Kontras: Hukuman Mati Tak Turunkan Kejahatan Narkotika
Dari 274 terpidana mati di Indonesia, 186 kasus adalah kejahatan narkotika. Namun kasus narkoba di Indonesia tetap tinggi.
DENPASAR, NusaBali.com
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai bahwa hukuman tidak menurunkan angka tindak kejahatan terkait narkotika di Indonesia. Kepala Divisi Advokasi Internasional Kontras, Fatia Maulidiyanti, mengatakan angka tindak pidana kejahatan narkotika tidak mengalami penurunan walaupun ancamannya adalah pidana hukuman mati.
“Jadi kalau dari beberapa penelitian dan riset yang Kontras lakukan maupun secara kolaboratif dengan beberapa LSM lainnya, kami melihat bahwa memang tidak ada penurunan dari tindak kejahatan narkotika walaupun sudah adanya hukuman mati itu,” ucap Fatia Maulidiyanti usai peluncuran Laporan Situasi Lapas dan Terpidana Mati di Indonesia, Senin (21/10/2019) siang di Unud, Denpasar.
Fatia menyebutkan, meski selama sepuluh tahun terakhir jumlah hukuman mati telah meningkat pesat, terutama sejak 'perang melawan narkotika' di Indonesia angka kejahatan narkotika tidak juga mengalami penurunan. Lebih jauh lagi ia mengungkapkan, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) memperkirakan bahwa lebih dari 70% dari semua hukuman mati yang dicatat sejak 2015 terkait dengan narkotika.
Sedangkan Amnesi Internasional mencatat pada tahun 2018, 81 persen hukuman mati dijatuhkan untuk kejahatan terkait narkotika. Sisanya 17 persen terkait pembunuhan berencana dan terorisme 2 persen. Hal ini menjadikan Indonesia memiliki jumlah hukuman mati yang terdokumentasi tertinggi untuk kejahatan terkait narkotika di Asia pada tahun 2018. “Bahkan selama lima tahun pemerintahan Presiden Jokowi periode 2014-2019 ada sekitar 20 narapidana yang dieksekusi yang sebagian 60 persennya terjerat kasus narkotika. Kami melihat tidak ada penurunan sama sekali dari tindak kejahatan narkotika itu selama 5 tahun terakhir khususnya di periode pertama Presiden Jokowi,” ungkap Fatia.
Atas dasar itu pihaknya menyimpulkan hukuman mati bukanlah sanksi yang berpengaruh pada pengurangan kasus narkoba di Indoensia. Kontras, kata Fatia, merekomendasikan hukuman seumur hidup bagi para narapidana narkotika.
Ia menyinggung Mahkamah Pidana Internasional (MPI) yang sudah tidak menerapkan hukuman mati sebagai acuannya. “Yang menjadi standar internasional bahkan di Mahkamah Pidana Internasional sudah tidak menerapkan hukuman mati lagi. Maka diterapkannya sistem hukuman seumur hidup,” ucap Fatia.
Hingga saat ini Kontras mencatat terdapat 274 terpidana mati di Indonesia dengan rincian kejahatan narkotika sebanyak 186 kasus, disusul dengan kasus pembunuhan sebanyak 73 kasus. Kontras menilai dalam prosesnya, penerapan hukuman mati rentan akan akan rekayasa kasus tindakan tidak manusiawi selama proses investigasi. Hal ini didasarkan pada hasil wawancara Kontras dengan sembilan narapidana yang identitasnya disamarkan di sembilan lapas di Indonesia selama Desember 2018 hingga Mei 2019. *has
Komentar