Alat Uji Kir Rusak Sejak 5 Tahun
Lima alat uji kir kendaraan di UPT Dinas Perhubungan Karangasem rusak sejak 5 tahun lalu.
AMLAPURA, NusaBali
Uji kir dilakukan secara manual. Kelima alat yang rusak itu yakni head light (alat cek lampu depan), alat uji emisi, smoke tester atau alat cek asap disel, side slip tester (alat uji kincup roda depan), dan speedometer tester (alat uji kecepatan).
Kepala Dinas Perhubungan Karangasem Ida Bagus Putu Suastika menjanjikan perbaikan alat uji kir di tahun 2020 menggunakan DAK (dana alokasi khusus). “Saya sudah usulkan di rancangan APBD 2020 untuk biaya perbaikan alat uji kendaraan semuanya digital agar hasil uji optimal,” ungkap Ida Bagus Putu Suastika, Jumat (25/10). Banyaknya alat yang rusak sehingga tidak bisa optimal menguji kendaraan karena mengandalkan manual. Beda dengan menggunakan alat digital, hasil uji bisa lebih cepat dan akurat.
Disebutkan, uji kendaraan dilakukan secara berkala sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan, PP Nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 tahun 1993 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Selama ini, pengujian dilakukan dua tahap yakni pra uji dan uji mekanik. Pra uji dilakukan terlebih dahulu dengan mengecek kondisi mobil. Sedangkan uji mekanik di antaranya: uji emisi gas buang, uji speedometer, uji lampu utama, uji klakson, kebisingan dan sebagainya. “Kesemuanya itu perlu dukungan alat digital biar cepat melakukan uji kendaraan dan hasilnya bisa lebih akurat,” katanya.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Karangasem, I Gusti Putu Mantra membenarkan lima alat-alat utama di pengujian kendaraan mengalami kerusakan sejak lima tahun lalu. Terakhir speedometer dan smoke test diperbaiki tahun 2015 di Solo, Jawa Tengah. “Alat rusak, hasil uji kir kendaraan kurang optimal karena kebanyakan uji kendaraan secara manual,” katanya. Di tengah keterbatasan alat, telah mampu menertibkan semua knalpot modifikasi truk-truk yang selama ini angkut galian C.
Tercatat kendaraan yang wajib uji sebanyak 6.982 unit yakni bus 15 unit, microbus 57 unit, station suburband 395 unit, truk mini 189 unit, truk 1.460 unit, pick up 2.714 unit, mikrolet 402 unit, sedan 1 unit, dan lain-lain. Jumlah kendaraan yang wajib uji naik dari tahun ke tahun. Tahun 2015 sebanyak 5.060 unit, tahun 2016 sebanyak 5.693 unit, tahun 2017 sebanyak 6.506 unit, dan tahun 2018 sebanyak 6.982 unit. *k16
Kepala Dinas Perhubungan Karangasem Ida Bagus Putu Suastika menjanjikan perbaikan alat uji kir di tahun 2020 menggunakan DAK (dana alokasi khusus). “Saya sudah usulkan di rancangan APBD 2020 untuk biaya perbaikan alat uji kendaraan semuanya digital agar hasil uji optimal,” ungkap Ida Bagus Putu Suastika, Jumat (25/10). Banyaknya alat yang rusak sehingga tidak bisa optimal menguji kendaraan karena mengandalkan manual. Beda dengan menggunakan alat digital, hasil uji bisa lebih cepat dan akurat.
Disebutkan, uji kendaraan dilakukan secara berkala sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan, PP Nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 tahun 1993 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Selama ini, pengujian dilakukan dua tahap yakni pra uji dan uji mekanik. Pra uji dilakukan terlebih dahulu dengan mengecek kondisi mobil. Sedangkan uji mekanik di antaranya: uji emisi gas buang, uji speedometer, uji lampu utama, uji klakson, kebisingan dan sebagainya. “Kesemuanya itu perlu dukungan alat digital biar cepat melakukan uji kendaraan dan hasilnya bisa lebih akurat,” katanya.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Karangasem, I Gusti Putu Mantra membenarkan lima alat-alat utama di pengujian kendaraan mengalami kerusakan sejak lima tahun lalu. Terakhir speedometer dan smoke test diperbaiki tahun 2015 di Solo, Jawa Tengah. “Alat rusak, hasil uji kir kendaraan kurang optimal karena kebanyakan uji kendaraan secara manual,” katanya. Di tengah keterbatasan alat, telah mampu menertibkan semua knalpot modifikasi truk-truk yang selama ini angkut galian C.
Tercatat kendaraan yang wajib uji sebanyak 6.982 unit yakni bus 15 unit, microbus 57 unit, station suburband 395 unit, truk mini 189 unit, truk 1.460 unit, pick up 2.714 unit, mikrolet 402 unit, sedan 1 unit, dan lain-lain. Jumlah kendaraan yang wajib uji naik dari tahun ke tahun. Tahun 2015 sebanyak 5.060 unit, tahun 2016 sebanyak 5.693 unit, tahun 2017 sebanyak 6.506 unit, dan tahun 2018 sebanyak 6.982 unit. *k16
Komentar