Berkas OTT Pejabat DLHK Denpasar Lengkap
Kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar, I Wayan Kariana, 44 dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Rencananya, tersangka I Wayan Kariana akan dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Rabu (30/10) mendatang. “Berkanyas sudah dinyatakan lengkap,” tegas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma, Kamis (24/10).
Setelah ini, berkas acara periksaan (BAP) dan tersangka Wayan Kariana direncanakan akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (30/10) mendatang. Terkait penahanan, Gung Ary tidak mau berkomentar. "Kita lihat saja nanti pada saat pelimpahan, Rabu (30/10) pekan depan," pungkasnya.
Wayan Kariana terjaring OTT Unit Tipikor Polresta Denpasar saat melintas naik mobil di kawasan Jalan Tukad Badung 111 X Denpasar, 11 Juli 2019 siang sekitar pukul 13.00 Wita. Selain mengamankan Kariana, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah map merah berisi amplop warna putih berisikan uang tunai Rp 1 juta dan sebuah amplop berisi uang Rp 2 juta yang tersimpan di dashboard dalam mobilnya. Petugas langsung menggeleda mobil Toyota Avanza warna hitam DK 1227 A yang dikemudikan oknum pejabat ini.
Dari penggeledahan mobil tersebut, petugas kembali mengamankan sebuah tas ransel berisi 4 amplop. Tiga (3) amplop di antaranya berisi uang masing-masing Rp 200.000, sementara 1 amplop lagi berisi uang Rp 150.000. Selain itu, dalam mobil tersebut juga ditemukan uang tunai Rp 1,68 juta yang ditaruh di tempat pensil. Bahkan, ditemukan pula sebuah tas berisi uang tunai Rp 14 juta. uang yang disita polisi diduga berasal dari DAB dan AAP sebagai tanda terimakasih karena memperlancar permohonan rekomendasi UKL-UPL.
Meski sudah tertangkap tangan menerima suap, terlapor yang menjabat sebagai Kasi Tata Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar itu tidak ditahan dan masih berdinas di DLHK Denpasar. *rez
Setelah ini, berkas acara periksaan (BAP) dan tersangka Wayan Kariana direncanakan akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (30/10) mendatang. Terkait penahanan, Gung Ary tidak mau berkomentar. "Kita lihat saja nanti pada saat pelimpahan, Rabu (30/10) pekan depan," pungkasnya.
Wayan Kariana terjaring OTT Unit Tipikor Polresta Denpasar saat melintas naik mobil di kawasan Jalan Tukad Badung 111 X Denpasar, 11 Juli 2019 siang sekitar pukul 13.00 Wita. Selain mengamankan Kariana, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah map merah berisi amplop warna putih berisikan uang tunai Rp 1 juta dan sebuah amplop berisi uang Rp 2 juta yang tersimpan di dashboard dalam mobilnya. Petugas langsung menggeleda mobil Toyota Avanza warna hitam DK 1227 A yang dikemudikan oknum pejabat ini.
Dari penggeledahan mobil tersebut, petugas kembali mengamankan sebuah tas ransel berisi 4 amplop. Tiga (3) amplop di antaranya berisi uang masing-masing Rp 200.000, sementara 1 amplop lagi berisi uang Rp 150.000. Selain itu, dalam mobil tersebut juga ditemukan uang tunai Rp 1,68 juta yang ditaruh di tempat pensil. Bahkan, ditemukan pula sebuah tas berisi uang tunai Rp 14 juta. uang yang disita polisi diduga berasal dari DAB dan AAP sebagai tanda terimakasih karena memperlancar permohonan rekomendasi UKL-UPL.
Meski sudah tertangkap tangan menerima suap, terlapor yang menjabat sebagai Kasi Tata Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar itu tidak ditahan dan masih berdinas di DLHK Denpasar. *rez
Komentar