Tak Dapat Bansos, New Comer Protes
Pembahasan Hibah DPRD Bali Memanas
Rapat pembahasan dana hibah/bansos untuk masyarakat yang difasilitasi anggota DPRD Bali di Ruang Rapat Gbungan Lantai III Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Rabu (30/10), berlangsung panas.
DENPASAR, NusaBali
Fraksi Gerindra DPRD Bali protes keras, gara-gara anggota Dewan 2019-2024 berstatus new comer tidak dijatah dana hibah/bansos, sementara para incumbent dijatah Rp 3 miliar per orang/tahun.
Rapat pembahasan bansos yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, Rabu kemarin, digelar tertutup bagi media. Alasannya, masih tahap pembahasan dan belum final. Namun, rapat kemarin endingnya tetap mengesahkan alokasi jatah bansos yang besarnya masing-maisng Rp 3 miliar untuk anggota Dewan incumbent.
Jatah bansos bagi incumbent ini turun Rp 1 miliar dibandung rancangan sebelumnya sebesar Rp 4 miliar per orang. Akumulasi dana hasil pemotongan bnasos masing-masing Rp 1 miliar per anggota Dewan incumbent tersebut rencananya akan dipakai untuk penataan Pura Besakih di Desa Adat Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem.
Ada 31 incumbent yang lolos lagi ke DPRD Bali hasil Pileg 2019, sehingga terhimpun total Rp 31 miliar dana hasil pemotongan bansos. Sedangkan sisanya, 24 orang merupakan anggota Dewan new comer. Nah, para new comer ini sama sekali tidak kebagian jatah bansos.
Dalam rapat kemarin, terjadi perdebatan panjang. Para new comer tidak dapat jatah bansos, karena alasan masih masa transisi. Sedangkan usulan proposal bansos sudah diajukan Maret 2019 lalu oleh anggota DPRD Bali 2014-2019, termasuk 31 incumbent itu. Jadi, para new comer yang baru dilantik sebagai anggota Dewan pada 2 September 2019 itu harus menunggu tahun depan untuk bisa menyalurkan dana bansos bagi masyarakat.
Namun, hal ini justru membuat anggota Dewan new comer ‘berontak’ dalam rapat pembahasan bansos, Rabu kemarin. Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali Dapil Badung, I Wayan Disel Astawa, yang berstatus new comer, berdebat alot dengan pimpinan rapat. Dari luar ruangan rapat, terdengar jelas suara protes Disel Astawa terkait kebijakan bansos ini.
Menurut Disel Astawa, tidak adil kalau anggota DPRD Bali yang berstatus new comer tak dapat jatah bansos. Sebab, dana bansos ini akan dicairkan tahun 2020 mendatang dan baru dibahas dan disahkan November 2019 nanti. “Ini tidak adil dan tidak fair. Anggarannya di APBD Induk 2020, semuanya dibahas November 2019 ini. Berarti kami-kami yang baru kan berhak juga? Kalau nggak dapat, ayo semuanya kosong. Saya rela kalau memang ini untuk membangun dan menata kawasan Pura Besakih,” ujar protes Disel Astawa.
Usai rapat, Disel Astawa tampak masih emosi. Disel Astawa mengatakan, harusnya anggota Dewan new comer tidak dilibatkan membahas ABD Induk 2020 kalau mereka tak kebagian jatah bansos. “Kenapa kami diajak mengesahkan APBD Induk 2020, sementara kita yang baru tidak dapat jatah bansos? Sekalian saja semua jangan dikasi bansos,” ujar politisi Gerindra asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Se-latan, Badung yang notabene mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali 2009-2014 dan 2014-2018 ini.
Sementara, annggota Fraksi Gerindra DPRD Bali Dapil Buleleng, Jro Mangku Nyoman Ray Yusha, yang juga berstatus new comer, ikut geram terkait jatah bansos ini. Menurut Ray Yusha, Pimpinan Dewan beralasan proposal bansos sudah diajukan Maret 2019, sehingga anggota new comer tidak kebagian jatah. Selain itu, dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub). “Ya, kalau dasarnya Pergub, revisi dong Pergub-nya,” sergah politisi Gerindra asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini.
