Buleleng Belum Punya Perda RDTR
Kabupaten Buleleng belum mempunyai Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), meski telah ada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten sejak tahun 2013.
SINGARAJA, NusaBali
Kini, DPRD Buleleng menargetkan agar Ranperda RTRW masuk dalam pembahasan tahun 2020. Hal itu terungkap dalam rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng dengan agenda menyusun program legislasi daerah (prolegda) tahun 2020, Senin (28/10). Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, Perda RDTR menjadi sangat penting sebagai landasan pembangunan Buleleng kedepan. Terlebih lagi di Buleleng sedang dan akan dilaksanakan sejumlah program pembangunan dengan dana cukup besar oleh Pemerintah Pusat. Sehingga dengan keberadaan Perda RDTR, pembangunan yang akan lebih terarah.
“Setelah shortcut selesai, termasuk bandara, kami harus persiapkan diri dari sekarang. Seandainya program besar ini bisa jalan, kami sudah siap. Arah pembangunan Buleleng agar tidak amburadul, penataan ruangnya, infrastrukturnya ke depan lebih tertata,” jelasnya, didampingi Wakil Ketua Dewan, Ketut Susila Umbara.
Gede Supriatna mengaku khawatir, jika Buleleng tidak kunjung memiliki Perda RDTR, pembangunan justru tidak terarah. . Salah satunya akan terjadi alih fungsi lahan yang berlebihan. Karena RDTR Ini juga bisa mengganti Perda tentang Jalur Hijau yang telah dicabut. “Dari eksekutif rancangan tidak selesai-selesai, saya ngga paham, kenapa sampai saat ini tidak memprioritaskan. Padahal kami selalu mendorong agar segera menyelesaikan. Karena sangat penting menjadi landasan pembangunan bagi perkembangan Buleleng kedepan, dan seharusnya ini simultan dengan RTRW tahun 2013 lalu,” tegasnya.
Dikonfimasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka mengaku sependapat jika Buleleng sangat penting untuk segera memiliki Perda RDTR. Asalkan hal itu tidak dipaksakan. Karena penyusunan RDTR harus mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini masih direvisi oleh Pemerintah Pusat.
Dewa Puspaka menjelaskan, mekanisme penyusunan RDTR kabupaten nantinya akan mengacu pada RTRW Provinsi Bali. Jika evaluasi dan review RTRW Provinsi Bali sudah selesai dan dilaksanakan, nantinya itu akan dijadikan acuan untuk melakukan review terhadap RTRW Kabupaten Buleleng dan berlanjut ke penyusunan RDTR kabupaten Buleleng. “Acuan penyusunan RDTR harus dari RTRW Provinsi Bali. Selama acuan dari provinsi belum selesai, jangan dulu lah, nanti malah mubazir. Jadi kami sepakat dengan DPRD agar dipercepat, karena landasan pembangunan itu semuanya di situ. Jadi tunggu dulu hasil review RTRW provinsi,” jelasnya.*k19
Kini, DPRD Buleleng menargetkan agar Ranperda RTRW masuk dalam pembahasan tahun 2020. Hal itu terungkap dalam rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng dengan agenda menyusun program legislasi daerah (prolegda) tahun 2020, Senin (28/10). Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, Perda RDTR menjadi sangat penting sebagai landasan pembangunan Buleleng kedepan. Terlebih lagi di Buleleng sedang dan akan dilaksanakan sejumlah program pembangunan dengan dana cukup besar oleh Pemerintah Pusat. Sehingga dengan keberadaan Perda RDTR, pembangunan yang akan lebih terarah.
“Setelah shortcut selesai, termasuk bandara, kami harus persiapkan diri dari sekarang. Seandainya program besar ini bisa jalan, kami sudah siap. Arah pembangunan Buleleng agar tidak amburadul, penataan ruangnya, infrastrukturnya ke depan lebih tertata,” jelasnya, didampingi Wakil Ketua Dewan, Ketut Susila Umbara.
Gede Supriatna mengaku khawatir, jika Buleleng tidak kunjung memiliki Perda RDTR, pembangunan justru tidak terarah. . Salah satunya akan terjadi alih fungsi lahan yang berlebihan. Karena RDTR Ini juga bisa mengganti Perda tentang Jalur Hijau yang telah dicabut. “Dari eksekutif rancangan tidak selesai-selesai, saya ngga paham, kenapa sampai saat ini tidak memprioritaskan. Padahal kami selalu mendorong agar segera menyelesaikan. Karena sangat penting menjadi landasan pembangunan bagi perkembangan Buleleng kedepan, dan seharusnya ini simultan dengan RTRW tahun 2013 lalu,” tegasnya.
Dikonfimasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka mengaku sependapat jika Buleleng sangat penting untuk segera memiliki Perda RDTR. Asalkan hal itu tidak dipaksakan. Karena penyusunan RDTR harus mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini masih direvisi oleh Pemerintah Pusat.
Dewa Puspaka menjelaskan, mekanisme penyusunan RDTR kabupaten nantinya akan mengacu pada RTRW Provinsi Bali. Jika evaluasi dan review RTRW Provinsi Bali sudah selesai dan dilaksanakan, nantinya itu akan dijadikan acuan untuk melakukan review terhadap RTRW Kabupaten Buleleng dan berlanjut ke penyusunan RDTR kabupaten Buleleng. “Acuan penyusunan RDTR harus dari RTRW Provinsi Bali. Selama acuan dari provinsi belum selesai, jangan dulu lah, nanti malah mubazir. Jadi kami sepakat dengan DPRD agar dipercepat, karena landasan pembangunan itu semuanya di situ. Jadi tunggu dulu hasil review RTRW provinsi,” jelasnya.*k19
Komentar