka mau menyimpan penyu-penyu itu, karena diberi upah Rp 100.000. Dia sendiri mengaku tidak begitu tahu dimana S mendapat penyu-penyu itu. Hanya saja, dari keterangan yang didengarnya dari S, jika penyu-penyu itu akan dititip sampai ada beli yang datang dari Denpasar. Tetapi dia juga tidak tahu siapa pembeli yang dimaksud,” ujar AKP Yogie yang masih berusaha mengembangkan kasus penyelundupan penyu tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Tahwan yang terbukti menyimpan belasan penyu hijau tersebut, disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Untuk memulihkan kondisi belasan penyu, itu dari pihak Polres Jembrana juga telah menyerahkan belasan penyu itu ke pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Jembrana, Kamis kemarin. Dari pihak BKSDA Resort Jembrana, menitipkan belasan penyu yang diperkirakan berusia antara 10 tahun hingga 30 tahun dengan ukuran panjang kerapas antara 90 centimeter-130 centimeter, tersebut ke Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana. “Kalau sudah pulih, nanti akan kami kembalikan ke habitatnya di laut,” ujar petugas BKSA Resort Jembrana, Wayan Suamba, saat ditemui di Mapolres Jembrana, Jumat kemarin. *ode
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita, Jumat (18/10), mengatakan, penangkapan tersangka, bermula dari informasi masyarakat. Begitu menerima informasi jika ada warga yang menyimpan belasan satwa dilindungi, itu pihaknya langsung penyelidikan, dan menangkan tersangka di rumahnya, Kamis (17/10) sekitar pukul 16.00 Wita. “Penyu-penyu itu disimpan di dalam rumahnya,” ujarnya.
Saat diamankan, belasan ekor penyu itu juga dalam kondisi cukup memprihatinkan. Dimana, tampak pada bagian sirip depan masing-masing penyu, itu sudah dilubangi untuk mengikat bagian sirip depannya, sehingga tidak kabur. Begitu juga tampak pada bagian cangkang sejumlah penyu itu dalam keadaan lecet, karena diduga bekas perburuan liar terhadap satwa dilindungi tersebut.
Dari hasil introgasi petugas, tersangka mengaku, jika belasan penyu, itu adalah milik seorang temannya yang dikenal berinisial S dari Madura, Jatim. Penyu-penyu, itu dibawa oleh rekannya dengan menggunakan perahu sampai di pesisir Pantai Klatakan, Rabu (16/10) sekitar pukul 08.00 Wita, kemudian digotong satu per satu ke rumah tersangka.
“Tersangka mau menyimpan penyu-penyu itu, karena diberi upah Rp 100.000. Dia sendiri mengaku tidak begitu tahu dimana S mendapat penyu-penyu itu. Hanya saja, dari keterangan yang didengarnya dari S, jika penyu-penyu itu akan dititip sampai ada beli yang datang dari Denpasar. Tetapi dia juga tidak tahu siapa pembeli yang dimaksud,” ujar AKP Yogie yang masih berusaha mengembangkan kasus penyelundupan penyu tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Tahwan yang terbukti menyimpan belasan penyu hijau tersebut, disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Untuk memulihkan kondisi belasan penyu, itu dari pihak Polres Jembrana juga telah menyerahkan belasan penyu itu ke pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Jembrana, Kamis kemarin. Dari pihak BKSDA Resort Jembrana, menitipkan belasan penyu yang diperkirakan berusia antara 10 tahun hingga 30 tahun dengan ukuran panjang kerapas antara 90 centimeter-130 centimeter, tersebut ke Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana. “Kalau sudah pulih, nanti akan kami kembalikan ke habitatnya di laut,” ujar petugas BKSA Resort Jembrana, Wayan Suamba, saat ditemui di Mapolres Jembrana, Jumat kemarin. *ode
Komentar