Perekam Video 'Perusakan Palinggih' Dipolisikan
RA diadukan karena telah membuat dan menyebarluaskan video yang dinilai mencoreng nama baik Lars Christensen.
SINGARAJA, NusaBali
Setelah membuat klarifikasi dan mengunggah video tandingan atas dugaan perusakan palinggih panunggun karang di sebuah rumah di Banjar Dinas/Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark itu melaporkan balik pembuat video. Lars Christensen, 52, didampingi istrinya Retno Damayanti, 38, melaporkan tetangganya berinisial RA, 30, yang disebut merekam video perusakan yang menayangkan perobohan palinggih menggunakan kaki.
Lars didampingi penerjemah I Gede Bhisma Griwanasta, mendatangi Polres Buleleng dengan membawa sejumlah barang bukti pendukung. Dirinya mengaku melaporkan RA atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE karena telah membuat dan menyebarluaskan video yang dinilai mencoreng nama baiknya.
“Saya tidak tahu siapa yang meng-upload di media sosial. Saat saya merobohkan dan akan memperbaiki palinggih istri saya melihat tetangga ini merekam dengan HP dari rumah sebelah properti saya,” jelasnya saat mengadukan hal tersebut ke Mapolres Buleleng, Senin (21/10/2019) siang.
Video yang terpotong itu pun disebutnya tak akurat karena sebelum melakukan perobohan palinggih dengan kaki, sempat ada aktivitas mengangkat dan mendorong dengan tangan namun tak bisa dirobohkan. Dirinya juga beralasan merobohkan palinggih itu karena bermaksud akan memperbaiki. Sebab sebelum kejadian pada tanggal 10 Oktober dia sempat datang dan mendapati bagian atas palinggih panunggun karang tidak ada. Dia pun mempersiapkan dan berencana mengganti palinggih yang ada di propertinya itu.
Lars pun membela dirinya melakukan aksi tak sepantasnya dan menyinggung perasaan umat Hindu di Bali karena dia yang berasal dari Denmark dengan mayoritas umat Kristen memiliki perbedaan budaya dengan Hindu di Bali. “Saya tanpa menyadari melakukan tindakan menyinggung dan tidak pantas merobohkan palinggih menggunakan kaki, karena sebelumnya sempat saya angkat dan dorong tidak bisa dirobohkan,” kilah dia.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya membenarkan pengaduan yang dilayangkan Lasr Christensen tentang laporan UU ITE. “Benar ada pengaduan yang dilaporkan hari ini. selanjutnya akan diteliti dipelajari, baru jelas nnati siapa yang diadukan,” ungkap dia.
Sedangkan kasus dugaan perusakan palinggih dan pelecehan simbol agama yang diadukan lebih dulu oleh Ni Luh Sukerasih, pada tanggal kejadian 15 Oktober lalu masih dalam tahap penyelidikan.*k23
Lars didampingi penerjemah I Gede Bhisma Griwanasta, mendatangi Polres Buleleng dengan membawa sejumlah barang bukti pendukung. Dirinya mengaku melaporkan RA atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE karena telah membuat dan menyebarluaskan video yang dinilai mencoreng nama baiknya.
“Saya tidak tahu siapa yang meng-upload di media sosial. Saat saya merobohkan dan akan memperbaiki palinggih istri saya melihat tetangga ini merekam dengan HP dari rumah sebelah properti saya,” jelasnya saat mengadukan hal tersebut ke Mapolres Buleleng, Senin (21/10/2019) siang.
Video yang terpotong itu pun disebutnya tak akurat karena sebelum melakukan perobohan palinggih dengan kaki, sempat ada aktivitas mengangkat dan mendorong dengan tangan namun tak bisa dirobohkan. Dirinya juga beralasan merobohkan palinggih itu karena bermaksud akan memperbaiki. Sebab sebelum kejadian pada tanggal 10 Oktober dia sempat datang dan mendapati bagian atas palinggih panunggun karang tidak ada. Dia pun mempersiapkan dan berencana mengganti palinggih yang ada di propertinya itu.
Lars pun membela dirinya melakukan aksi tak sepantasnya dan menyinggung perasaan umat Hindu di Bali karena dia yang berasal dari Denmark dengan mayoritas umat Kristen memiliki perbedaan budaya dengan Hindu di Bali. “Saya tanpa menyadari melakukan tindakan menyinggung dan tidak pantas merobohkan palinggih menggunakan kaki, karena sebelumnya sempat saya angkat dan dorong tidak bisa dirobohkan,” kilah dia.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya membenarkan pengaduan yang dilayangkan Lasr Christensen tentang laporan UU ITE. “Benar ada pengaduan yang dilaporkan hari ini. selanjutnya akan diteliti dipelajari, baru jelas nnati siapa yang diadukan,” ungkap dia.
Sedangkan kasus dugaan perusakan palinggih dan pelecehan simbol agama yang diadukan lebih dulu oleh Ni Luh Sukerasih, pada tanggal kejadian 15 Oktober lalu masih dalam tahap penyelidikan.*k23
1
Komentar