Badung Peringkat 2 MCP KPK di Bali
Penandatanganan Bersama Regulasi Pendidikan Anti Korupsi
MANGUPURA, NusaBali
Hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK di Bali per 28 Oktober 2019 yang mengukur delapan indikator meliputi; perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapasitas AKIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa, bahwa Kabupaten Badung menempati peringkat kedua dengan nilai 80 di bawah Pemprov Bali yang menempati urutan teratas dengan nilai 82.
Hal itu disampaikan oleh Pimpinan KPK RI Basaria Panjaitan saat Penandatanganan Regulasi Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Pendidikan Anti Korupsi di Gedung Wiswa Shaba, Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Senin (28/10). Penandatanganan Peraturan Pendidikan Anti Korupsi ini merupakan implementasi dari komitmen bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rakornas Anti Korupsi. Hasil Rakornas yaitu menyusun kebijakan dan mewajibkan pendidikan anti korupsi di kurikulum setiap jenjang pendidikan. Acara dihadiri Pimpinan KPK RI Basaria Panjaitan, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta Bupati/Walikota se-Bali. Dari Pemkab Badung dihadiri oleh Wakil Bupati I Ketut Suiasa.
Basaria Panjaitan mengatakan, penandatanganan bersama peraturan pendidikan anti korupsi ini bertujuan agar pemprov dan pemkab/pemkot melakukan pendidikan anti korupsi di sekolah-sekolah. Hal ini menindaklanjuti visi dari Presiden RI dalam lima tahun ke depan yang diutamakan adalah pembangunan manusia. “Untuk itu kita harus benar-benar berpartisipasi salah satunya melalui pendidikan anti korupsi. Untuk mendapatkan manusia yang memiliki integritas, tidak cukup dalam satu tahun, namun harus dididik sejak dini,” jelasnya.
Ditemui usai acara, Wabup Suiasa mengatakan penandatanganan peraturan pendidikan anti korupsi ini sebagai komitmen bersama dalam upaya pencegahan korupsi. Suiasa menyadari bahwa melakukan pencegahan korupsi harus dimulai dari pendidikan. Sehingga dari pendidikan anti korupsi yang diberikan sejak dini, akan muncul sikap mental anak didik untuk tidak mau korupsi bila nanti mereka sudah melaksanakan fungsi-fungsi tugas di masyarakat maupun di pemerintahan.
“Ini membutuhkan proses panjang dan bersungguh-sungguh yang diawali dengan satu aturan. Semoga dengan peraturan ini ke depan kita benar-benar dapat membangun anak didik kita yang mempunyai karakter dan integritas tinggi dalam pencegahan korupsi,” ujarnya.
Sementara Gubernur Koster menjelaskan, peraturan pendidikan anti korupsi akan dijalankan mulai jenjang pendidikan SD, SMP, SMA yang menjadi wilayah kerja di daerah. Salah satu visi Pemprov Bali adalah membangun SDM Bali unggul yang di dalamnya berisi konten mengenai pengembangan jati diri dan karakter dengan kearifan lokal.
“Dalam konteks pengembangan jati diri dan karakter dengan nilai kearifan lokal, salah satu yang akan kita bangun yakni pencegahan korupsi melalui pendidikan berbasis kearifan lokal yang mengajarkan anak-anak agar hidup bersih, jujur, dan mengedepankan kewajiban dari pada hak,” imbuhnya. *
Hal itu disampaikan oleh Pimpinan KPK RI Basaria Panjaitan saat Penandatanganan Regulasi Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Pendidikan Anti Korupsi di Gedung Wiswa Shaba, Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Senin (28/10). Penandatanganan Peraturan Pendidikan Anti Korupsi ini merupakan implementasi dari komitmen bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rakornas Anti Korupsi. Hasil Rakornas yaitu menyusun kebijakan dan mewajibkan pendidikan anti korupsi di kurikulum setiap jenjang pendidikan. Acara dihadiri Pimpinan KPK RI Basaria Panjaitan, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta Bupati/Walikota se-Bali. Dari Pemkab Badung dihadiri oleh Wakil Bupati I Ketut Suiasa.
Basaria Panjaitan mengatakan, penandatanganan bersama peraturan pendidikan anti korupsi ini bertujuan agar pemprov dan pemkab/pemkot melakukan pendidikan anti korupsi di sekolah-sekolah. Hal ini menindaklanjuti visi dari Presiden RI dalam lima tahun ke depan yang diutamakan adalah pembangunan manusia. “Untuk itu kita harus benar-benar berpartisipasi salah satunya melalui pendidikan anti korupsi. Untuk mendapatkan manusia yang memiliki integritas, tidak cukup dalam satu tahun, namun harus dididik sejak dini,” jelasnya.
Ditemui usai acara, Wabup Suiasa mengatakan penandatanganan peraturan pendidikan anti korupsi ini sebagai komitmen bersama dalam upaya pencegahan korupsi. Suiasa menyadari bahwa melakukan pencegahan korupsi harus dimulai dari pendidikan. Sehingga dari pendidikan anti korupsi yang diberikan sejak dini, akan muncul sikap mental anak didik untuk tidak mau korupsi bila nanti mereka sudah melaksanakan fungsi-fungsi tugas di masyarakat maupun di pemerintahan.
“Ini membutuhkan proses panjang dan bersungguh-sungguh yang diawali dengan satu aturan. Semoga dengan peraturan ini ke depan kita benar-benar dapat membangun anak didik kita yang mempunyai karakter dan integritas tinggi dalam pencegahan korupsi,” ujarnya.
Sementara Gubernur Koster menjelaskan, peraturan pendidikan anti korupsi akan dijalankan mulai jenjang pendidikan SD, SMP, SMA yang menjadi wilayah kerja di daerah. Salah satu visi Pemprov Bali adalah membangun SDM Bali unggul yang di dalamnya berisi konten mengenai pengembangan jati diri dan karakter dengan kearifan lokal.
“Dalam konteks pengembangan jati diri dan karakter dengan nilai kearifan lokal, salah satu yang akan kita bangun yakni pencegahan korupsi melalui pendidikan berbasis kearifan lokal yang mengajarkan anak-anak agar hidup bersih, jujur, dan mengedepankan kewajiban dari pada hak,” imbuhnya. *
Komentar