nusabali

Krama Dharmajati Gerudug PN Singaraja

  • www.nusabali.com-krama-dharmajati-gerudug-pn-singaraja

Sengketa lahan seluas 13,5 are diputus PN Singaraja tanpa pemenang.

SINGARAJA, NusaBali

Krama Desa Adat Dharmajati, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, di Jalan Kartini Singaraja, Rabu (23/10/2019) pagi. Mereka datang guna mendengarkan langsung putusan atas sengketa lahan seluas 13,5 are dengan tergugat I Wayan Angker. Ternyata dalam putusan majelis hakim, tidak ada pihak yang menang maupun yang kalah. Putusan ini disebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), dimana gugatan tidak bisa diterima karena cacat formil.

Krama Dharmjati mulai mendatangi PN Singaraja sejak pukul 09.00 WITA. Kehadiran krama juga diiringi tabuh Baleganjur. Kedatangan krama mendapat pengawalan dari Polsek Kota Singaraja dan Polres Buleleng. Sekitar pukul 10.00 WITA, sidang dimulai dengan Ketua Majelis Hakim AA Sagung Yuni Wulantrisna dan anggota Gede Karang Anggayasa, dan AA Ayu Merta Dewi. Beberapa perwakilan krama diizinkan masuk ke ruang persidangan.

Dalam amar putusan, gugatan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, karena materi gugatan tidak jelas atau kabur. Sesuai hasil sidang Pemeriksaan Setempat (PS), batas-batas tanah yang disengketakan tidak jelas. Selain itu, gambar lokasi tanah antara di Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tergugat (Wayan Angker, red) tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. “Dengan beberapa pertimbangan itu, Majelis Hakim memutskan perkara ini dengan keputusan NO. Putusan ini sifatnya juga tidak ada pihak yang dinyatakan menang atau sebaliknya sebagai pihak yang dikalahkan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sagung Yuni Wulantrisna.

Kuasa Hukum Desa Adat Dharmajati, Ketut Suartana menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan menjelaskan secara detail isi dari putusan kepada krama, guna menentukan langkah hukum berikutnya. Menurut Suartana, Majelis Hakim belum membahas materi gugatan yang diajukan. Atas keputusan ini, ada dua peluang yang dapat ditempuh, yaitu, melakukan banding dan mengajukan materi gugatan ulang. “Kami akan jelaskan nanti kepada warga sekaligus mencari keputusan apakah melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak,” jelasnya.

Sementara, Kuasa Hukum tergugat, Ngurah Sentanu mengatakan, keputusan NO ini sudah jelas dan mengembalikan kepada kondisi semula. Namun demikian, pihaknya sebagai pihak tergugat tetap menunggu terkait adanya kemungkinan pihak penggugat mengajukan upaya hukum lagi. “Karena kami tergugat tetap menunggu kemungkinan akan ada upaya hukum lanjutan. Yang jelas dengan putusan ini sengketa itu sudah dikembalikan ke kondisi awal karena gugatannya tidak jelas atau kabur,” katanya.

Setelah mendengar keputusan Majelis Hakim, warga bubar dengan tertib dengan tetap dikawal aparat Polisi dan TNI. Sengketa itu mencuat sejak Desember 2017 lalu, antara Desa Adat Dharmajati dengan salah seorang warga bernama Wayan Angker. Desa Pakraman Dharmajati mengklaim lahan seluas 13,5 are di kawasan Pantai Hepy, yang disertifikatkan oleh Wayan Angker adalah lahan pelaba desa. Namun Wayan Angker mengklaim lahan yang disertifikatkan itu adalah yang dibelinya dari seorang warga. Sengketa ini berlanjut hingga ke meja hijau PN Singaraja. *k19

Komentar