Gisel Diperiksa Terkait Video Syur
Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel menjalani pemeriksaan atas laporannya terkait kasus dugaan fitnah video syur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).
JAKARTA, NusaBali
Dalam pemeriksaan selama 3,5 jam sejak pukul 11.00 WIB itu, Gisel mengaku diberi 19 pertanyaan olen penyidik kepolisian.
"Tadi di dalam ditanyai 19 pertanyaan. Kronologis dan kerugian-kerugian," ujar Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, yang mendampingi kliennya mengatakan, Gisel mendapat pertanyaan seputar kronologis kejadian. Contohnya adalah bagaimana Gisel mengetahui video syur yang diduga mirip dirinya dan siapa saja orang-orang di sekeliling Gisel saat mengetahui video syur tersebut.
Mereka, kata Sandy, nantinya juga akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
"Orang-orangnya masih di lingkungan manajemen juga kok saksinya," kata Sandy.
"Jadi lebih kepada kejadian saat saya melihat," timpal Gisel seperti dilansir kompas.
Sebelumnya dalam laporannya, wanita kelahiran Surabaya, 6 November 1990 ini melaporkan 10 akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur miripnya. Selain menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Gisel juga membawa barang bukti tambahan berupa tangkapan layar dan sejumlah bukti lainnya.
"Print yang dari Mbak Gisel dan teman-temannya," kata Sandy.
Ibu dari Gempita Nora Marten ini membuat laporan dengan sangkaan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. *
"Tadi di dalam ditanyai 19 pertanyaan. Kronologis dan kerugian-kerugian," ujar Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, yang mendampingi kliennya mengatakan, Gisel mendapat pertanyaan seputar kronologis kejadian. Contohnya adalah bagaimana Gisel mengetahui video syur yang diduga mirip dirinya dan siapa saja orang-orang di sekeliling Gisel saat mengetahui video syur tersebut.
Mereka, kata Sandy, nantinya juga akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
"Orang-orangnya masih di lingkungan manajemen juga kok saksinya," kata Sandy.
"Jadi lebih kepada kejadian saat saya melihat," timpal Gisel seperti dilansir kompas.
Sebelumnya dalam laporannya, wanita kelahiran Surabaya, 6 November 1990 ini melaporkan 10 akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur miripnya. Selain menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Gisel juga membawa barang bukti tambahan berupa tangkapan layar dan sejumlah bukti lainnya.
"Print yang dari Mbak Gisel dan teman-temannya," kata Sandy.
Ibu dari Gempita Nora Marten ini membuat laporan dengan sangkaan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. *
1
Komentar