nusabali

Rencana Gagalkan Pelantikan Jokowi Terendus

  • www.nusabali.com-rencana-gagalkan-pelantikan-jokowi-terendus

Enam orang jadi tersangka, komunikasi lewat grup WA gunakan sandi mirror

JAKARTA, NusaBali

Polisi menangkap enam tersangka dugaan perencanaan peledakan dengan bom ketapel saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin di gedung MPR/DPR, Minggu (20/10). Enam tersangka berinisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM merencanakan pelemparan bom itu ke Gedung DPR yang menjadi lokasi pelantikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kelompok tersebut masih berkaitan dengan dosen IPB yakni Abdul Basith (AB) yang juga merencanakan aksi peledakan saat aksi Mujahid 212 dan demonstrasi mahasiswa pada minggu akhir September lalu.

"Tersangka SH sering komunikasi dengan tersangka AB [Abdul Basith], ada kaitannya untuk merencanakan aksi menggagalkan pelantikan dengan mendompleng unjuk rasa," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/10) seperti dilansir cnnindonesia.

Keenam tersangka itu diketahui tergabung dalam sebuah grup WhastApp berinisial 'F' yang dibentuk oleh tersangka SH. Anggota grup WhatsApp itu diketahui berjumlah 123 orang.

"Dalam komunikasi, mereka menggunakan sandi mirror," kata Argo. Argo menuturkan penggunaan sandi dalam komunikasi grup WhatsApp itu bertujuan memang sudah dirancang agar hanya anggota grup saja yang paham maksud setiap percakapan di dalamnya.

Tujuan dari grup WhatsApp itu, kata Argo untuk merencanakan aksi peledakan guna menggagalkan acara pelantikan Presiden dan Wapres terpilih.

Argo mengatakan, keenam tersangka itu memiliki peran yang berbeda dalam perencanaan aksi tersebut.

Tersangka SH yang berprofesi sebagai mantan pengacara bertugas mencari dana untuk membuat bom ketapel. Ia juga bertugas menyediakan ketapel jenis kayu dan besi serta membuat grup WhatsApp yang digunakan untuk melakukan koordinasi perencanaan aksi.

E yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, memiliki peran membiayai pembelian ketapel, menyediakan tempat pembuatan ketapel, hingga menyediakan bahan peluru ketapel.

"Yang bersangkutan (tersangka E) saat ditangkap sedang membuat peluru ketapel bersama tersangka SH," ujar Argo.

Tersangka FAB berprofesi sebagai wiraswasta berperan membuat peluru ketapel, menyediakan tempat untuk pembuatan peluru ketapel, hingga mendanai pembuatan bahan peledak itu.

"Yang bersangkutan pernah memberikan dana (untuk pembuatan peluru ketapel) senilai Rp 1,6 juta kepada tersangka SH," tutur Argo.

Tersangka RH, perannya membuat ketapel dari kayu yang kemudian dijual ke tersangka SH. Tersangka SH diketahui sudah memesan 200 ketapel, namun baru 22 ketapel yang terjual. Satu ketapel dihargai Rp8.000.

Tersangka HRS berperan sebagai penyandang dana pembuatan bom 'peluru ketapel'. Ia diketahui telah memberikan uang senilai Rp400.000 kepada tersangka SH. Terakhir, tersangka PSM berperan sebagai orang yang membeli ketapel dan karet ketapel secara online.

"Saat ditangkap, yang bersangkutan (tersangka PSM) berusaha lari dengan memanjat atap rumah," ujar Argo.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara. *

Komentar