Ray Yusha menyatakan sangat tidak adil kalau anggota Dewan new comer tak kebagian jatah menyalurkan dana bansos ke masyarakat. Padahal, mereka anaggota Dewan yang dipilih rakyat dan dilantik secara sah berdasarkan Undang-undang. Mereka sama dengan para incumbent, yang justru kebagian jatah bansos Rp 3 miliar per orang.
“Kacau negara ini. Masa yang sudah tidak menjadi anggota Dewan, masih bisa menyalurkan dana bansos? Kami Fraksi Gerindra protes, karena tidak adil dan melanggar aturan. Kami sah di sini, dilantik sebagai anggota Dewan terpilih. Permainan politik sah-sah saja, tetapi beretika dong,” protes Ketua DPC Gerindra Buleleng ini.
Sementara itu, anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Karangasem, I Nyoman Oka Antara, yang berstatus incumbent, dalam rapat kemarin sempat mempertanyakan jatah bansos yang turun dari semula Rp 4 miliar jadi Rp 3 miliar per orang. Menurut Oka Antara, ada tuntutan dari konstituennya untuk dapat bansos. Meski demikian, Oka Antara akhirnya bisa terima, karena ini sudah menjadi keputusan.
Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mengatakan keputusan terkait jatah bansos adalah keputusan bersama. “Ini keputusan bersama. Hari ini (kemarin) sudah disetujui semuanya,” ujar politisi senior PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan ini seusai rapat kemarin.
Sedangkan Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan dana bansos hanya diberikan kepada anggota Dewan incumbent, karena mereka sudah menerima usulan dari masyarakat, 31 Maret 2019 lalu. “Tidak perlu risaulah anggota Dewan yang baru. Saya dulu ketika dilantik sebagai Gubernur Bali, 5 September 2018, juga belum berhak atas dana hibah, tapi ya nggak apa-apa. Ngapaain ngurusi dan mikir hibah melulu sih?” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini saat dikonfirmasi terpsiah, Rabu kemarin.
Soal anggota DPRD Bali 2014-2019 yang tidak lolos lagi ke Dewan hasil Pileg 2019, namun tetap dapat jatah dana bansos, menurut Koster, proposal bansosnya tetap diproses sepanjang memenuhi syarat. “Ngapain anggota Dewan yang baru nuntut begitu?” tanya Koster. *nat
Rapat pembahasan bansos yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, Rabu kemarin, digelar tertutup bagi media. Alasannya, masih tahap pembahasan dan belum final. Namun, rapat kemarin endingnya tetap mengesahkan alokasi jatah bansos yang besarnya masing-maisng Rp 3 miliar untuk anggota Dewan incumbent.
Jatah bansos bagi incumbent ini turun Rp 1 miliar dibandung rancangan sebelumnya sebesar Rp 4 miliar per orang. Akumulasi dana hasil pemotongan bnasos masing-masing Rp 1 miliar per anggota Dewan incumbent tersebut rencananya akan dipakai untuk penataan Pura Besakih di Desa Adat Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem.
Ada 31 incumbent yang lolos lagi ke DPRD Bali hasil Pileg 2019, sehingga terhimpun total Rp 31 miliar dana hasil pemotongan bansos. Sedangkan sisanya, 24 orang merupakan anggota Dewan new comer. Nah, para new comer ini sama sekali tidak kebagian jatah bansos.
Dalam rapat kemarin, terjadi perdebatan panjang. Para new comer tidak dapat jatah bansos, karena alasan masih masa transisi. Sedangkan usulan proposal bansos sudah diajukan Maret 2019 lalu oleh anggota DPRD Bali 2014-2019, termasuk 31 incumbent itu. Jadi, para new comer yang baru dilantik sebagai anggota Dewan pada 2 September 2019 itu harus menunggu tahun depan untuk bisa menyalurkan dana bansos bagi masyarakat.
Namun, hal ini justru membuat anggota Dewan new comer ‘berontak’ dalam rapat pembahasan bansos, Rabu kemarin. Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali Dapil Badung, I Wayan Disel Astawa, yang berstatus new comer, berdebat alot dengan pimpinan rapat. Dari luar ruangan rapat, terdengar jelas suara protes Disel Astawa terkait kebijakan bansos ini.
