Kelian Adat Dipanggil Polresta
Terkait Penutupan Gudang Mikol
Kasus penutupan pembangunan gudang minuman beralkohol (mikol) diduga tanpa izin di Jalan Segara Sunia Negara, Banjar Sakah, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan milik PT Panca Niaga Bali berbuntut panjang.
DENPASAR,NusaBali
Kelian Adat Banjar Sakah Anak Agung Gede Aryawan dipanggil ke Polresta Denpasar. Adalah penanggungjawab proyek PT Panca Niaga Bali, I Gede Anom Adnyana yang mengadukan kasus tersebut ke Polresta Denpasar, sehingga Polresta Denpasar memanggil pihak Kelian Adat Banjar Sakah Anak Agung Aryawan dengan alasan kepentingan penyelidikan. “Karena masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan para pihak kami bawa untuk diselesaikan di penegak hukum,” ujar Anom Adnyana dihubung NusaBali, Senin (21/10).
Anom Adnyana berharap dengan penyelesaian di Polresta diharapkan persoalan penutupan gudang mikol tersebut bisa dicarikan solusi. “Awalnya kita kan sudah mediasi, tetapi hasilnya buntu, maka pilihannya ke proses hukum atas penutupan pembangunan yang kami lakukan,” ujar pria asal Desa Kayu Putih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini.
Kelian Adat Banjar Sakah, Agung Aryawan, Senin (21/10), mengakui dirinya dipanggil penyidik Polresta Denpasar dalam kasus penutupan gudang mikol tersebut. “Gudang mikol yang kita tutup itu tidak berizin. Apakah kita salah menutup yang tidak berizin. Apalagi gudang mikol ini ditolak warga adat,” ujar Aryawan.
Kata dia saat penutupan gudang mikol itu, petugas dari Desa Pemogan hadir, mulai Bimas Polsek Densel dan perangkat desa lainnya. “Ya ada saksi-saksi termasuk anggota Bimas Desa Pemogan hadir saat itu. Saya tidak sendiri mengambil langkah menutupnya,” ujar pria yang juga aktivis ini.
Bahkan menurut Gung Aryawan pihak Pemkot Denpasar melalui Satpol PP Kota Denpasar jelas-jelas mengatakan pihak PT Panca Niaga Bali membangun gudang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebelumnya, pecalang Banjar Adat Sakah dipimpin Kelian Adat Banjar Sakah Anak Agung Gede Aryawan turun ke lokasi proyek pembangunan gudang mikol yang disebut-sebut dimiliki oleh pengusaha asal Jakarta bernama Tonny. Penutupan gudang mikol tersebut bahkan diviralkan dalam bentuk video. Dalam video terungkap proyek tersebut belum kantongi izin. Selain itu para pekerja yang ada di proyek tidak mengantongi identitas lengkap. Sehingga mereka disuruh menghentikan aktivitasnya. Penutupan juga ditandai dengan pemasangan plang bertuliskan "proyek" dihentikan. *nat
Anom Adnyana berharap dengan penyelesaian di Polresta diharapkan persoalan penutupan gudang mikol tersebut bisa dicarikan solusi. “Awalnya kita kan sudah mediasi, tetapi hasilnya buntu, maka pilihannya ke proses hukum atas penutupan pembangunan yang kami lakukan,” ujar pria asal Desa Kayu Putih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini.
Kelian Adat Banjar Sakah, Agung Aryawan, Senin (21/10), mengakui dirinya dipanggil penyidik Polresta Denpasar dalam kasus penutupan gudang mikol tersebut. “Gudang mikol yang kita tutup itu tidak berizin. Apakah kita salah menutup yang tidak berizin. Apalagi gudang mikol ini ditolak warga adat,” ujar Aryawan.
Kata dia saat penutupan gudang mikol itu, petugas dari Desa Pemogan hadir, mulai Bimas Polsek Densel dan perangkat desa lainnya. “Ya ada saksi-saksi termasuk anggota Bimas Desa Pemogan hadir saat itu. Saya tidak sendiri mengambil langkah menutupnya,” ujar pria yang juga aktivis ini.
Bahkan menurut Gung Aryawan pihak Pemkot Denpasar melalui Satpol PP Kota Denpasar jelas-jelas mengatakan pihak PT Panca Niaga Bali membangun gudang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebelumnya, pecalang Banjar Adat Sakah dipimpin Kelian Adat Banjar Sakah Anak Agung Gede Aryawan turun ke lokasi proyek pembangunan gudang mikol yang disebut-sebut dimiliki oleh pengusaha asal Jakarta bernama Tonny. Penutupan gudang mikol tersebut bahkan diviralkan dalam bentuk video. Dalam video terungkap proyek tersebut belum kantongi izin. Selain itu para pekerja yang ada di proyek tidak mengantongi identitas lengkap. Sehingga mereka disuruh menghentikan aktivitasnya. Penutupan juga ditandai dengan pemasangan plang bertuliskan "proyek" dihentikan. *nat
Komentar