nusabali

Dana Desa di Jembrana Naik Rp 3 Miliar

  • www.nusabali.com-dana-desa-di-jembrana-naik-rp-3-miliar

Dari 41 desa di Kabupaten Jembrana, ada lima desa yang akan memperoleh tambahan gelontoran dana desa karena tata kelola keuangannya bagus.

NEGARA, NusaBali

Pada 2020 mendatang, dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat untuk 41 desa se-Kabupaten Jembrana akan meningkat dibanding 2019 ini. Sesuai data yang diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana, total dana desa sebesar Rp 49.043.178.000 di tahun 2019, akan dinaikkan menjadi Rp 52.061.098.000 atau meningkat sekitar Rp 3 miliar lebih di 2020 nanti.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PMD Jembrana Gede Sujana, di sela-sela memimpin apel pagi bersama jajaran Pemkab Jembrana, di depan Kantor Bupati Jembrana, Senin (21/10). Berkenaan dengan peningkatan dana desa itu, Sujana mengharapkan dukungan OPD Pemkab Jembrana, untuk menyelaraskan program-program dari pemkab dengan pemerintah desa, sehingga tidak ada tumpang tindih program di desa.

Menurut Sujana, dari 41 desa, ada 5 desa yang dapat tambahan dana desa dari alokasi kinerja sebesar Rp 144.096.000 per desa. Tambahan itu diberikan karena tata kelola keuangannya yang mendapat nilai bagus, termasuk berkenaan serapan anggarannya. Adapun lima desa dimaksud adalah Desa Manistutu dan Desa Melaya di Kecamatan Melaya, Desa Pengambengan di Kecamatan Negara, Desa Pohsanten dan Desa Yehsumbul di Kecamatan Mendoyo.

Sujana menyatakan, pemerintah pusat telah mengatur program pemanfaatan dana desa yang bersifat prioritas. Hal itu telah diatur di dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019. “Sesuai Permen sudah diatur tentang program prioritas yang harus dilaksanakan oleh desa di tahun 2020. Berapa untuk pembangunan infrastruktur, dan berapa untuk pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Untuk menghindari permasalahan pengelolaan dana desa, Sujana menegaskan akan terus melakukan pengawasan. Pengawasan itu menjadi ranah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa. BPD ini memiliki peran selayaknya DPRD di tingkat daerah. “BPD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan saja, tetapi juga dari awal sudah ikut. Baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pertanggungjawabannya. Jika itu bisa dijalankan, saya yakin pengelolaan anggaran yang besar itu akan bisa memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan desa,” ucapnya. *ode

Komentar