Sekretaris KPU Buleleng Langsung Dicopot
Kasus Distribusi Logistik, DKPP Sanksi Tegas KPU Buleleng
Pasca dicopot dari jabatan Sekretaris KPU, Gede Aswina dikembalikan ke instansi asal di lingkup Pemkab Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada KPU Buleleng sebagai buntut kekacauan pendistribusian logistik pada Pemilu 17 April 2019 lalu. Saksi DKPP tersebut disampaikan dalam sidang kode etik dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (23/10) di Jakarta.
Informasi yang dihimpun, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, Komang Dudhi Udiyana dan Sekretaris KPU Buleleng, Gede Aswina. Bahkan, Aswina langsung dicopot dari jabatan Sekretaris KPU, dan dikembalikan ke instansi asal di lingkup Pemkab Buleleng, selambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Sedangkan empat komisioner lainnya, Divisi Teknis, Gede Sutrawan, Divisi Hukum, Made Sumertana, Divisi Perencanaan dan Data, Nyoman Gede Cakra Budaya, dan Divisi Sosialisasi, Gede Bandem Samudra, hanya mendapat sanksi peringatan biasa.
Putusan tersebut diambil dalam rapat pleno 6 anggota DKPP, yakni Ketua Harjono, Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati dan Hasyim Asy’ari, pada tanggal 16 September 2019, yang dibacakan Rabu kemarin.
Sidang kode etik DKPP dengan teradu Komisioner dan juga Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng, berawal dari kekacauan pendistribusian logistik yang terjadi saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 lalu.
Bawaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugiardhana dikonfirmasi pertelepon semalam, membenarkan sudah ada putusan DKPP terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang pernah dilaporkan. “Jadi sesuai dengan yang disampaikan, jika putusan itu harus dilaksanakan paling lama 7 hari sejak dibacakan. Jadi kami hanya akan mengawasi agar putusan itu dilaksanakan,” terangnya.
Sementara, komisioner KPU dan Sekretaris KPU Buleleng belum bisa dikonfirmasi. Sekretaris KPU, Aswina dihubungi pertelepon terdengar nada sambung, namun tidak diangkat.
Kekacauan pendistribusian logistik Pemilu sudah dirasakan di hari kedua pendistribusian, 15 April 2019. Puncaknya terjadi di hari terakhir pengiriman pada 16 April 2019. Karena sehari sebelum pencoblosan, masih banyak logistik yang belum tersetting, hingga belum bisa didistribusikan. Kekacauan itu menjadi temuan Bawaslu Buleleng hingga mengklarifikasi 5 Komisioner KPU Buleleng, dan Sekretaris KPU Buleleng. Hasil klarifikasi, ditemukan ada pelanggaran kode etik, hingga Bawaslu melanjutkan ke DKPP.
Dari dugaan pelanggaran itu, DKPP kemudian hadir dan melaksanakan sidang di Bawaslu Bali dengan memeriksa pihak teradu. Sementara Ketua Bawaslu Bali, Ketut Aryani, yang berhasil dihubungi semalam menjelaskan, sesuai kewenangan, pihaknya akan mengawasi dan memastikan putusan tersebut terlaksana. “Di situ (putusan DKPP, Red), KPU Bali wajib menindaklanjuti dan memastikan putusan DKPP, dengan cara bagaimana atau membina kembali. Karena itu jajaran KPU Provinsi,” terangnya. *k19
Informasi yang dihimpun, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, Komang Dudhi Udiyana dan Sekretaris KPU Buleleng, Gede Aswina. Bahkan, Aswina langsung dicopot dari jabatan Sekretaris KPU, dan dikembalikan ke instansi asal di lingkup Pemkab Buleleng, selambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Sedangkan empat komisioner lainnya, Divisi Teknis, Gede Sutrawan, Divisi Hukum, Made Sumertana, Divisi Perencanaan dan Data, Nyoman Gede Cakra Budaya, dan Divisi Sosialisasi, Gede Bandem Samudra, hanya mendapat sanksi peringatan biasa.
Putusan tersebut diambil dalam rapat pleno 6 anggota DKPP, yakni Ketua Harjono, Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati dan Hasyim Asy’ari, pada tanggal 16 September 2019, yang dibacakan Rabu kemarin.
Sidang kode etik DKPP dengan teradu Komisioner dan juga Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng, berawal dari kekacauan pendistribusian logistik yang terjadi saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 lalu.
Bawaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugiardhana dikonfirmasi pertelepon semalam, membenarkan sudah ada putusan DKPP terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang pernah dilaporkan. “Jadi sesuai dengan yang disampaikan, jika putusan itu harus dilaksanakan paling lama 7 hari sejak dibacakan. Jadi kami hanya akan mengawasi agar putusan itu dilaksanakan,” terangnya.
Sementara, komisioner KPU dan Sekretaris KPU Buleleng belum bisa dikonfirmasi. Sekretaris KPU, Aswina dihubungi pertelepon terdengar nada sambung, namun tidak diangkat.
Kekacauan pendistribusian logistik Pemilu sudah dirasakan di hari kedua pendistribusian, 15 April 2019. Puncaknya terjadi di hari terakhir pengiriman pada 16 April 2019. Karena sehari sebelum pencoblosan, masih banyak logistik yang belum tersetting, hingga belum bisa didistribusikan. Kekacauan itu menjadi temuan Bawaslu Buleleng hingga mengklarifikasi 5 Komisioner KPU Buleleng, dan Sekretaris KPU Buleleng. Hasil klarifikasi, ditemukan ada pelanggaran kode etik, hingga Bawaslu melanjutkan ke DKPP.
Dari dugaan pelanggaran itu, DKPP kemudian hadir dan melaksanakan sidang di Bawaslu Bali dengan memeriksa pihak teradu. Sementara Ketua Bawaslu Bali, Ketut Aryani, yang berhasil dihubungi semalam menjelaskan, sesuai kewenangan, pihaknya akan mengawasi dan memastikan putusan tersebut terlaksana. “Di situ (putusan DKPP, Red), KPU Bali wajib menindaklanjuti dan memastikan putusan DKPP, dengan cara bagaimana atau membina kembali. Karena itu jajaran KPU Provinsi,” terangnya. *k19
Komentar