Kemendag RI Serahkan Hibah Pasar Badung ke Pemkot Denpasar
Setelah diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo, akhirnya Kementerian Perdagangan RI menyerahkan hibah Pasar Badung kepada Pemkot Denpasar, Rabu (23/10) di Kementerian Perdagangan RI, Jakarta.
JAKARTA, NusaBali
Hibah Pasar Badung ini diserahkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Drs Syailendra berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor : 295/M-DAG/BAST/10/2019 pada tanggal 17 Oktober 2019. Hibah ini diterima Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, didampingi Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari, Kabag Kerjasama Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty dan Direktur Utama PD Pasar Kota Denpasar IB Kompyang Wiranata.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-746/MK.6/2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara Berupa Bangunan Yang Berasal Dari Dana Tugas Pembantuan Pada Kementerian Perdagangan. Para pihak menerangkan bahwa pihak pertama telah menyerahkan kepada pihak kedua dan pihak kedua menerima dengan baik hak atas Barang Milik Negara yang berasal dari DIPA Tahun 2017 Tugas Pembantuan APBN berupa bangunan dengan total nilai perolehan sebesar Rp. 62.278.459.364,- (Enam Puluh Dua Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) yang selanjutnya disebut sebagai objek hibah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Drs Syailendra mengatakan, penyerahan hibah ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Dimana nantinya diharapkan Pasar Badung bisa menjadi sebuah pasar tradisional percontohan di Indonesia dan bisa menjadi icon pasar rakyat terbaik di Indonesia. “Saya berharap pasar Badung Kota Denpasar ini bisa menjadi sebuah pasar rakyat percontohan di Indonesia, dimana Pasar Badung ini menjadi daya tarik sendiri dengan tatakelola yang baik dan bersih serta menjadi salah satu penggerak perekonomian terbaik di Denpasar, dan sudah terbukti banyak daerah telah melakukan study banding ke pasar rakyat milik Kota Denpasar, ini,” tandasnya. *mis
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-746/MK.6/2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara Berupa Bangunan Yang Berasal Dari Dana Tugas Pembantuan Pada Kementerian Perdagangan. Para pihak menerangkan bahwa pihak pertama telah menyerahkan kepada pihak kedua dan pihak kedua menerima dengan baik hak atas Barang Milik Negara yang berasal dari DIPA Tahun 2017 Tugas Pembantuan APBN berupa bangunan dengan total nilai perolehan sebesar Rp. 62.278.459.364,- (Enam Puluh Dua Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) yang selanjutnya disebut sebagai objek hibah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Drs Syailendra mengatakan, penyerahan hibah ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Dimana nantinya diharapkan Pasar Badung bisa menjadi sebuah pasar tradisional percontohan di Indonesia dan bisa menjadi icon pasar rakyat terbaik di Indonesia. “Saya berharap pasar Badung Kota Denpasar ini bisa menjadi sebuah pasar rakyat percontohan di Indonesia, dimana Pasar Badung ini menjadi daya tarik sendiri dengan tatakelola yang baik dan bersih serta menjadi salah satu penggerak perekonomian terbaik di Denpasar, dan sudah terbukti banyak daerah telah melakukan study banding ke pasar rakyat milik Kota Denpasar, ini,” tandasnya. *mis
1
Komentar