nusabali

Dipancing Transaksi, Pengedar Ganja Diringkus

  • www.nusabali.com-dipancing-transaksi-pengedar-ganja-diringkus

Heri Purwanto, 26 diringkus Sat Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Tunjung II, Banjar Kertha Bhuwana Kaja, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, pada Kamis (17/10) pukul 09.45 Wita.

DENPASAR, NusaBali

Tersangka diringkus karena kepemilikan ganja seberat 201,36 gram. Informasi dari sumber di lapangan menyebutkan tersangka merupakan target operasi (TO) yang sudah lama diburu. Dia diduga merupakan pengedar narkoba jenis ganja di wilayah hukum Polresta Denpasar. Awalnya polisi menerima informasi terkait keberadaan tersangka di Jalan Tunjung II, Banjar Kertha Bhuwana Kaja. "Mendapat informasi terkait keberadaan tersangka, kemudian polisi berpura-pura sebagai pembeli. Setelah terjadi kesepakatan, petugas kemudian bergerak menuju TKP untuk melakukan penangkapan," beber sumber.

Saat kamar tersangka digeledah petugas ditemukan 1 paket ganja terbungkus lakban warna coklat yang berisi daun dan biji ganja seberat 201,36 gram. Barang haram itu ditemukan di dalam tumpukan baju di lemari pakaiannya. “Saat diinterogasi, tersangka mengaku ganja itu dibeli dari seseorang. Ganja itu rencananya akan dijual perpaket dengan sistem tempel,” tutur sumber tadi.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terkait jaringan tersangka kini masih dilakukan pengembangan di lapangan. "Tersangka pekerjaannya sebagai teknisi. Dia sudah diincar polisi sejak lama," tandasnya.

Sementara Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu Andi Muhamad Nurul Yaqin belum memberikan komentar resmi terkait penangkapan pengedar narkoba tersebut. “Saya belum dapat informasi soal itu, nanti saya cek dulu. Atau nanti menunggu rilis dari resmi," ungkapnya. *pol

Komentar