Jeremy Thomas Jadi Tahanan Kota
Berkas kasus Jeremy Thomas terkait dugaan penipuan jual beli villa senilai 50 miliar rupiah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
JAKARTA, NusaBali
Kendati demikian, Jeremy tidak ditahan. "Hari ini sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua. Kurang lebih setelah diterima, dilakukan pemeriksaan selama lima jam selesai. Perkara ini terkait tersangka Jeremy Thomas dikenakana pasal 372 dan 378. Penyidik tidak melakukan penahanan, tapi penahanan kota," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna di kantornya, Selasa (22/10) seperti dilansir tabloidbintang.
Lebih lanjut Anang mengungkapkan alasan Jeremy Thomas tidak ditahan, seiring berkas kasusnya yang telah dilimpahkan. Selain adanya permohonan dari tim kuasa hukum, sang istri, Ina Thomas, juga memberi jaminan Jeremy akan kooperatif.
"Yang bersangkutan juga kooperatif dan berjanji akan menghadiri persindangan. Juga tidak menghilangkan barang bukti. (permohonan tahanan kota), dia ada kegiatan-kegiatan yang sudah terikat kontraknya," jelas Anang Supriatna.
Jeremy Thomas dikenakan wajib lapor seminggu sekali. Terkait kapannya, menurut Anang, tergantung kesepatan yang dibuat bersama.
"Ada wajib lapor bagi yang bersangkutan. Seminggu sekali. Waktunya kapan, yang penting bersangkutan menyepakati hari apa," pungkas Anang.
Sementara Jeremy kepada awak media hanya berkomentar singkat. “Yang penting pesan saya cuma satu, mengerti lah arti ingkrah. Hukum itu mesti dihargai. Nah itu saja lah ya,” ujarnya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/10).
Sekadar Informasi, Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli sebuah villa di Bali senilai Rp 50 miliar, yang dilaporkan Alexander Patrick Morris yang merupakan pemilik villa.
Sebelumnya masih dalam kasus yang sama, Jeremy dilaporkan secara perdata oleh Alexander Patrick Morrisw. Namun dalam tingkat perdata, pengadilan memenangkan Jeremy Thomas. *
Lebih lanjut Anang mengungkapkan alasan Jeremy Thomas tidak ditahan, seiring berkas kasusnya yang telah dilimpahkan. Selain adanya permohonan dari tim kuasa hukum, sang istri, Ina Thomas, juga memberi jaminan Jeremy akan kooperatif.
"Yang bersangkutan juga kooperatif dan berjanji akan menghadiri persindangan. Juga tidak menghilangkan barang bukti. (permohonan tahanan kota), dia ada kegiatan-kegiatan yang sudah terikat kontraknya," jelas Anang Supriatna.
Jeremy Thomas dikenakan wajib lapor seminggu sekali. Terkait kapannya, menurut Anang, tergantung kesepatan yang dibuat bersama.
"Ada wajib lapor bagi yang bersangkutan. Seminggu sekali. Waktunya kapan, yang penting bersangkutan menyepakati hari apa," pungkas Anang.
Sementara Jeremy kepada awak media hanya berkomentar singkat. “Yang penting pesan saya cuma satu, mengerti lah arti ingkrah. Hukum itu mesti dihargai. Nah itu saja lah ya,” ujarnya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/10).
Sekadar Informasi, Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli sebuah villa di Bali senilai Rp 50 miliar, yang dilaporkan Alexander Patrick Morris yang merupakan pemilik villa.
Sebelumnya masih dalam kasus yang sama, Jeremy dilaporkan secara perdata oleh Alexander Patrick Morrisw. Namun dalam tingkat perdata, pengadilan memenangkan Jeremy Thomas. *
Komentar