Menurut Disel Astawa, tidak adil kalau anggota DPRD Bali yang berstatus new comer tak dapat jatah bansos. Sebab, dana bansos ini akan dicairkan tahun 2020 mendatang dan baru dibahas dan disahkan November 2019 nanti. “Ini tidak adil dan tidak fair. Anggarannya di APBD Induk 2020, semuanya dibahas November 2019 ini. Berarti kami-kami yang baru kan berhak juga? Kalau nggak dapat, ayo semuanya kosong. Saya rela kalau memang ini untuk membangun dan menata kawasan Pura Besakih,” ujar protes Disel Astawa.
Usai rapat, Disel Astawa tampak masih emosi. Disel Astawa mengatakan, harusnya anggota Dewan new comer tidak dilibatkan membahas ABD Induk 2020 kalau mereka tak kebagian jatah bansos. “Kenapa kami diajak mengesahkan APBD Induk 2020, sementara kita yang baru tidak dapat jatah bansos? Sekalian saja semua jangan dikasi bansos,” ujar politisi Gerindra asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Se-latan, Badung yang notabene mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali 2009-2014 dan 2014-2018 ini.
Sementara, annggota Fraksi Gerindra DPRD Bali Dapil Buleleng, Jro Mangku Nyoman Ray Yusha, yang juga berstatus new comer, ikut geram terkait jatah bansos ini. Menurut Ray Yusha, Pimpinan Dewan beralasan proposal bansos sudah diajukan Maret 2019, sehingga anggota new comer tidak kebagian jatah. Selain itu, dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub). “Ya, kalau dasarnya Pergub, revisi dong Pergub-nya,” sergah politisi Gerindra asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini.
Ray Yusha menyatakan sangat tidak adil kalau anggota Dewan new comer tak kebagian jatah menyalurkan dana bansos ke masyarakat. Padahal, mereka anaggota Dewan yang dipilih rakyat dan dilantik secara sah berdasarkan Undang-undang. Mereka sama dengan para incumbent, yang justru kebagian jatah bansos Rp 3 miliar per orang.
“Kacau negara ini. Masa yang sudah tidak menjadi anggota Dewan, masih bisa menyalurkan dana bansos? Kami Fraksi Gerindra protes, karena tidak adil dan melanggar aturan. Kami sah di sini, dilantik sebagai anggota Dewan terpilih. Permainan politik sah-sah saja, tetapi beretika dong,” protes Ketua DPC Gerindra Buleleng ini.
Sementara itu, anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Karangasem, I Nyoman Oka Antara, yang berstatus incumbent, dalam rapat kemarin sempat mempertanyakan jatah bansos yang turun dari semula Rp 4 miliar jadi Rp 3 miliar per orang. Menurut Oka Antara, ada tuntutan dari konstituennya untuk dapat bansos. Meski demikian, Oka Antara akhirnya bisa terima, karena ini sudah menjadi keputusan.
Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mengatakan keputusan terkait jatah bansos adalah keputusan bersama. “Ini keputusan bersama. Hari ini (kemarin) sudah disetujui semuanya,” ujar politisi senior PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan ini seusai rapat kemarin.
Sedangkan Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan dana bansos hanya diberikan kepada anggota Dewan incumbent, karena mereka sudah menerima usulan dari masyarakat, 31 Maret 2019 lalu. “Tidak perlu risaulah anggota Dewan yang baru. Saya dulu ketika dilantik sebagai Gubernur Bali, 5 September 2018, juga belum berhak atas dana hibah, tapi ya nggak apa-apa. Ngapaain ngurusi dan mikir hibah melulu sih?” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini saat dikonfirmasi terpsiah, Rabu kemarin.
Soal anggota DPRD Bali 2014-2019 yang tidak lolos lagi ke Dewan hasil Pileg 2019, namun tetap dapat jatah dana bansos, menurut Koster, proposal bansosnya tetap diproses sepanjang memenuhi syarat. “Ngapain anggota Dewan yang baru nuntut begitu?” tanya Koster. *nat
1
Komentar