Pabrik Serbuk Sabut Kelapa di Tembles Diprotes
Warga sekitar pabrik mengeluhkan pencemaran udara yang memicu sesak napas. Izin usaha dan izin tempat usaha pabrik tersebut adalah perdagangan eceran beras.
NEGARA, NusaBali
Sekitar 30 kepala keluarga (KK) di Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, memprotes keberadaan sebuah pabrik serbuk sabut kelapa di banjar setempat. Protes warga terhadap pabrik yang telah beroperasi selama hampir 3 tahun, itu berkenaan dampak pencemaran udara di lingkungan sekitar. Selain mengotori rumah warga, pencemaran udara dari aktivitas pabrik itu pun dirasakan mengganggu kesehatan saluran pernapasan warga sekitar.
Protes terhadap pabrik yang mengolah sabut kelapa menjadi serbuk sabut kelapa itu diutarakan langsung para warga kepada Camat Mendoyo I Putu Nova Noviana, bersama petugas gabungan dari aparat Desa Penyaringan, Puskesmas Mendoyo, dan Satpol PP Jembrana, yang turun melakukan pengecekan ke sejumlah warga penyanding, Senin (28/10). Petugas gabungan sengaja turun ke lapangan setelah menerima laporan warga yang tetap merasakan dampak pencemaran udara dari pabrik, meskipun sudah beberapa kali dilakukan upaya mediasi.
Camat Nova Noviana, mengatakan keberadaan pabrik serbuk sabut kelapa UD Sumber Berkat yang disebut-sebut milik warga asal Yehembang, Kecamatan Mendoyo, namun tinggal di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), ini memang sudah lama diprotes warga penyanding. Sebelumnya, dari pemerintah desa termasuk kecamatan, juga sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi. Dimana setiap mediasi, dari pihak perwakilan pabrik mengaku siap memperhatikan dampak pencemaran, sehingga tidak mengganggu warga sekitar. Tetapi nyatanya, warga tetap merasakan dampaknya, sehingga pihaknya turun untuk mengecek secara langsung dampak terhadap warga sekitar. “Kami turun menindaklanjuti laporan warga. Sekalian mengecek bersama petugas kesehatan dari Puskesmas Mendoyo,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan kemarin, terlihat debu-debu serbuk sabut kelapa menempel di rumah warga. Beberapa warga sekitar juga sering mengalami gangguan pernapasan dan batuk-batuk. Bahkan sejumlah warga yang sempat ditemui di lapangan, juga meminta agar pemerintah menutup pabrik yang hanya membawa dampak negatif terhadap warga sekitar tersebut. Apalagi, dipastikan tidak ada warga sekitar yang sampai ikut bekerja di pabrik tersebut. “Mohon agar usaha itu ditutup saja. Karena sangat merugikan warga di sini,” ujar salah satu warga, Gede Ardani, didampingi puluhan warga lainnya.
Sesuai hasil pengecekan tersebut, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Jembrana I Made Tarma, yang sempat bertemu langsung dengan perwakilan dari pabrik tersebut, telah meminta agar pihak pabrik menghentikan sementara operasional pabriknya. Pasalnya, dari fakta-fakta yang sempat ditemukan petugas sesuai hasil pengecekan ke pabrik tersebut, pabrik mengantongi izin yang tidak sesuai operasional. Izin usaha dan izin tempat usaha pabrik tersebut adalah perdagangan eceran beras.
Kemudian juga ada izin usaha mikro kecil (IUMK) mengenai usaha pemintalan sabut kelapa yang dikeluarkan tahun 2016. Namun faktanya, besaran kapasitas usaha pabrik serbuk sabut kelapa itu masuk kategori industri, dan bukan UMK. Selain itu, dari sisi lokasi usaha pabrik serbuk sabut kelapa itu juga tidak sesuai dengan Perda RTRW Jembrana. “Sementara kami minta agar tidak beroperasi. Sementara, kami masih sampaikan secara lisan. Tetapi nanti kami pasti akan turun untuk melakukan penyegelan langsung ke pabriknya. Apalagi sudah jelas-jelas izinnya tidak sesuai dengan operasionalnya,” ujar Tarma.
