Jual Vila Fiktif, Bos Property Ditangkap
Lukas Pattinasarany, 44 ditangkap jajaran Dit Reskrimum Polda Bali, Rabu (23/10).
DENPASAR, NusaBali
Pria asal Ambon, Sulawesi Utara ini ditangkap karena tindak pidana penipuan penjualan vila fiktif. Korbannya Eka Harsana, 28, mengalami kerugian sebesar Rp 387.500.000.
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi kemarin malam mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dengan nomor LP/207/V/2019/Bali/SPKT, tgl 27 Mei 2019. Dalam laporan tersebut korban mengaku ditipu bos perumahan itu setelah membeli dua unit vila. Ternyata villa yang dijual tersangka adalah fiktif.
Antara tersangka dan korban awal berkenalan dalam acara launching perumahan Anaya Village Pecatu, pada Mei tahun 2017. Dalam acara tersebut korban disodorkan brosur perumahan yang akan dibangun dengan harga perunit Rp 1.125.000.000. Tertarik dengan tawaran tersangka korban membeli dua unit vila seharga Rp 387.500.000.
"Setelah ada kata sepakat korban dipanggil untuk ke PT Anaya Graha Abadi milik tersangka untuk penandatanganan perikatan jual beli dihadapan notaris I Wayan Suwitrayasa," beber Kombes Andi.
Selanjutnya pelapor pada tanggal 17 September 2018 korban mengecek lokasi pembuatan villa tersebut. Ternyata proyek pembuatan villa tidak berjalan dan belum ada bangunan alias fiktif. "Atas kejadian tersebut tersangka melapor. Tersangka bertindak sebagai pemilik PT Anaya Grahaya Abadi dan Developer pembangunan Villa Anaya Pecatu," ungkap Kombes Andi.
Berdasarkan laporan korban, Dit Reskrimum Polda kemarin sore tersangka ditangkap. Barang bukti yang diamankan PPJB Pembeli atas nama Rustam dan Eka Harsana, kwitansi pembayaran unit villa, bukti transfer pembayaran unit villa, dan surat pelunasan unit villa.
Selain itu polisi melakukan pemeriksaan saksi saksi, menyita dokumen terkait pembelian 2 Unit Villa Anaya Pecatu. Melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka Lukas Pattinasarany. Telah BAP tersangka.Tersangka dilakukan penahanan.
"Tersangka sudah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka. Dia disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun," tandasnya. *pol
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi kemarin malam mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dengan nomor LP/207/V/2019/Bali/SPKT, tgl 27 Mei 2019. Dalam laporan tersebut korban mengaku ditipu bos perumahan itu setelah membeli dua unit vila. Ternyata villa yang dijual tersangka adalah fiktif.
Antara tersangka dan korban awal berkenalan dalam acara launching perumahan Anaya Village Pecatu, pada Mei tahun 2017. Dalam acara tersebut korban disodorkan brosur perumahan yang akan dibangun dengan harga perunit Rp 1.125.000.000. Tertarik dengan tawaran tersangka korban membeli dua unit vila seharga Rp 387.500.000.
"Setelah ada kata sepakat korban dipanggil untuk ke PT Anaya Graha Abadi milik tersangka untuk penandatanganan perikatan jual beli dihadapan notaris I Wayan Suwitrayasa," beber Kombes Andi.
Selanjutnya pelapor pada tanggal 17 September 2018 korban mengecek lokasi pembuatan villa tersebut. Ternyata proyek pembuatan villa tidak berjalan dan belum ada bangunan alias fiktif. "Atas kejadian tersebut tersangka melapor. Tersangka bertindak sebagai pemilik PT Anaya Grahaya Abadi dan Developer pembangunan Villa Anaya Pecatu," ungkap Kombes Andi.
Berdasarkan laporan korban, Dit Reskrimum Polda kemarin sore tersangka ditangkap. Barang bukti yang diamankan PPJB Pembeli atas nama Rustam dan Eka Harsana, kwitansi pembayaran unit villa, bukti transfer pembayaran unit villa, dan surat pelunasan unit villa.
Selain itu polisi melakukan pemeriksaan saksi saksi, menyita dokumen terkait pembelian 2 Unit Villa Anaya Pecatu. Melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka Lukas Pattinasarany. Telah BAP tersangka.Tersangka dilakukan penahanan.
"Tersangka sudah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka. Dia disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun," tandasnya. *pol
Komentar