Bocah 3,5 Tahun Dipukuli Ayah Tiri hingga Tewas
Polisi menahan dan menetapkan Asep Doni (25) sebagai tersangka lantaran menganiaya anak tirinya, Alvin Putra Samsyulbahri (3,5) di Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciami, Jawa Barat.
CIAMIS, NusaBali
Tersangka berkali-kali memukuli balita tersebut di bagian perut dan kepala hingga berujung kematian. "Kejadiannya Senin dini hari," kata Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Mapolres Ciamis, seperti dilansir kompas, Selasa (22/10).
Bismo menjelaskan, pada Minggu malam, sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku datang ke rumah kontrakan yang ditempati anak dan istrinya, Yesi Mulyasari (26).
"Pelaku merupakan bapak tiri korban, suami ketiga Ibu korban," kata Bismo. Sebelum tiba di rumah, menurut Bismo, pelaku membeli minuman keras jenis ciu. Pelaku kemudian menenggak miras tersebut di pinggir jalan.
"Pelaku bekerja di Ciawi (Tasikmalaya), di tempat peternakan ayam," kata Bismo. Saat tiba di rumah, berdasarkan keterangan pelaku, korban rewel dan terus menangis. Pelaku kemudian membawa korban dengan sepeda motor.
"Rencananya korban akan dibawa ke rumah Ibu pelaku (nenek korban), tak jauh dari kontrakan pelaku," kata Bismo.
Selama di perjalanan, bocah tersebut terus-menerus menangis. Pelaku pun mengeluarkan kata-kata ancaman kepada korban. Namun, korban tidak berhenti menangis.
"Pelaku hilang kesabaran karena anak tetap menangis. Anak dipukuli pelaku hingga pingsan," kata Bismo.
Menurut keterangan pelaku, korban dipukuli sekitar 10 kali di bagian kepala dan perut. Pelaku menurunkan korban dari sepeda motor lalu melakukan penganiayaan.
"Kejadiannya tengah malam," kata Bismo.
Setelah korban pingsan karena dipukul, tersangka langsung membawanya ke Puskesmas Sindangkasih. Namun, korban tidak bisa diobati, karena lukanya cukup serius.
"Kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Jasa Kartini. Namun nyawa si anak tak tertolong. Meninggal di perjalanan dari puskesmas ke rumah sakit," kata Bismo.
Selama ini tersangka dengan isterinya atau ibu korban tidak memiliki permasalahan. Tersangka sempat berdalih jatuh dari motor kepada pihak rumah sakit saat memeriksakan korban.
"Kasus ini dilaporkan oleh ayah kandung korban. Saat akan pemakaman melihat tubuh korban ada lebam dan meminta di autopsi. Kita melakukan pemeriksaan dan mengamankan tersangka," kata Bismo seperti dikutip dari detik.
Pelaku ditangkap ketika akan memakamkan korban di daerah Sukaraja, Tasikmalaya, Senin (21/10) malam. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. *
Bismo menjelaskan, pada Minggu malam, sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku datang ke rumah kontrakan yang ditempati anak dan istrinya, Yesi Mulyasari (26).
"Pelaku merupakan bapak tiri korban, suami ketiga Ibu korban," kata Bismo. Sebelum tiba di rumah, menurut Bismo, pelaku membeli minuman keras jenis ciu. Pelaku kemudian menenggak miras tersebut di pinggir jalan.
"Pelaku bekerja di Ciawi (Tasikmalaya), di tempat peternakan ayam," kata Bismo. Saat tiba di rumah, berdasarkan keterangan pelaku, korban rewel dan terus menangis. Pelaku kemudian membawa korban dengan sepeda motor.
"Rencananya korban akan dibawa ke rumah Ibu pelaku (nenek korban), tak jauh dari kontrakan pelaku," kata Bismo.
Selama di perjalanan, bocah tersebut terus-menerus menangis. Pelaku pun mengeluarkan kata-kata ancaman kepada korban. Namun, korban tidak berhenti menangis.
"Pelaku hilang kesabaran karena anak tetap menangis. Anak dipukuli pelaku hingga pingsan," kata Bismo.
Menurut keterangan pelaku, korban dipukuli sekitar 10 kali di bagian kepala dan perut. Pelaku menurunkan korban dari sepeda motor lalu melakukan penganiayaan.
"Kejadiannya tengah malam," kata Bismo.
Setelah korban pingsan karena dipukul, tersangka langsung membawanya ke Puskesmas Sindangkasih. Namun, korban tidak bisa diobati, karena lukanya cukup serius.
"Kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Jasa Kartini. Namun nyawa si anak tak tertolong. Meninggal di perjalanan dari puskesmas ke rumah sakit," kata Bismo.
Selama ini tersangka dengan isterinya atau ibu korban tidak memiliki permasalahan. Tersangka sempat berdalih jatuh dari motor kepada pihak rumah sakit saat memeriksakan korban.
"Kasus ini dilaporkan oleh ayah kandung korban. Saat akan pemakaman melihat tubuh korban ada lebam dan meminta di autopsi. Kita melakukan pemeriksaan dan mengamankan tersangka," kata Bismo seperti dikutip dari detik.
Pelaku ditangkap ketika akan memakamkan korban di daerah Sukaraja, Tasikmalaya, Senin (21/10) malam. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. *
1
Komentar