Seluruh Pasar Umum di Jembrana Ditarget Terapkan e-Retribusi di 2020
Dinas Koperindag Jembrana menargetkan seluruh pasar umum di Jembrana dapat menerapkan e-retribusi pada 2020 mendatang.
NEGARA, NusaBali
Dalam upaya tersebut, jajaran Dinas Koperindag Jembrana menggencarkan sosialisasi langsung ke pedagang-pedagang di pasar umum. Sementara ini yang telah menerapkan pungutan retribusi secara elektronik (e-retribusi) adalah Pasar Anyar Banjar Tengah, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.
Selama tiga hari berturut-turut dari Senin (14/10) hingga Rabu (16/10), telah disasar tiga pasar, yakni, Pasar Umum Tegal Cangkring di Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Pasar Umum Pekutatan di Desa/Kecamatan Pekutatan, dan Pasar Umum Yehembang di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.
“Untuk e-retribusi ini sementara baru diterapkan 1 pasar dari 9 pasar umum di bawah pengelolaan dinas. Yakni di Pasar Anyar Banjar Tengah, yang sudah kami launching pada 11 Agustus lalu” ujar Kabid Perdagangan Dinas Koperindag Jembrana I Putu Pramita, Kamis (17/10).
Menurut Pramita, apabila pedagang sudah benar-benar paham, pasar lainnya yang berada di bawah pengelolaan Dinas Koperindag Jembrana, diharapkan menerapkan e-retribusi pada 2020 nanti. Untuk penerapannya memerlukan proses, khususnya mengenai data pedagang, di samping pemahaman kepada pedagang. “Untuk itu, kami gencarkan sosialisasi. Dari yang sudah berjalan di Pasar Anyar Banjar Tengah yang juga menjadi pilot project penerapan e-retribusi, sudah berjalan lancar, dan pedagang merasa terbantu,” ucapnya.
Menurutnya, selain memudahkan pedagang dalam menyelesaikan kewajibannya, e-retribusi ini juga lebih cepat, aman, dan transparan. Dimana petugas dipastikan tidak akan bisa main-main, karena pembayaran yang dilakukan pedagang, sudah dipastikan sesuai dengan berapa yang memang harus dibayar oleh pedagang. Tidak ada lagi istilah menunggu kembalian, ataupun hal lainnya, yang juga kerap membuat pedagang merasa terganggu. “E-retribusi ini juga sekaligus mendukung program GNTT (Gerakan Nasional Non Tunai) yang dicanangkan Presiden Jokowi,” ujarnya.
Selain sosialisasi terkait e-retribusi, sambung Pramita, saat turun ke pasar umum sekalian mensosialisasikan terbentuknya unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di masing-masing pasar umum, sesuai Perbup Nomor 33 Tahun 2018. Begitu juga memberikan informasi pemberlakuan Perda Nomor 5 Tahun 2019, berkenaan perubahan tarif retribusi harian, bulanan (sewa tanah), dan surat jasa penempatan (sjp). “Untuk sosialisasi tentang pembentukan UPTD dan perubahan tarif, kami sosialisasi ke sembilan pasar umum dan tiga pasar senggol yang ada di bawah pengelolaan dinas. Kalau e-retribusi, sementara kami fokuskan ke pasar umum,” tutur Pramita. *ode
Selama tiga hari berturut-turut dari Senin (14/10) hingga Rabu (16/10), telah disasar tiga pasar, yakni, Pasar Umum Tegal Cangkring di Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Pasar Umum Pekutatan di Desa/Kecamatan Pekutatan, dan Pasar Umum Yehembang di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.
“Untuk e-retribusi ini sementara baru diterapkan 1 pasar dari 9 pasar umum di bawah pengelolaan dinas. Yakni di Pasar Anyar Banjar Tengah, yang sudah kami launching pada 11 Agustus lalu” ujar Kabid Perdagangan Dinas Koperindag Jembrana I Putu Pramita, Kamis (17/10).
Menurut Pramita, apabila pedagang sudah benar-benar paham, pasar lainnya yang berada di bawah pengelolaan Dinas Koperindag Jembrana, diharapkan menerapkan e-retribusi pada 2020 nanti. Untuk penerapannya memerlukan proses, khususnya mengenai data pedagang, di samping pemahaman kepada pedagang. “Untuk itu, kami gencarkan sosialisasi. Dari yang sudah berjalan di Pasar Anyar Banjar Tengah yang juga menjadi pilot project penerapan e-retribusi, sudah berjalan lancar, dan pedagang merasa terbantu,” ucapnya.
Menurutnya, selain memudahkan pedagang dalam menyelesaikan kewajibannya, e-retribusi ini juga lebih cepat, aman, dan transparan. Dimana petugas dipastikan tidak akan bisa main-main, karena pembayaran yang dilakukan pedagang, sudah dipastikan sesuai dengan berapa yang memang harus dibayar oleh pedagang. Tidak ada lagi istilah menunggu kembalian, ataupun hal lainnya, yang juga kerap membuat pedagang merasa terganggu. “E-retribusi ini juga sekaligus mendukung program GNTT (Gerakan Nasional Non Tunai) yang dicanangkan Presiden Jokowi,” ujarnya.
Selain sosialisasi terkait e-retribusi, sambung Pramita, saat turun ke pasar umum sekalian mensosialisasikan terbentuknya unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di masing-masing pasar umum, sesuai Perbup Nomor 33 Tahun 2018. Begitu juga memberikan informasi pemberlakuan Perda Nomor 5 Tahun 2019, berkenaan perubahan tarif retribusi harian, bulanan (sewa tanah), dan surat jasa penempatan (sjp). “Untuk sosialisasi tentang pembentukan UPTD dan perubahan tarif, kami sosialisasi ke sembilan pasar umum dan tiga pasar senggol yang ada di bawah pengelolaan dinas. Kalau e-retribusi, sementara kami fokuskan ke pasar umum,” tutur Pramita. *ode
Komentar