KPU Buka Pintu Kandidat Perseorangan
Di Pilkada Serentak 6 Kabupaten/Kota di Bali Tahun 2020
Untuk Pilkada di 6 kabupaten dan kota nanti peluang kandidat perseorangan bisa saja muncul, namun dalam kondisi sekarang parpol masih mendominasi.
DENPASAR, NusaBali
Meskipun sangat jarang muncul kandidat calon perseorangan di Pilkada, namun KPU tetap ‘membuka pintu’ bagi calon perseorangan dengan menetapkan syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan. KPU telah menetapkan syarat dukungan buat calon perseorangan untuk Pilkada di 6 Kabupaten dan Kota di Provinsi Bali.
Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan , Minggu (28/10) siang mengatakan proses penetapan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan sudah ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di masing-masing kabupaten dan kota yang akan melaksanakan Pilkada pada 23 September 2020. Proses tersebut sudah dilaksanakan, Sabtu (26/10).
"Penetapan syarat minimal dukungan terhadap calon perseorangan sudah dilaksanakan. Data per kabupaten dan kota tentu berbeda. Itu semuanya ada proses di kabupaten dan kota," ujar Lidartawan. Dia menyebutkan dalam aturan dan perundang-undangan penyelenggara tetap mempersiapkan kemungkinan akan munculnya kandidat Perseorangan. Walaupun mungkin saja ada yang pesimis akan kemunculan calon perseorangan.
"Kami sebagai penyelenggara wajib menyiapkan segala ketentuan dan proses pendaftaran calon persoerangan. Karena itu diatur undang-undang," tegas mantan Ketua KPU Bangli ini.
Kandidat perseorangan di Pilkada Kabupaten dan Kota sudah pernah muncul di Pilkada Buleleng 2017 di mana saat itu Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharmawijaya muncul menantang incumbent Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra.
Dewa Sukrawan-Dharmawijaya pun akhirnya didukung partai-partai koalisi dalam pertarungannya. Seperti Golkar dan Demokrat kompak dukung Sukrawan-Dharmawijaya. Sayang paket Sukrawan-Dharmawijaya tumbang dikalahkan incumbent Agus Suradnyana-Sutjidra.
Menurut Lidartawan walaupun saat ini belum ada tanda-tanda muncul calon perseorangan untuk berproses di Pilkada dia tetap optimis ada yang berpeluang tampil. "Kan baru ditetapkan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan. Kalau ada yang tampil ini kan bagus bagi demokrasi kita," tegas Lidartawan.
Calon perseorangan ini bisa saja muncul kalau kandidatnya memang benar-benar mumpuni dari sisi modal sosial politik sampai modal finansial. Selain itu dukungan partai politik di bawah layar juga pasti diperlukan.
Hal itu sudah terjadi pada Pilkada Buleleng 2017, dimana Paket Dewa Nyoman Sukrawan-Dharmawijaya tetap dapat dukungan parpol walaupun melalui jalur perseorangan. "Calon perseorangan itu akhirnya tetap memerlukan dukungan parpol. Kecuali kandidat punya modal sosial politik dan finansial yang kuat. Atau dia figur yang hebat. Baru bisa muncul calon perseorangan," ujar pengamat politik dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Dr Nyoman Subanda, dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, belum lama ini.
Ditambahkan Subanda untuk Pilkada di 6 Kabupaten dan Kota peluang kandidat perseorangan bisa saja muncul. Namun dalam kondisi sekarang partai politik masih mendominasi. Sehingga kemunculan calon perseorangan sangat berat. "Kecuali ya itu tadi kalau dia memiliki ketokohan, kaliber yang bagus dalam investasi sosial politik. Kalau dilevel Propinsi sebut saja sekelas Made Mangku Pastika. Di kabupaten dan kota saat ini saya belum melihat tokoh yang ada tanda-tanda akan maju di Pilkada 2020," ujar akademisi dari Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini.
Pilkada serentak 23 September 2020 akan dilaksanakan di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem. *nat
Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan , Minggu (28/10) siang mengatakan proses penetapan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan sudah ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di masing-masing kabupaten dan kota yang akan melaksanakan Pilkada pada 23 September 2020. Proses tersebut sudah dilaksanakan, Sabtu (26/10).
"Penetapan syarat minimal dukungan terhadap calon perseorangan sudah dilaksanakan. Data per kabupaten dan kota tentu berbeda. Itu semuanya ada proses di kabupaten dan kota," ujar Lidartawan. Dia menyebutkan dalam aturan dan perundang-undangan penyelenggara tetap mempersiapkan kemungkinan akan munculnya kandidat Perseorangan. Walaupun mungkin saja ada yang pesimis akan kemunculan calon perseorangan.
"Kami sebagai penyelenggara wajib menyiapkan segala ketentuan dan proses pendaftaran calon persoerangan. Karena itu diatur undang-undang," tegas mantan Ketua KPU Bangli ini.
Kandidat perseorangan di Pilkada Kabupaten dan Kota sudah pernah muncul di Pilkada Buleleng 2017 di mana saat itu Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharmawijaya muncul menantang incumbent Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra.
Dewa Sukrawan-Dharmawijaya pun akhirnya didukung partai-partai koalisi dalam pertarungannya. Seperti Golkar dan Demokrat kompak dukung Sukrawan-Dharmawijaya. Sayang paket Sukrawan-Dharmawijaya tumbang dikalahkan incumbent Agus Suradnyana-Sutjidra.
Menurut Lidartawan walaupun saat ini belum ada tanda-tanda muncul calon perseorangan untuk berproses di Pilkada dia tetap optimis ada yang berpeluang tampil. "Kan baru ditetapkan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan. Kalau ada yang tampil ini kan bagus bagi demokrasi kita," tegas Lidartawan.
Calon perseorangan ini bisa saja muncul kalau kandidatnya memang benar-benar mumpuni dari sisi modal sosial politik sampai modal finansial. Selain itu dukungan partai politik di bawah layar juga pasti diperlukan.
Hal itu sudah terjadi pada Pilkada Buleleng 2017, dimana Paket Dewa Nyoman Sukrawan-Dharmawijaya tetap dapat dukungan parpol walaupun melalui jalur perseorangan. "Calon perseorangan itu akhirnya tetap memerlukan dukungan parpol. Kecuali kandidat punya modal sosial politik dan finansial yang kuat. Atau dia figur yang hebat. Baru bisa muncul calon perseorangan," ujar pengamat politik dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Dr Nyoman Subanda, dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, belum lama ini.
Ditambahkan Subanda untuk Pilkada di 6 Kabupaten dan Kota peluang kandidat perseorangan bisa saja muncul. Namun dalam kondisi sekarang partai politik masih mendominasi. Sehingga kemunculan calon perseorangan sangat berat. "Kecuali ya itu tadi kalau dia memiliki ketokohan, kaliber yang bagus dalam investasi sosial politik. Kalau dilevel Propinsi sebut saja sekelas Made Mangku Pastika. Di kabupaten dan kota saat ini saya belum melihat tokoh yang ada tanda-tanda akan maju di Pilkada 2020," ujar akademisi dari Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini.
Pilkada serentak 23 September 2020 akan dilaksanakan di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem. *nat
1
Komentar