Aktivitas Galian C di Angantiga Dikeluhkan
Warga sekitar lokasi galian mengeluhkan polusi udara. Pihak pengelola telah menandatangani surat pernyataan siap bertanggung jawab.
MANGUPURA, NusaBali
Akvitas galian C di Banjar Angantiga, Kecamatan Petang, dikeluhkan warga. Sebab, pada musim panas saat ini debu dari aktivitas galian C tersebut bertebaran di jalan wilayah setempat, sehingga mengganggu warga setempat.
Perkebel Petang I Wayan Suryantara, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/10), membenarkan ada keluhan warga terhadap aktivitas galian C, sebab debunya bertebaran. “Kami sudah menerima laporan adanya keluhan warga. Bersama dengan pihak dari BPD Petang, TNI/ kepolisian dan lainnya, kami sudah turun melakukan monitoring, Jumat (25/10) lalu,” ujarnya.
Setelah melakukan monitoring, lanjut Suryantara, pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi dengan mengundang pengelola galian C tersebut. “Melalui rapat dengan pihak pengelola tentu kami menginginkan ada solusi bersama. Hasil rapat, para operator yang kami hadirkan menyepakati akan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Sesuai dengan isi surat pernyataan, bahwa pihak pengelola galian C wajib membersihkan lingkungan, terutama debu-debu yang diakibatkan oleh pengiriman atau pengangkutan tanah galian C tersebut. Kemudian, pengelola galian C harus memperhatikan lingkungan di seputaran daerah galian, agar betul-betul dijamin kelestarian lingkungannya.
Di samping itu, pihak pengelola galian C juga diminta mengatur lalu lintas truk yang mengangkut tanah galian, jangan sampai melebihi dari segi kapatitas muatan. Termasuk terkait iring-iringan truk, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.
Menurut Suryanegara, bila tidak mengindahkan surat pernyataan tersebut, pihak desa mengancam akan melakukan penyetopan aktivitas galian C untuk sementara waktu. “Intinya kami harapkan aktivitas galian C tersebut tidak mengganggu warga,” tandasnya. *asa
Perkebel Petang I Wayan Suryantara, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/10), membenarkan ada keluhan warga terhadap aktivitas galian C, sebab debunya bertebaran. “Kami sudah menerima laporan adanya keluhan warga. Bersama dengan pihak dari BPD Petang, TNI/ kepolisian dan lainnya, kami sudah turun melakukan monitoring, Jumat (25/10) lalu,” ujarnya.
Setelah melakukan monitoring, lanjut Suryantara, pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi dengan mengundang pengelola galian C tersebut. “Melalui rapat dengan pihak pengelola tentu kami menginginkan ada solusi bersama. Hasil rapat, para operator yang kami hadirkan menyepakati akan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Sesuai dengan isi surat pernyataan, bahwa pihak pengelola galian C wajib membersihkan lingkungan, terutama debu-debu yang diakibatkan oleh pengiriman atau pengangkutan tanah galian C tersebut. Kemudian, pengelola galian C harus memperhatikan lingkungan di seputaran daerah galian, agar betul-betul dijamin kelestarian lingkungannya.
Di samping itu, pihak pengelola galian C juga diminta mengatur lalu lintas truk yang mengangkut tanah galian, jangan sampai melebihi dari segi kapatitas muatan. Termasuk terkait iring-iringan truk, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.
Menurut Suryanegara, bila tidak mengindahkan surat pernyataan tersebut, pihak desa mengancam akan melakukan penyetopan aktivitas galian C untuk sementara waktu. “Intinya kami harapkan aktivitas galian C tersebut tidak mengganggu warga,” tandasnya. *asa
Komentar