Diungkap, Prostitusi Online Bertarif Puluhan Juta
Aparat Kepolisian Resor Bogor (Polres Bogor) mengungkap kasus praktik prostitusi online yang menjajakan perempuan yang masih perawan dengan tarif jutaan rupiah, di salah satu hotel kawasan Sentul City, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.
BOGOR, NusaBali
Polisi pun menetapkan dua orang sebagai tersangka yang berperan sebagai "mamih" mereka berinisial Y alias M (28), perempuan dan GG alias A (29), laki-laki.
Dalam kasus ini, kedua pelaku menggunakan media sosial untuk menawarkan para perempuan yang masih perawan kepada jejaring pria hidung belang.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan, terbongkarnya prostitusi online ini bermula adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan patroli Cybercrime Polres Bogor di media sosial pada Selasa (15/10).
Selain itu, polisi juga mengamankan wanita muda berinisial KO yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani pria hidung belang.
"Modusnya menjual seseorang yang masih dianggap perawan dengan harga Rp 20 juta kepada pelanggan, pada saat proses terjadi di dalam kamar itu polisi (cyber) langsung melakukan penangkapan," ungkapnya di Mapolres Bogor, Cibinong, seperti dilansir kompas, Rabu (23/10).
Jejaring sosial itu di antaranya Facebook, Wechat, WhatsApp dan Instagram. Modus pelaku menawarkan perawan sesuai kriteria yang diinginkan oleh pelanggan yang mereka punya. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mencantumkan nomor telepon kemudian meminta uang muka terlebih dahulu sebesar Rp 3 juta, setelah itu sang mucikari akan mengarahkannya ke sebuah hotel.
"Setelah diterima uang DP maka dibawalah korban di dalam kamar hotel untuk sisanya diberikan nanti setelah selesai karena ini perawan, jadi bagi jatah, mamihnya Rp 3 juta dan Rp 17 juta itu jatah gadis yang dieksploitasi tadi," tuturnya.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 buah handphone, 1 buah kondom, 1 buah baju korban, 1 buah handuk, 1 buah mobil Honda Brio, dan Uang sejumlah Rp 3 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Terhadap 2 orang ini kita jerat UU nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tandasnya. *
Dalam kasus ini, kedua pelaku menggunakan media sosial untuk menawarkan para perempuan yang masih perawan kepada jejaring pria hidung belang.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan, terbongkarnya prostitusi online ini bermula adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan patroli Cybercrime Polres Bogor di media sosial pada Selasa (15/10).
Selain itu, polisi juga mengamankan wanita muda berinisial KO yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani pria hidung belang.
"Modusnya menjual seseorang yang masih dianggap perawan dengan harga Rp 20 juta kepada pelanggan, pada saat proses terjadi di dalam kamar itu polisi (cyber) langsung melakukan penangkapan," ungkapnya di Mapolres Bogor, Cibinong, seperti dilansir kompas, Rabu (23/10).
Jejaring sosial itu di antaranya Facebook, Wechat, WhatsApp dan Instagram. Modus pelaku menawarkan perawan sesuai kriteria yang diinginkan oleh pelanggan yang mereka punya. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mencantumkan nomor telepon kemudian meminta uang muka terlebih dahulu sebesar Rp 3 juta, setelah itu sang mucikari akan mengarahkannya ke sebuah hotel.
"Setelah diterima uang DP maka dibawalah korban di dalam kamar hotel untuk sisanya diberikan nanti setelah selesai karena ini perawan, jadi bagi jatah, mamihnya Rp 3 juta dan Rp 17 juta itu jatah gadis yang dieksploitasi tadi," tuturnya.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 buah handphone, 1 buah kondom, 1 buah baju korban, 1 buah handuk, 1 buah mobil Honda Brio, dan Uang sejumlah Rp 3 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Terhadap 2 orang ini kita jerat UU nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tandasnya. *
1
Komentar