Sedangkan salah seorang perwakilan pabrik serbuk sabut kelapa tersebut, I Wayan Suasta, mengakui jika pabrik sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu. Menurutnya, dari pihak perusahaan sudah berupaya mengurangi dampak pencemaran. Salah satunya memasang paranet. Selain itu, dari perusahaan yang menyewa tempat di Banjar Tembles, ini juga sudah ada rencana pindah ke Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. “Nanti akan kami sampaikan ke bos. Sebenarnya kami sudah berusaha agar tidak sampai mencemari lingkungan sekitar,” ujarnya. *ode
Protes terhadap pabrik yang mengolah sabut kelapa menjadi serbuk sabut kelapa itu diutarakan langsung para warga kepada Camat Mendoyo I Putu Nova Noviana, bersama petugas gabungan dari aparat Desa Penyaringan, Puskesmas Mendoyo, dan Satpol PP Jembrana, yang turun melakukan pengecekan ke sejumlah warga penyanding, Senin (28/10). Petugas gabungan sengaja turun ke lapangan setelah menerima laporan warga yang tetap merasakan dampak pencemaran udara dari pabrik, meskipun sudah beberapa kali dilakukan upaya mediasi.
Camat Nova Noviana, mengatakan keberadaan pabrik serbuk sabut kelapa UD Sumber Berkat yang disebut-sebut milik warga asal Yehembang, Kecamatan Mendoyo, namun tinggal di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), ini memang sudah lama diprotes warga penyanding. Sebelumnya, dari pemerintah desa termasuk kecamatan, juga sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi. Dimana setiap mediasi, dari pihak perwakilan pabrik mengaku siap memperhatikan dampak pencemaran, sehingga tidak mengganggu warga sekitar. Tetapi nyatanya, warga tetap merasakan dampaknya, sehingga pihaknya turun untuk mengecek secara langsung dampak terhadap warga sekitar. “Kami turun menindaklanjuti laporan warga. Sekalian mengecek bersama petugas kesehatan dari Puskesmas Mendoyo,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan kemarin, terlihat debu-debu serbuk sabut kelapa menempel di rumah warga. Beberapa warga sekitar juga sering mengalami gangguan pernapasan dan batuk-batuk. Bahkan sejumlah warga yang sempat ditemui di lapangan, juga meminta agar pemerintah menutup pabrik yang hanya membawa dampak negatif terhadap warga sekitar tersebut. Apalagi, dipastikan tidak ada warga sekitar yang sampai ikut bekerja di pabrik tersebut. “Mohon agar usaha itu ditutup saja. Karena sangat merugikan warga di sini,” ujar salah satu warga, Gede Ardani, didampingi puluhan warga lainnya.
Sesuai hasil pengecekan tersebut, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Jembrana I Made Tarma, yang sempat bertemu langsung dengan perwakilan dari pabrik tersebut, telah meminta agar pihak pabrik menghentikan sementara operasional pabriknya. Pasalnya, dari fakta-fakta yang sempat ditemukan petugas sesuai hasil pengecekan ke pabrik tersebut, pabrik mengantongi izin yang tidak sesuai operasional. Izin usaha dan izin tempat usaha pabrik tersebut adalah perdagangan eceran beras.
Kemudian juga ada izin usaha mikro kecil (IUMK) mengenai usaha pemintalan sabut kelapa yang dikeluarkan tahun 2016. Namun faktanya, besaran kapasitas usaha pabrik serbuk sabut kelapa itu masuk kategori industri, dan bukan UMK. Selain itu, dari sisi lokasi usaha pabrik serbuk sabut kelapa itu juga tidak sesuai dengan Perda RTRW Jembrana. “Sementara kami minta agar tidak beroperasi. Sementara, kami masih sampaikan secara lisan. Tetapi nanti kami pasti akan turun untuk melakukan penyegelan langsung ke pabriknya. Apalagi sudah jelas-jelas izinnya tidak sesuai dengan operasionalnya,” ujar Tarma.
Sedangkan salah seorang perwakilan pabrik serbuk sabut kelapa tersebut, I Wayan Suasta, mengakui jika pabrik sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu. Menurutnya, dari pihak perusahaan sudah berupaya mengurangi dampak pencemaran. Salah satunya memasang paranet. Selain itu, dari perusahaan yang menyewa tempat di Banjar Tembles, ini juga sudah ada rencana pindah ke Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. “Nanti akan kami sampaikan ke bos. Sebenarnya kami sudah berusaha agar tidak sampai mencemari lingkungan sekitar,” ujarnya. *ode
Komentar